Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Permendikbud Nomor 1 Tahun 2020 Perihal Agenda Dokter Layanan Primer (Dlp)

Program DLP merupakan kelanjutan dari aktivitas profesi dokter dan aktivitas internsip yang se PERMENDIKBUD NOMOR 1 TAHUN 2020 TENTANG PROGRAM DOKTER LAYANAN PRIMER (DLP)

Berdasarkan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Program Dokter Layanan Primer (DLP), Program DLP merupakan kelanjutan dari aktivitas profesi dokter dan aktivitas internsip yang setara dengan dokter spesialis. Program DLP sebagaimana bersifat pilihan pendidikan profesi kedokteran. Program DLP setara dengan aktivitas dokter seorang andal dalam hal standar pendidikan, pengakuan, dan penghargaan terhadap lulusan. Program DLP diselenggarakan melalui aktivitas studi kedokteran layanan primer. Lulusan aktivitas DLP setara dengan jenjang 8 (delapan) KKNI.

Ditegaskan dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Program Dokter Layanan Primer, bahwa Program DLP diselenggarakan oleh Fakultas Kedokteran yang mempunyai aktivitas studi kedokteran dengan peringkat terakreditasi A atau unggul. Fakultas Kedokteran dalam menyelenggarakan aktivitas DLP berkoordinasi dengan Organisasi Profesi. Koordinasi dilaksanakan dalam bentuk penjaminan mutu uji kompetensi. Fakultas Kedokteran sanggup bekerja sama dengan Fakultas Kedokteran yang mempunyai aktivitas studi kedokteran dengan kategori pengukuhan setingkat lebih rendah dalam menjalankan aktivitas DLP untuk mempercepat terpenuhinya kebutuhan DLP.

Program DLP dilaksanakan dalam jangka waktu sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Kedokteran. Program DLP sanggup diselenggarakan melalui rekognisi pembelajaran lampau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Permendikbud Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Program Dokter Layanan Primer, Mahasiswa aktivitas DLP dinyatakan lulus apabila telah menempuh seluruh beban berguru yang ditetapkan dan mempunyai capaian pembelajaran lulusan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pendidikan kedokteran. Capaian pembelajaran lulusan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pendidikan kedokteran tercantum dalam standar pendidikan dan standar kompetensi. Standar pendidikan dan standar kompetensi disusun oleh kolegium bersama dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Kementerian, Organisasi Profesi, kolegium terkait, asosiasi institusi pendidikan kedokteran, asosiasi rumah sakit pendidikan, dan disahkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia. Standar merupakan standar pendidikan dan standar kompetensi DLP yang mengacu pada standar pendidikan profesi dokter seorang andal kedokteran keluarga layanan primer yang disahkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia.

Selanjutnya Permendikbud Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Program Dokter Layanan Primer, menyatakan bahwa Mahasiswa aktivitas DLP harus mengikuti uji kompetensi DLP yang bersifat nasional untuk memberi pengakuan pencapaian kompetensi DLP. Uji kompetensi dilaksanakan oleh Fakultas Kedokteran bekerja sama dengan asosiasi institusi pendidikan kedokteran Indonesia dan berkoordinasi dengan Organisasi Profesi. Mahasiswa aktivitas DLP yang lulus uji kompetensi berhak memperoleh:
a. akta profesi dan gelar DLP dari perguruan tinggi; dan
b. akta kompetensi dari Organisasi Profesi.
Sertifikat profesi DLP merupakan dokumen pengakuan untuk melaksanakan praktik profesi yang diperoleh lulusan aktivitas DLP yang berlaku seumur hidup.

Program DLP diselenggarakan dengan syarat sebagai berikut:
a. mempunyai rumah sakit pendidikan dan/atau wahana pendidikan DLP atau mempunyai perjanjian kolaborasi antara perguruan tinggi dengan rumah sakit pendidikan dan wahana pendidikan DLP;
b. mempunyai kurikulum aktivitas DLP yang disusun menurut Standar Nasional Pendidikan Kedokteran;
c. mempunyai Dosen tetap paling sedikit berjumlah 5 (lima) orang yang mempunyai kualifikasi akademik:
1. lulusan DLP dengan pengalaman kerja paling sedikit 5 (lima) tahun;
2. dokter spesialis;
3. dokter subspesialis; atau
4. dokter yang berkualifikasi setara dengan jenjang 9 (sembilan) KKNI;
d. mempunyai tenaga kependidikan paling sedikit berjumlah 3 (tiga) orang, dengan kualifikasi:
1. paling rendah berijazah Diploma Tiga;
2. berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun; dan
3. bersedia bekerja penuh waktu selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam per minggu;
e. nisbah dosen dan mahasiswa 1 (satu) dosen berbanding 3 (tiga) mahasiswa;
f. aktivitas DLP dikelola oleh unit pengelola aktivitas studi dengan organisasi sebagai berikut:
1. pada perguruan tinggi negeri disusun menurut ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
2. pada perguruan tinggi swasta disusun dan ditetapkan oleh tubuh penyelenggara;
g. mempunyai sarana dan prasarana sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Kedokteran.
Kualifikasi sanggup dipenuhi melalui rekognisi pembelajaran lampau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dokumen pembukaan aktivitas DLP untuk memenuhi persyaratan terdiri atas:
a. akta pengukuhan aktivitas studi profesi dokter dengan peringkat pengukuhan A atau unggul;
b. surat usul pembukaan aktivitas DLP dari pemimpin perguruan tinggi;
c. surat pertimbangan senat perguruan tinggi;
d. surat persetujuan tubuh penyelenggara untuk perguruan tinggi swasta;
e. ratifikasi tubuh aturan penyelenggara untuk perguruan tinggi swasta;
f. Keputusan Menteri ihwal izin pendirian untuk perguruan tinggi swasta;
g. instrumen pengukuhan minimum pembukaan aktivitas studi kedokteran layanan primer yang telah diisi oleh pemimpin perguruan tinggi; dan
h. rekomendasi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi di wilayah perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta yang akan membuka aktivitas DLP.
Dalam hal aktivitas DLP diselenggarakan dengan kolaborasi antara perguruan tinggi dengan rumah sakit pendidikan dan wahana pendidikan DLP, dokumen dilengkapi dengan perjanjian kolaborasi antara perguruan tinggi dengan rumah sakit pendidikan dan wahana pendidikan DLP.

Program DLP diselenggarakan atas izin Menteri sesudah memenuhi syarat minimum akreditasi. Menteri sanggup menugaskan pemimpin perguruan tinggi untuk menyelenggarakan aktivitas DLP. Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan mekanisme pembukaan aktivitas studi kedokteran layanan primer ditetapkan oleh eksekutif jenderal yang membidangi pendidikan tinggi.

Dalam hal adanya peningkatan kebutuhan pelayanan kesehatan, Menteri sesudah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan sanggup menugaskan Fakultas Kedokteran untuk meningkatkan kuota penerimaan mahasiswa aktivitas DLP sepanjang memenuhi daya tampung dan daya dukung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selengkapnya silahkan baca dan download melalui link Permendikbud Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Program Dokter Layanan Primer, yang tersedia di bawah ini.




Link download Permendikbud Nomor 1 Tahun 2020 (DISINI)

Demikian informasi ihwal Permendikbud Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Program Dokter Layanan Primer. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =




Sumber https://ainamulyana.blogspot.com/