Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Larangan Menpan Untuk Menghadiri Perayaan HUT PGRI 13 Desember 2015

Isi Surat Edaran Menpan RB No B/3903/M.PANRB/12/2015 tertanggal 7 Desember 2015 yang ditujukan kepada gubernur, bupati/walikota, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi,kabupaten/kota se-Indonesia tentang imbauan agar guru-guru tidak menghadiri Perayaan Hari Guru 2015 yang dilaksanakan 13 Desember.

Para guru dilarang untuk mengikuti atau melaksanakan acara perayaan hari guru pada 13 Desember mendatang. Larangan ini dikeluarkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi berdasarkan surat edaran tersebut diatas.

guru dilarang untuk mengikuti atau melaksanakan acara perayaan hari guru pada  Larangan Menpan Untuk Menghadiri Perayaan HUT PGRI 13 Desember 2015

SE Menpan-RB tentang Larangan Guru Hadiri Peringatan HUT PGRI


Surat bernomor B/3903/M.PAN/RB/12/2015 tertanggal 7 Desember 2015 ini ditandatangani langsung oleh MenPAN-RB Prof. Dr. Yuddy Chrisnandi, ME.

Menteri Yuddy meminta para guru di seluruh Indonesia untuk lebih fokus memberikan pelayanan pendidikan berkualitas kepada peserta didik.

"Kami mengimbau para guru di manapun berada untuk menghindari semua bentuk aktivitas yang dapat mengurangi citra guru sebagai pendidik profesional. Antara lain ikut serta dalam kegiatan perayaan guru dan peringatan Persatuan Guru RI (PGRI) yang akan dilaksanakan pada 13 Desember 2015 yang dikemas sebagai bagian dari Hari Guru Nasional,”

Tanggapan guru dan ketua PGRI terkait dengan dikeluarkannya SE Menpan RB Yuddy Chrinsnandi tersebut beragam.

Sulistiyo selaku Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menilai menilai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) telah berupaya memberangus organisasi profesi guru melalui surat edaran Nomor B/3909/M.PANRB/12/2015.

"Surat edaran itu pertanda menteri menggunakan arogansi kekuasaan untuk memberangus PGRI sebagai organisasi profesi guru yang selama 70 tahun menjadi mitra strategis pemerintah," kata Sulistiyo seperti dilansir dari Kompas.

Sulistiyo mengatakan, surat edaran yang berisi permintaan agar guru tidak mengikuti perayaan hari ulang tahun PGRI di Gelora Bung Karno, Jakarta, pada Minggu (13/12/2015) telah menyakiti, melecehkan, dan mencemarkan nama baik PGRI.

Namun, Sulistiyo berharap para guru tetap tenang dan tidak terprovokasi.

Dia menilai surat edaran itu sebagai bentuk ketidakpahaman terhadap PGRI, organisasi profesi guru Indonesia yang lahir dan berjuang bersama rakyat membangun pendidikan dan karakter bangsa.

"Masa PGRI memperingati ulang tahun yang ke-70, dengan dihadiri guru-guru anggotanya dianggap mengurangi citra guru sebagai pendidik profesional. Apa dasarnya? Kami kasihan beliau tidak cermat dan tampak dimanfaatkan pihak lain," tuturnya.

Jadi, ujar anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) itu, acara 13 Desember itu bukan peringatan Hari Guru Nasional.

"Kegiatan itu bukan peringatan Hari Guru Nasional. Mungkin MenPAN-RB memperoleh‎ masukan yang tidak benar tentang kegiatan HUT PGRI," kata Sulis, sapaan akrab Sulistiyo.

Dia pun menyatakan keheranannya mengapa surat seperti itu lahir dari MenPAN-RB.

"Seperti PGRI perlu menjelaskan kepada MenPAN-RB tentang masalah ini. Tidak ada peringatan Hari Guru Nasional. Ini murni kegiatan HUT kami‎ (PGRI)," tandasnya.

guru dilarang untuk mengikuti atau melaksanakan acara perayaan hari guru pada  Larangan Menpan Untuk Menghadiri Perayaan HUT PGRI 13 Desember 2015

Dia menegaskan, meski ada larangan untuk menghadiri HUT PGRI, acaranya akan tetap jalan berapapun yang hadir.

"HUT kami tetap jalan, kami berharap rekan-rekan guru tetap bersemangat dan tidak terprovokasi dengan surat edaran MenPAN-RB," tandasnya.

Penyebab Alasan Menpan Melarang Peringatan HUT PGRI


Ada beberapa alasan penyebab dan tujuan dengan adanya surat edaran menpan RB Yuddy Chrisnandy yang terdapat pada seluruh isi lengkap teks Surat Edaran Menpan RB No B/3903/M.PANRB/12/2015 tersebut.

Diantaranya adalah guru diminta untuk lebih fokus memberikan pelayanan pendidikan yang berkualitas kepada peserta didik dimanapun guru tersebut bertugas.

Hal ini sebagai bentuk pertanggungjawaban profesional kepada masyarakat, bangsa dan negara. Oleh karena itu semua aktivitas guru sebagai pendidik profesional harus merujuk pada tujuan pendidikan nasional dan kode etik Guru Republik Indonesia.

Tugas utama guru adalah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

Tanggapan guru-guru honorer juga beragam terkait dengan SE menpan RB tersebut. Riyanto Agung Subekti Ketua Tim Investigasi Forum Honorer Kategori Dua Indonesia (FHK2I) seperti dilansir dari jpnn.

Mereka tak peduli dengan Surat Edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi yang melarang guru kumpul pada tanggal tersebut.

Itong menduga, ada ketakutan dan kekhawatiran pemerintah, pertemuan tersebut akan menjadi ajang protes dan demo kepada pemerintah.

"Pemerintah jadi paranoid karena suka mengeluarkan kebijakan aneh-aneh. Urusan apa pemerintah meminta guru-guru jangan berkumpul di HUT PGRI. Inikan HUT yang sering dilakukan tiap tahun, kenapa harus dilarang-larang," tegasnya.

Itong menyarankan MenPAN-RB mengurusi bagaimana honorer K2 bisa diangkat CPNS ketimbang sibuk menyoal kumpul guru-guru.

Dalam surat itu, MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi meminta semua guru menghindari aktivitas yang bisa mengurangi citra guru sebagai pendidik profesional.

Karena memang belum lama ini Pemerintah dan Kemenpan RB membatalkan pengangkatan guru honorer menjadi CPNS di tahun 2016 karena anggaran dan adanya moratorium penerimaan PNS sampai dengan tahun 2019.

Baca pada informasi : Guru Honorer Batal Diangkat PNS Tahun 2016.