Kurikulum Nasional Menggantikan Kurikulum 2013
Rencana Mendikbud Anies Baswedan untuk membuat kurikulum baru dengan nama Kurikulum Nasional sebagai pengganti Kurikulum 2013 (K-13) yang sebelumnya diberlakukan sebagai pengganti Kurikulum 2016 Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
Kurikulum baru kurikulum nasional ini direncanakan oleh Mendikbud Anies Baswedan yang akan meluncurkan kurikulum bernama Kurikulum Nasional yang sebelumnya bernama Kurikulum 2013 (K-13) yang dibuat Mohammad Nuh.
Betulkan pemerintah dan Kementrian Pendidikan Dan Kebudayaan pada tahun 2018 akan menggantikan K13 dan KTSP dengan Kurikulum Nasional?
Pergantian kurikulum pendidikan di sekolah ini memang kerapkali terjadi di Indonesia ini. Dan juga beberapa jenis macam kurikulum pendidikan yang pernah diterapkan Indonesia.
Tujuan manfaat kurikulum pendidikan salah satunya adalah merupakan alat untuk mencapai tujuan pendidikan, sekaligus sebagai pedoman dalam pelaksanaan pendidikan.
Keputusan Penghentian Kurikulum 2013 diambil mendikbud adalah berdasarkan pada rekomendasi tim evaluasi implementasi Kurikulum 2013 dan diskusi dengan berbagai pemangku kepentingan. Keputusan nasib K-13 itu diambil setelah ia menerima laporan dari tim evaluasi kurikulum yang diketuai guru besar Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) Suyanto.
Masa berlaku kurikulum 2006 KTSP pengganti Kurikulum 2013 (K13) adalah sampai dengan tahun pelajaran 2019/2020 demikian yang tercantum di dalam Permendikbud No 160/2014 yang berisikan hal terkait dengan penghentian implementasi K-13 dan pengembalian penerapan Kurikulum 2006.
Batas maksimal pergantian dari Kurikulum 2006 atau menjadi Kurikulum 2013 (K-13) sampai 2020. Meskipun demikian, sekolah yang sudah siap menjalankan K-13, tidak perlu menunggu sampai 2020. Demikian diungkapkan oleh Hamid Muhammad selaku Dirjen Pendidikan Dasar (Dikdas) Kemendikbud seperti dikutip dari jpnn.
"Tapi pada 2020 itu adalah batas maksimal. Artinya bisa sudah berganti menjadi Kurikulum 2013 sebelum 2020"
Perbincangan Kurikulum Sekolah semenjak adanya Kurikulum 2013 seakan tak ada hentinya. Penerbitan Kurikulum 2013 yang dinilai terlalu tergesa-gesa sehingga banyak Sekolah/Madrasah tidak siap untuk menggunakannya. Banyak Guru Sekolah/Madrasah yang mengeluh dengan hadirnya Kurikulum 2013.
Baca juga : Keluhan Guru Dan Siswa Tentang Kurikulum 2013.
Ketidaksiapan Sekolah/Madrasah dalam mengaplikasikan Kurikulum 2013 didengar oleh Anies Baswedan. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menyatakan untuk meringankan beban tugas Guru maka pada tahun 2016 tepatnya Semester Genap semua Sekolah/Madrasah se-Indonesia wajib kembali menggunakan Kurikulum 2006 (KTSP).
Keputusan kembali menggunakan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) pada tahun 2016 adalah berdasarkan rekomendasi Tim Evaluasi Implementasi Kurikulum 2013 serta diskusi dengan berbagai pemangku kepentingan lainnya. Ujar Anies Baswedan bahwa umumnya Sekolah/Madrasah di Indonesia belum siap untuk menjalankan Kurikulum 2013.
Informasi terbaru update terkait perkembangan Kurikulum Nasional seperti informasi pemberitaan yang di rilis jpnn.com. Menurut pemberitaan tersebut Informasi yang berkembang di internal Kemendikbud terkait Kurikulum Nasional kian santer. Namanya hanya Kurikulum Nasional begitu saja. Tidak ada embel-embel tahunnya.
Dengan adanya Kurikulum Nasional ini, maka K-13 bakal dikupas menjadi tiga bagian atau jenis.
