Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tunjangan Guru 2016 Cair

Kemendikbud akan mencairkan berbagai tunjangan guru di tahun 2016 ini. Jenis macam tunjangan untuk guru 2016 yang akan segera dibayarkan antara lain Tunjangan Profesi Guru TPG 2016, tunjangan khusus guru, tunjangan pendidikan khusus, tunjangan insentif.

Tunjangan guru cair bulan april 2016 adalah sebesar 3,8 Trilyun dikatakan dan disampaikan oleh Poppy Puspitawati selaku Direktur Pembinaan Guru Pendidikan Dasar Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud seperti informasi yang dilansir dari Koranjakarta.com.

Kemendikbud akan mencairkan berbagai tunjangan guru di tahun  Tunjangan Guru 2016 Cair

Besaran dana pembayaran tunjangan guru di tahun 2016 terbagi menjadi beberapa bagian dari jenis macam tunjangan yang didapat oleh guru antara lain :
  1. Tunjangan Profesi dengan sasaran sebanyak 84.812 orang dengan dana 1.962.775.291.000 rupiah.
  2. Tunjangan Khusus dengan sasaran 52.375 orang besarnya dana 1.445.550.000.000 rupiah.
  3. Tunjangan Pendidikan Khusus sasaran 1.000 orang dengan dana 18 miliar rupiah.
  4. Tunjangan Insentif sasaran 49.499 orang dengan dana 178.196.400.000 rupiah.
  5. Bantuan Kualifikasi Akademik S1 sasaran 59.325 orang dengan dana 207.637.500.000 rupiah.

Tunjangan Guru Pendidikan Dasar 2016


Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan mencairkan berbagai tunjangan guru pendidikan dasar untuk Triwulan I/2016 senilai 3,81 triliun rupiah kepada 247.011 guru pada April.

Poppy mengatakan total dana yang dicairkan untuk empat jenis tunjangan dan bantuan kualifikasi akademik S1 untuk guru-guru pendidikan dasar triwulan I Tahun Anggaran 2016 senilai 3,81 triliun lebih.

Dikatakannya untuk penentuan besaran pemberian dana terkait beberapa tunjangan dan bantuan tersebut mengacu pada petunjuk teknis penyaluran masing-masing tunjangan.

Saat ini, jumlah guru di Indonesia yang memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) sebesar 3.015.315 juta orang dan sebanyak 2.239.059 orang adalah guru pendidikan dasar (dikdas).

Tunjangan Profesi Guru PNSD (Pegawai Negeri Sipil Daerah) dan Tunjangan Guru Non PNS 2016

Menanggapi penurunan kuota guru PNSD dan Non PNS penerima tunjangan, Poppy mengatakan untuk guru penerima tunjangan PNSD melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) kuotanya tetap.

"Sedangkan untuk guru penerima tunjangan non-PNS kuotanya turun karena guru yang lulus sertifikasi tahun 2015 belum teranggarkan, dan akan dipenuhi melalui APBN-Perubahan tahun 2016,” tambahnya.

Pemerintah untuk tahun 2016 telah menyiapkan anggaran sebesar 73 triliun rupiah untuk tunjangan profesi guru PNSD (Pegawai Negeri Sipil Daerah) jenjang pendidikan dasar-menengah dan 7 triliun rupiah untuk tunjangan profesi guru non PNS dari APBN.

Pemberian tunjangan profesi guru itu sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam pasal 15 ayat 1 UU tentang Guru dan Dosen itu disebutkan, penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum yang diterima guru meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru.

Sumber informasi pemberitaan : Koran Jakarta.