Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ibu Hamil Dapat Uang PKH 1,2 Juta Tahun 2016

Uang tunjangan dari dana Program Keluarga Harapan (PKH) 2016 yaitu 1,2 juta bagi ibu hamil dan yang mempunyai balita akan diberikan Pemerintah dan Kementrian Sosial.

Dan cara mendapatkan uang PKH 1,2 juta bagi ibu hamil di tahun 2016 perlu diketahui karena memang mempunyai syarat kriteria ketentuan untuk bisa mendapatkan uang dari Dana Program Keluarga Harapan itu sendiri.

Kementerian Sosial (Kemensos) telah melakukan validasi data penerima uang PKH. Dari hasil validasi tersebut, diketahui terdapat tambahan data penerima. Sebelumnya, jumlah penerima PKH hanya 2,5 juta orang, namun saat ini bertambah menjadi 6 juta orang seperti informasi yang dilansir dari Merdeka.com.

Uang tunjangan dari dana Program Keluarga Harapan  Ibu Hamil Dapat Uang PKH 1,2 Juta Tahun 2016

Program Keluarga Harapan


Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program pemberian uang tunai kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan dengan melaksanakan kewajibannya.

Program semacam ini secara internasional dikenal sebagai program conditional cash transfers (CCT) atau program Bantuan Tunai Bersyarat. Persyaratan tersebut dapat berupa kehadiran di fasilitas pendidikan (misalnya bagi anak usia sekolah), ataupun kehadiran di fasilitas kesehatan (misalnya bagi anak balita, atau bagi ibu hamil).

Tujuan maksud manfaat program keluarga harapan diantaranya adalah memutus rantai kemiskinan antargenerasi dan manfaat lainnya dan ini adalah salah satu dari program Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) yang menggelontorkan dana Rp8,7 triliun untuk membiayai Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2016.

Dan di tahun 2016 ini Program Conditional Cash Transfer (CCT) atau Program Keluarga Harapan (PKH) akan ditambah jumlah penerima dan besaran uangnya seperti diungkapkan oleh Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa seperti dilansir dari Liputan6.com.

"Pada 2015, PKH bagi ibu-ibu hamil mendapat Rp 1 juta empat kali cair. Sedangkan 2016 ini ditingkatkan menjadi Rp 1,2 juta dengan empat kali cair," lapor Mensos kepada Presiden Joko Widodo di Kota Tarakan, Kalimantan Utara.

Aturan Syarat Kriteria Mendapatkan Uang Program Keluarga Harapan


PKH diberikan kepada Keluarga Sangat Miskin (KSM). Data keluarga yang dapat menjadi peserta PKH didapatkan dari Basis Data Terpadu dan memenuhi sedikitnya satu kriteria syarat kepesertaan program diantaranya yaitu sebagai berikut :
  1. Memiliki ibu hamil/nifas/anak balita.
  2. Memiliki anak usia 5-7 tahun yang belum masuk pendidikan dasar (anak pra sekolah).
  3. Anak usia SD/MI/Paket A/SDLB (usia 7-12 tahun)
  4. Anak SLTP/MTs/Paket B/SMLB (Usia 12-15).
  5. Anak 15-18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar termasuk anak dengan disabilitas.
Untuk penerimaan PKH lainnya juga sesuai dengan aturan, yaitu yang mempunyai anak usia sekolah dasar (SD) mendapatkan Rp 450 ribu, SMP Rp 750 ribu, SMA dan sederajat mendapat Rp 1 juta. Dana PKH tahap pertama itu akan dibagikan Maret 2016.

Kartu Perlindungan Sosial

Untuk mendapat bantuan PKH, pertama-tama masyarakat yang bersangkutan harus sudah memiliki KPS (Kartu Perlindungan Sosial). Untuk mendapatkan atau mengurus KPS, maka yang bersangkutan bisa mengajukan permohonan ke RT, RW, kemudian Kelurahan.

Kemudian pihak desa akan menggelar musyawarah desa (musdes)/musyawarah kelurahan (muskel) untuk menentukan keluarga yang layak mendapatkan Kartu Perlindungan Sosial.

Kartu Perlindungan Sosial (KPS) adalah kartu yang diterbitkan oleh Pemerintah sebagai penanda Rumah Tangga Miskin. KPS memuat informasi Nama Kepala Rumah Tangga, Nama Pasangan Kepala Rumah Tangga, Nama Anggota Rumah Tangga Lain, Alamat Rumah Tangga, Nomor Kartu Keluarga.

Dan juga dilengkapi dengan kode batang (barcode) beserta nomor identitas KPS yang unik. Bagian depan bertuliskan Kartu Perlindungan Sosial dengan logo Garuda, dan masa berlaku kartu.

Setelah mendapat kartu PKH artinya nama keluarga yang bersangkutan akan masuk database pemerintah. Selanjutnya tinggal menunggu, uang tunjangan 1,2 juta Pertahun bagi bumil akan dibagikan secara bertahap sebanyak 4 kali.

Hak peserta PKH lainya adalah sebagai berikut :
  • Menerima bantuan uang tunai.
  • Menerima pelayanan kesehatan (ibu dan bayi) di Puskemas, Posyandu, Polindes, dan lain-lain sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Menerima pelayanan pendidikan bagi anak usia wajib belajar Pendidikan Dasar 9 tahun sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah mengeluarkan Kartu Perlindungan Sosial ini kepada 15,5 juta Rumah Tangga Miskin dan rentan yang merupakan 25% Rumah Tangga dengan status sosial ekonomi terendah di Indonesia. Kartu Perlindungan Sosial dikirimkan langsung ke alamat Rumah Tangga Sasaran (RTS) oleh PT Pos Indonesia.

Adapun syarat dan ketentuan penyampaian KPS ini adalah sebagai berikut seperti informasi yang dilansir dari www.tnp2k.go.id antara lain adalah sebagai berikut :
  1. Kepala Rumah Tangga beserta seluruh Anggota Rumah Tangga berhak menerima Program Perlindungan Sosial sesuai ketentuan yang berlaku.
  2. Penerima Program Bantuan Sosial harus dapat menunjukkan kartu ini pada saat pengambilan manfaat program. Ketidaksesuaian nomor Kartu Keluarga tidak membatalkan pengambilan manfaat program.
  3. Kartu ini harus disimpan dengan baik. Kehilangan atau kerusakan kartu menjadi tanggungjawab Pemegang Kartu.
  4. Kartu tidak dapat dipindahtangankan.