CONTOH POS / SOP STANDAR PENILAIAN MODEL DESKRIPSI
Contoh POS / SOP Standar Penilaian model Deskripsi. Salah satu target sekolah model adalah dapat membuat dan mengimplentasikan Prosedur Operasional Standar (POS) atau Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP). POS atau SOP adalah dokumen yang berkaitan dengan prosedur yang dilakukan secara kronologis untuk menyelesaikan suatu pekerjaan yang bertujuan untuk memperoleh hasil kerja yang paling efektif dari para pekerja dengan biaya yang serendah-rendahnya.
Menurut Permen PAN-RB No. 35 tahun 2012, pengertian Standar Operasional Prosedur (SOP) atau Prosedur Operasional Standar (POS) adalah serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan aktivitas organisasi, bagaimana dan kapan harus dilakukan, dimana dan oleh siapa dilakukan.
Sekedar untuk contoh berikut ini Contoh POS / SOP Standar Penilaian model Deskripsi, produk dari pelatihan yang diselenggarakan LPMP Banten.
PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR PENILAIAN
1. Tujuan
Prosedur ini disusun untuk mengatur tata cara melakukan pengaturan penilaian.
2. Lingkup
Ruang lingkup prosedur ini mengatur proses penilaian yang meliputi :
1. Penilaian oleh pendidik
2. Penilaian oleh satuan pendidikan
3. Pengawasan standar penilaian
3. Acuan
1. Permendiknas nomor 22 tahun 2016 tentang Standar Proses
2. Permendiknas nomor 23 tahun 20016 tentang Standar Penilaian.
4. Definisi
1. Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik.
2. Penilaian dilakukan untuk ranah sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
5. Prosedur
1. Tanggung Jawab dan Wewenang
5.1.1 Tanggung jawab kepala sekolah untuk menugaskan dan mengawasi guru membuat perangkat, pelaksanaan, dan tindak lanjut hasil penilaian.
5.1.2 Tanggung jawab wakil kepala sekolah untuk mengorganisir pengumpulan dan pemeriksaan perangkat dan hasil penilaian.
5.1.3 Tanggung jawab guru melakukan perencanaan, pelaksanaan, pengolahan, pelaporan, dan tindak lanjut penilaian harian tiap kompetensi dasar.
5.1.4 Tanggung jawab satuan pendidikan yang didelegasikan kepada guru untuk merencanakan, melaksanakan, mengolah, melaporkan, dan menindaklanjuti , penilaian akhir semester (PAS), dan penilaian akhir tahun (PAT).
2. Pelaksanaan Standar Penilaian
5.2.1 Penugasan menilai
5.2.1.1 Kepala sekolah menetapkan tugas mengajar guru.
5.2.1.2 Kepala sekolah menugaskan guru untuk membuat perangkat, pelaksanaan, dan tindak lanjut hasil penilaian.
5.2.2 Penilaian oleh pendidik
5.2.2.1 Guru secara mandiri atau bersama-sama dengan guru lain dalam satu kelompok mapel menyusun tujuan penilaian sesuai dengan IPK, silabus, RPP.
5.2.2.2 Guru secara mandiri atau bersama-sama dengan guru lain dalam satu kelompok mapel menyusun kisi-kisi penilaian sesuai dengan RPP.
Kisi-kisi minimal terdiri dari komponen KD, IPK, Indikator soal, taksonomi, dan bentuk soal)
5.2.2.3 Guru secara mandiri atau bersama-sama dengan guru lain dalam satu kelompok mapel menyusun instrumen penilaian .
5.2.2.4 Guru secara mandiri atau bersama-sama dengan guru lain dalam satu kelompok mapel melakukan analisis kesesuaian instrumen dengan karakteristik kompetensi dan tingkat perkembangan peserta didik.
