Uang Makan PNS 2016
Uang makan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Aparatur Sipil Negara (ASN) 2016-2017 berdasarkan pada PMK No 72 Tahun 2016. Dan juga berdasarkan pasal 2 (1) PMK Nomor 72 /PMK.05/2016 dinyatakan bahwa uang makan akan diberikan kepada pegawai ASN (PNS dan PPPK) berdasarkan daftar hadir pegawai yang bersangkutan.
Peraturan Kementerian Keuangan Nomor 72 /PMK.05/2016 Tentang Uang Makan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara ini dan juga yang mengatur pembayaran uang makan bagi pegawai ASN, yaitu uang makan bagi PNS dan juga PPPK.
Definisi pengertian uang makan telah dirubah menjadi "Uang Makan adalah uang yang diberikan kepada Pegawai ASN berdasarkan tarif dan dihitung secara harian untuk keperluan makan Pegawai ASN".
Sehingga dalam hal ini maka kata-kata PNS telah diubah menjadi ASN yang mencakup PNS dan PPPK.
Dasar perhitungan uang makan masih sama, yaitu berdasarkan daftar hadir pegawai pada hari kerja selama 1 bulan. Jadi jika pegawai ASN masuk kerja di hari libur maka tidak diberikan uang makan, tapi dapat diberikan uang lembur pns dan uang makan lembur dengan persyaratan kriteria yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
Uang Makan tidak diberikan kepada para pegawai ASN yang sedang atau dalam kondisi sebagai berikut :
Keluarnya PMK tersebut banyak yang menganggap bahwa semua PNS termasuk PNS Daerah seperti guru-guru PNS akan menerima uang makan mulai tahun 2016 ini.
PMK 72/2016 ini sebenarnya hanya menggantikan PMK 110/2010 mengenai ketentuan pembayaran uang makan bagi PNS Pusat.
Berhubung telah diterbitkannya UU ASN, uang makan pun tidak hanya diberikan kepada PNS, tetapi kepada PPPK juga diberikan uang makan sehingga istilahnya diubah menjadi uang makan bagi pegawai ASN. Seperti informasi yang dilansir dari gajibaru.com.
Selain itu, uang makan yang dulunya bisa dibayarkan ke rekening bendahara pengeluaran, lalu diberikan secara tunai kepada pegawai, dengan adanya PMK 72/2016 ini tidak bisa lagi. Uang makan mulai tahun 2016 ini semuanya langsung masuk ke rekening pegawai yang bersangkutan, seperti gaji bulanan yang langsung masuk ke rekening pegawai.
Banyak PNS Daerah yang mengeluh dan protes bahwa mereka di anak tirikan. Sama-sama abdi negara, sama-sama PNS, tapi gaji mereka lebih kecil dibandingkan dengan PNS Pusat.
Selain tidak menerima tunjangan kinerja, mereka juga protes karena uang makan kok cuma diberikan kepada PNS Pusat. Sedangkan PNS Daerah yang capek-capek kerja juga, tidak diberikan uang makan.
Mereka menganggap pemerintah kurang perhatian dengan nasib PNS daerah. Perlakuan pemerintah tidak adil. Dan berbagai protes lainnya.
Sebenarnya, pernyataan bahwa PNS daerah tidak dapat uang makan, tidak sepenuhnya benar. Faktanya, beberapa pemerintah daerah telah memberikan uang makan kepada PNS di daerahnya.
Sebut saja Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi tersebut telah memberikan uang makan kepada PNS di daerahnya dan besaran uang makannya pun menyesuaikan dengan uang makan PNS pusat. Dan ada juga Provinsi Aceh.
Dan ada juga Kota Malang di Jawa Timur yang memberikan uang makan kepada PNS di daerahnya serta beberapa daerah lainnya di Indonesia.
Diberikan atau tidak diberikannya uang makan kepada PNS Daerah sampai dengan saat ini merupakan kewenangan dari pemerintah daerah masing-masing, karena gaji PNS daerah dibayarkan oleh daerah yang bersangkutan.
Dan sampai saat ini, Kementerian Dalam Negeri memang belum mengatur secara khusus mengenai uang makan bagi PNS Daerah, mudah-mudahan setelah ini segera ada standarisasi dari Kemendagri untuk mengatur uang makan PNS Daerah
Peraturan Kementerian Keuangan Nomor 72 /PMK.05/2016 Tentang Uang Makan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara ini dan juga yang mengatur pembayaran uang makan bagi pegawai ASN, yaitu uang makan bagi PNS dan juga PPPK.
