Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Sekarang Masa Berlaku e-KTP Seumur Hidup

Mulai tahun 2016 masa berlaku penggunaan KTP Elektronik e-KTP adalah seumur hidup. Hal ini ditegaskan oleh Mendagri Tjahjo Kumolo terkait informasi pemberitaan e-KTP yang berlaku seumur hidup.

"e-KTP masih tetap bisa digunakan meski masa berlaku sudah berakhir, sudah kadaluwarsa, seperti terdapat dalam kolom berlaku," terang Tjahjo, Jumat seperi dilansir dari Detik.com.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta masyarakat untuk segera memiliki identitas diri. Pemerintah saat ini memberlakukan e-KTP seumur hidup.

 masa berlaku penggunaan KTP Elektronik e Sekarang Masa Berlaku e-KTP Seumur Hidup

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengkonfirmasi kebenaran e-KTP berlaku seumur hidup, meski ada yang masih tertera masa berlaku di dalamnya. Tjahjo juga menyebut perpanjangan e-KTP tidak perlu dilakukan meski sudah mati masa berlakunya.

KTP Elektronik Berlaku Seumur Hidup


Penyebab alasan kebijaksanaan penggunaan e-KTP Berlaku Seumur Hidup salah satunya adalah untuk penghematan anggaran negara seperti dikatakan oleh Reydonnyzar Moenek selaku Staf Ahli Bidang Politik, Hukum, dan Hubungan Antar Lembaga Kemendagri seperti informasi yang dilansir dari dukcapil.kemendagri.go.id.

Dasar hukum berlakunya KTP Kartu Tanda Penduduk Elektronik Indonesia sekarang ini berlaku untuk masa rentang waktu seumur hidup pemiliknya adalah berdasarkan pada Pasal 64 ayat (7) huruf a UU No 24 Tahun 2013 mengamanatkan bahwa KTP-elektronik untuk warga negara indonesia masa berlakunya seumur hidup.

Selanjutnya dalam pasal 101 huruf c UU No 24 Tahun 2013, diamanatkan bahwa E-KTP yang sudah diterbitkan sebelum UU No 24 Tahun 2013 ditetapkan berlaku seumur hidup.

Tjahjo meminta masyarakat untuk tidak terpaku pada masa berlaku yang tertera dalam KTP. Tjahjo juga menyebut perpanjangan e-KTP tidak perlu dilakukan meski sudah mati masa berlakunya.

KTP elektronik dapat berlaku seumur hidup karena ada NIK (Nomer Induk Kependudukan) yang terdaftar dalam database pada system kependudukan dengan cara nasional. Dengan hal tersebut, walau di e-KTP Anda terdaftar tanggal habis saat berlaku, Anda nyatanya tak perlu ganti atau memperpanjangnya lagi.

Tetapi, e-KTP harus ditukar jika ada pergantian data atau status yang butuh dirubah. Diluar itu, e-KTP seumur hidup juga tak berlaku untuk Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal sesaat di Indonesia lantaran bekerja.

“e-KTP untuk warga Indonesia saat berlakunya seumur hidup serta e-KTP untuk warga negara asing sesuai dengan saat berlakunya ijin tinggal terus, ” tutur Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, seperti infomasi pemberitaan yang dilansir dari Rumahku.com.

Edaran Mendagri Tentang KTP Elektronik Berlaku Seumur Hidup


 masa berlaku penggunaan KTP Elektronik e Sekarang Masa Berlaku e-KTP Seumur Hidup

Mendagri Tjahjo Kumolo telah menerbitkan dua surat edaran terkait masa berlaku KTP elektronik (KTP-el) seumur hidup yaitu :
  • Surat Edaran Nomor 470/295/SJ tanggal 29 Januari 2016 perihal KTP Elektronik (KTP-el) Berlaku Seumur Hidup, ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja dan para pimpinan lembaga non kementerian.
  • Surat Edaran Nomor 470/296/SJ tanggal 29 Januari 2016 perihal KTP Elektronik (KTP-el) Berlaku Seumur Hidup, ditujukan kepada para Gubernur dan Bupati/Walikota seluruh Indonesia.
Kedua surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut atas berlakunya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Selain soal penghematan, perubahan Masa Berlaku KTP Elektronik Seumur Hidup ini sebagai upaya penyederhanaan, sehingga masyarakat tidak perlu lagi memperpanjangnya tiap lima tahun. "Penduduk Indonesia terus bertambah, sehingga pemberlakuan e-KTP ini akan berdampak positif di masa mendatang,” kata Reydonnyzar Moenek.

Cara Mengurus e-KTP Yang Hilang Atau Rusak

E-KTP yang rusak atau hilang bisa langsung diurus dengan melapor ke pemerintah desa. Dari situ, pemdes wajib menindaklanjuti dengan mengajukan permohonan ke kecamatan.

Dari operator di kecamatan akan disampaikan ke Disdukcapil, sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan. Dari permohonan itu, pemohon yang bersangkutan langsung bisa melakukan rekam data. Pencetakan E-KTP dilakukan di Disdukcapil.

Sesuai dengan Pasal 64 ayat (7) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 yang mengamanatkan bahwa KTP elektronik untuk warga negara Indonesia masa berlakunya seumur hidup.

Dengan demikian, KTP elektronik yang diterbitkan sejak 2011 berlaku seumur hidup dan tidak diperpanjang walaupun telah habis masa berlakunya.

Tidak Perlu Perpanjangan E-KTP Lagi

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyikapi isu yang beredar di masyarakat tentang berlakunya e-KTP atau KTP elektronik yang berlaku seumur hidup. Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh membenarkan aturan terkait penggunakan e-KTP seumur hidup. Dengan begitu, pemilik e-KTP ke depannya tidak perlu lagi memperpanjang setiap lima tahun sekali, sebagaimana aturan sebelumnya.

Zudan mengaku, aturan baru yang dijalankan Kemendagri itu juga sempat dipertanyakan aparat kepolisian. Pun dengan pihak juga mempertanyakan aturan tiadanya masa berlaku e-KTP.

"Tentang tidak perlunya perpanjangan KTP elektronik, banyak masyarakat yang belum tahu, banyak sekali pertanyaan tentang perpanjangan KTP elektronik tersebut ke saya. Penyedia layanan, seperti bank, notaris, bahkan dari kepolisian ada yang belum tahu bahwa KTP elektronik yang ada masa berlakunya tidak perlu di perpanjang," katanya seperti dilansir dari Republika.co.id.

Dia menjelaskan, masyarakat yang sudah memiliki e-KTP, yang ada jangka waktunya dan sudah habis masa berlakunya tidak perlu diperpanjang. Itu lantaran e-KTP tersebut otomatis berlaku seumur hidup sesuai Pasal 101 UU 24 Tahun 2013.