Pembagian jenis macam kategori Kurikulum Nasional ini terdiri dari :
"Namanya tetap Kurikulum 2013," katanya kemarin (6/12). Meskipun begitu dia tidak menampik bahwa kurikulum yang baru nanti harus diversifikasi (beraneka ragam). Yaitu Kurikulum Nasional, kurikulum berbasis daerah masing-masing, dan kurikulum sekolah. Diversifikasi kurikulum ini sejalan dengan pasal 36 dan 37 UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Meskipun nantinya kurikulum beranekaragam, Tjipto mengatakan harus dirancang dengan model yang ramping.
"Ke depan kita akan mengundang pakar-pakar dan praktisi pendidikan untuk memberikan arahan," jelasnya. Tujuannya supaya beban belajar peserta didik terbebani mata pelajaran yang semakin berat. Dia menargetkan meskipun kurikulum beragam, tidak sampai menambah jam belajar per pekannya.
Terkait dengan revisi K-13 yang belum tuntas, Tjipto mengatakan sudah ada perkembangan bagus. Seperti tim evaluasi sudah merampungkan pembahasan kompetensi inti (KI) dan kompetensi dasar (KD).
Dua kompetensi ini sempat diributkan di dalam implementasi K-13. Sebab banyak guru kerepotan ketika, misalnya, harus menyisipkan materi-materi keagaam atau sosial di mata pelajaran matematika, fisika, dan lainnya.
Dengan perkembangan terkini, Tjipto mengatakan evaluasi K-13 bisa rampung Januari 2016. Dia memakai patokan arahan Mendikbud Anies Baswedan bahwa hasil evaluasi K-13 harua bisa diterapkan di tahun pelajaran 2016-2017 tahun depan. Meakipun dalam beberapa kesempatan sebelumnya, Kemendikbud sempat memasang target evaluasi K-13 selesai akhir 2015 ini.
Kita tunggu bersama perubahan pergantian kurikulum baru dengan nama kurikulum nasional yang dikatakan dikabarkan akan menggantikan Kurikulum 2013 pada tahun 2018 nantinya.
Kurikulum baru kurikulum nasional ini direncanakan oleh Mendikbud Anies Baswedan yang akan meluncurkan kurikulum bernama Kurikulum Nasional yang sebelumnya bernama Kurikulum 2013 (K-13) yang dibuat Mohammad Nuh.
Betulkan pemerintah dan Kementrian Pendidikan Dan Kebudayaan pada tahun 2018 akan menggantikan K13 dan KTSP dengan Kurikulum Nasional?
Kurikulum Nasional Pengganti Kurikulum 2013 dan Kurikulum KTSP Tahun 2018
Pergantian kurikulum pendidikan di sekolah ini memang kerapkali terjadi di Indonesia ini. Dan juga beberapa jenis macam kurikulum pendidikan yang pernah diterapkan Indonesia.
Tujuan manfaat kurikulum pendidikan salah satunya adalah merupakan alat untuk mencapai tujuan pendidikan, sekaligus sebagai pedoman dalam pelaksanaan pendidikan.
Keputusan Penghentian Kurikulum 2013 diambil mendikbud adalah berdasarkan pada rekomendasi tim evaluasi implementasi Kurikulum 2013 dan diskusi dengan berbagai pemangku kepentingan. Keputusan nasib K-13 itu diambil setelah ia menerima laporan dari tim evaluasi kurikulum yang diketuai guru besar Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) Suyanto.
Masa berlaku kurikulum 2006 KTSP pengganti Kurikulum 2013 (K13) adalah sampai dengan tahun pelajaran 2019/2020 demikian yang tercantum di dalam Permendikbud No 160/2014 yang berisikan hal terkait dengan penghentian implementasi K-13 dan pengembalian penerapan Kurikulum 2006.
Batas maksimal pergantian dari Kurikulum 2006 atau menjadi Kurikulum 2013 (K-13) sampai 2020. Meskipun demikian, sekolah yang sudah siap menjalankan K-13, tidak perlu menunggu sampai 2020. Demikian diungkapkan oleh Hamid Muhammad selaku Dirjen Pendidikan Dasar (Dikdas) Kemendikbud seperti dikutip dari jpnn.