5.2.2.5 Guru melakukan penilaian pembelajaran.
5.2.2.6 Guru mengolah, menganalisis, dan menginterpretasikan data hasil penilaian.
5.2.2.7 Guru melakukan tindak lanjut hasil penilaian untuk siswa yang memenuhi KKM dan di bawah KKM.
5.2.2.8 Guru mengumumkan hasil penilaian kepada siswa dan melaporkan kepada kepala sekolah.
5.2.3 Penilaian oleh satuan pendidikan
5.2.3.1 Satuan pendidikan menyusun KKM tiap mata pelajaran dan satuan pendidikan.
5.2.3.2 Satuan pendidikan menyusun kisi-kisi penilaian sesuai dengan RPP.
Kisi-kisi minimal terdiri dari komponen KD, IPK, Indikator soal, taksonomi, dan bentuk soal)
5.2.3.3 menyusun instrumen penilaian dan pedoman penskorannya
5.2.3.4 Satuan pendidikan melakukan analisis persyaratan substansi, konstruksi, dan bahasa, serta memiliki bukti validitas empirik .
5.2.3.5 Satuan pendidikan melakukan , penilaian akhir semester (PAS), dan penilaian akhir tahun (PAT).
5.2.3.6 Satuan pendidikan mengolah, menganalisis, dan menginterpretasikan data hasil penilaian.
5.2.3.7 Satuan pendidikan melaporkan hasil penilaian kepada orang tua siswa dan dinas pendidikan.
5.2.3.8 Satuan pendidikan memanfaatkan laporan hasil penilaian.
5.2.4 Pengawasan penilaian
Kepala Sekolah
5.2.4.4 Kepala sekolah menyusun program pengawasan standar penilaian.
5.2.4.5 Kepala sekolah melakukan pengawasan secara langsung atau mendelegasikan kepada Wakil Kepala Sekolah/Guru senior terhadap guru tentang pengawasan standar penilaian.
5.2.4.6 Kepala sekolah melakukan pembinaan berdasarkan hasil pengawasan standar penilaian.
Tim Audit SPMI
5.2.4.7 Tim Audit SPMI menyusun program Monev SPMI standar penilaian.
5.2.4.8 Tim Audit SPMI melaksanakan Monev SPMI standar penilaian.
5.2.4.9 Tim Audit SPMI memberikan rekomendasi hasil Monev SPMI kepada Kepala Sekolah.
5.2.5 Peninjauan ulang awal tahun ajaran
5.2.5.4 Kepala sekolah menugaskan guru untuk meninjau ulang perangkat penilaian.
5.2.5.5 Guru melakukan telaah dan revisi perangkat penilaian dan perubahan-perubahan yang diperlukan.
5.2.5.6 Guru menyerahkan perangkat penilaian hasil peninjauan kepada kepala sekolah untuk di sahkan.
6. Indikator Mutu
6.1 Setiap guru mempunyai perangkat penilaian berupa kisi-kisi, instrumen, buku nilai, dan hasil analisis untuk penilaian harian setiap kompetensi dasar.
6.2 Setiap guru melakukan tindak lanjut hasil penilaian (remedial dan pengayaan)
6.3 Satuan pendidikan mempunyai perangkat penilaian berupa kisi-kisi, hasil uji empirik instrumen, instrumen, buku nilai, dan hasil analisis untuk penilaian , PAS, dan PAT.
6.4 Kepala sekolah merencanakan, melaksanakan, dan menindak lanjuti pengawasan standar penilaian.
6.5 Tim Audit SPMI merencanakan, melaksanakan, dan memberikan rekomendasi perbaikan Monev standar penilaian.
6.6 Setiap perangkat penilaian ditinjau ulang secara periodik minimal setiap satu tahun.
6.7 Hasil penilaian dimanfaatkan untuk PKB Guru, Penguatan dan penghargaan, Penjaminan Mutu Pendidikan, Hasil penilaian digunakan sebagai dasar penentuan kenaikan kelas dan kelulusan siswa