Ketentuan Pembayaran Besaran Uang Makan Pegawai ASN
Definisi pengertian uang makan telah dirubah menjadi "Uang Makan adalah uang yang diberikan kepada Pegawai ASN berdasarkan tarif dan dihitung secara harian untuk keperluan makan Pegawai ASN".
Sehingga dalam hal ini maka kata-kata PNS telah diubah menjadi ASN yang mencakup PNS dan PPPK.
Dasar perhitungan uang makan masih sama, yaitu berdasarkan daftar hadir pegawai pada hari kerja selama 1 bulan. Jadi jika pegawai ASN masuk kerja di hari libur maka tidak diberikan uang makan, tapi dapat diberikan uang lembur pns dan uang makan lembur dengan persyaratan kriteria yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
Uang Makan tidak diberikan kepada para pegawai ASN yang sedang atau dalam kondisi sebagai berikut :
- Pegawai ASN yang tidak hadir kerja.
- Pegawai ASN yang sedang melaksanakan perjalanan dinas.
- Pegawai ASN yang sedang melaksanakan cuti.
- Pegawai ASN yang sedang melaksanakan tugas belajar, dan/atau
- Pegawai ASN yang diperbantukan atau dipekerjakan di luar instansi pemerintah.
Uang Makan PNS Daerah
Keluarnya PMK tersebut banyak yang menganggap bahwa semua PNS termasuk PNS Daerah seperti guru-guru PNS akan menerima uang makan mulai tahun 2016 ini.
PMK 72/2016 ini sebenarnya hanya menggantikan PMK 110/2010 mengenai ketentuan pembayaran uang makan bagi PNS Pusat.
Berhubung telah diterbitkannya UU ASN, uang makan pun tidak hanya diberikan kepada PNS, tetapi kepada PPPK juga diberikan uang makan sehingga istilahnya diubah menjadi uang makan bagi pegawai ASN. Seperti informasi yang dilansir dari gajibaru.com.
Selain itu, uang makan yang dulunya bisa dibayarkan ke rekening bendahara pengeluaran, lalu diberikan secara tunai kepada pegawai, dengan adanya PMK 72/2016 ini tidak bisa lagi. Uang makan mulai tahun 2016 ini semuanya langsung masuk ke rekening pegawai yang bersangkutan, seperti gaji bulanan yang langsung masuk ke rekening pegawai.
Banyak PNS Daerah yang mengeluh dan protes bahwa mereka di anak tirikan. Sama-sama abdi negara, sama-sama PNS, tapi gaji mereka lebih kecil dibandingkan dengan PNS Pusat.
Selain tidak menerima tunjangan kinerja, mereka juga protes karena uang makan kok cuma diberikan kepada PNS Pusat. Sedangkan PNS Daerah yang capek-capek kerja juga, tidak diberikan uang makan.
Mereka menganggap pemerintah kurang perhatian dengan nasib PNS daerah. Perlakuan pemerintah tidak adil. Dan berbagai protes lainnya.
Sebenarnya, pernyataan bahwa PNS daerah tidak dapat uang makan, tidak sepenuhnya benar. Faktanya, beberapa pemerintah daerah telah memberikan uang makan kepada PNS di daerahnya.
Sebut saja Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi tersebut telah memberikan uang makan kepada PNS di daerahnya dan besaran uang makannya pun menyesuaikan dengan uang makan PNS pusat. Dan ada juga Provinsi Aceh.
Dan ada juga Kota Malang di Jawa Timur yang memberikan uang makan kepada PNS di daerahnya serta beberapa daerah lainnya di Indonesia.
Diberikan atau tidak diberikannya uang makan kepada PNS Daerah sampai dengan saat ini merupakan kewenangan dari pemerintah daerah masing-masing, karena gaji PNS daerah dibayarkan oleh daerah yang bersangkutan.
Dan sampai saat ini, Kementerian Dalam Negeri memang belum mengatur secara khusus mengenai uang makan bagi PNS Daerah, mudah-mudahan setelah ini segera ada standarisasi dari Kemendagri untuk mengatur uang makan PNS Daerah