"Tapi pada 2020 itu adalah batas maksimal. Artinya bisa sudah berganti menjadi Kurikulum 2013 sebelum 2020"
Perbincangan Kurikulum Sekolah semenjak adanya Kurikulum 2013 seakan tak ada hentinya. Penerbitan Kurikulum 2013 yang dinilai terlalu tergesa-gesa sehingga banyak Sekolah/Madrasah tidak siap untuk menggunakannya. Banyak Guru Sekolah/Madrasah yang mengeluh dengan hadirnya Kurikulum 2013.
Baca juga : Keluhan Guru Dan Siswa Tentang Kurikulum 2013.
Ketidaksiapan Sekolah/Madrasah dalam mengaplikasikan Kurikulum 2013 didengar oleh Anies Baswedan. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menyatakan untuk meringankan beban tugas Guru maka pada tahun 2016 tepatnya Semester Genap semua Sekolah/Madrasah se-Indonesia wajib kembali menggunakan Kurikulum 2006 (KTSP).
Keputusan kembali menggunakan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) pada tahun 2016 adalah berdasarkan rekomendasi Tim Evaluasi Implementasi Kurikulum 2013 serta diskusi dengan berbagai pemangku kepentingan lainnya. Ujar Anies Baswedan bahwa umumnya Sekolah/Madrasah di Indonesia belum siap untuk menjalankan Kurikulum 2013.
Informasi terbaru update terkait perkembangan Kurikulum Nasional seperti informasi pemberitaan yang di rilis jpnn.com. Menurut pemberitaan tersebut Informasi yang berkembang di internal Kemendikbud terkait Kurikulum Nasional kian santer. Namanya hanya Kurikulum Nasional begitu saja. Tidak ada embel-embel tahunnya.
Dengan adanya Kurikulum Nasional ini, maka K-13 bakal dikupas menjadi tiga bagian atau jenis.
Pembagian jenis macam kategori Kurikulum Nasional ini terdiri dari :
- Kurikulum Nasional.
- Kurikulum berbasis pengembangan atau potensi daerah.
- Kurikulum paling kecil mencakup kekhasan atau kondisi masing-masing sekolah.
"Namanya tetap Kurikulum 2013," katanya kemarin (6/12). Meskipun begitu dia tidak menampik bahwa kurikulum yang baru nanti harus diversifikasi (beraneka ragam). Yaitu Kurikulum Nasional, kurikulum berbasis daerah masing-masing, dan kurikulum sekolah. Diversifikasi kurikulum ini sejalan dengan pasal 36 dan 37 UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Meskipun nantinya kurikulum beranekaragam, Tjipto mengatakan harus dirancang dengan model yang ramping.
"Ke depan kita akan mengundang pakar-pakar dan praktisi pendidikan untuk memberikan arahan," jelasnya. Tujuannya supaya beban belajar peserta didik terbebani mata pelajaran yang semakin berat. Dia menargetkan meskipun kurikulum beragam, tidak sampai menambah jam belajar per pekannya.
Terkait dengan revisi K-13 yang belum tuntas, Tjipto mengatakan sudah ada perkembangan bagus. Seperti tim evaluasi sudah merampungkan pembahasan kompetensi inti (KI) dan kompetensi dasar (KD).
Dua kompetensi ini sempat diributkan di dalam implementasi K-13. Sebab banyak guru kerepotan ketika, misalnya, harus menyisipkan materi-materi keagaam atau sosial di mata pelajaran matematika, fisika, dan lainnya.
Dengan perkembangan terkini, Tjipto mengatakan evaluasi K-13 bisa rampung Januari 2016. Dia memakai patokan arahan Mendikbud Anies Baswedan bahwa hasil evaluasi K-13 harua bisa diterapkan di tahun pelajaran 2016-2017 tahun depan. Meakipun dalam beberapa kesempatan sebelumnya, Kemendikbud sempat memasang target evaluasi K-13 selesai akhir 2015 ini.
Kita tunggu bersama perubahan pergantian kurikulum baru dengan nama kurikulum nasional yang dikatakan dikabarkan akan menggantikan Kurikulum 2013 pada tahun 2018 nantinya.