Perpres Nomor 88 Tahun 2019 Ttg Juknis Dak Fisik Tahun 2020
Pemerintah telah menerbitkan Juknis DAK Fisik Tahun Anggaran 2020 dengan menerbitkan Peraturan Presiden – Perpres Nomor 88 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2020. Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK Fisik) merupakan dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada kawasan tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai aktivitas khusus fisik yang merupakan urusan kawasan dan sesuai dengan prioritas nasional.
Dalam Perpres Nomor 88 Tahun 2019 Tentang Juknis DAK Fisik Tahun 2020, dinyatakan bahwa DAK Fisik terdiri atas 3 (tiga) jenis, meliputi: DAK Fisik Reguler; DAK Fisik Penugasan; dan DAK Fisik Afirmasi. DAK Fisik terdiri atas bidang-bidang yang ditetapkan dalam Undang-Undang mengenai APBN Tahun Anggaran 2020, meliputi: pendidikan; kesehatan dan keluarga berencana; perumahan dan permukiman; industri kecil dan menengah; pertanian; kelautan dan perikanan; pariwisata; jalan; air minum; sanitasi; irigasi; pasar; lingkungan hidup dan kehutanan; transportasi perdesaan; transportasi laut; dan sosial.
Ditegaskan dalam Perpres Nomor 88 Tahun 2019 Tentang Juknis DAK Fisik Tahun 2020, bahwa DAK Fisik Bidang Pendidikan terdiri atas subbidang: Pendidikan Anak Usia Dini; Sekolah Dasar; Sekolah Menengah Pertama; Sanggar Kegiatan Belajar; Sekolah Menengah Atas; Sekolah Luar Biasa; Sekolah Menengah Kejuruan; Gedung Olahraga; dan Perpustakaan Daerah.
Adapaun DAK Fisik Bidang Kesehatan dan Keluarga Berencana terdiri atas subbidang: Pelayanan Dasar; Pelayanan Rujukan; Pelayanan Kefarmasian; Penguatan Puskesmas kawasan tertinggal perbatasan dan kepulauan; Penguatan Prasarana Dasar Puskesmas; Penurunan Angka Kematian Ibu Angka Kematian Bayi; Penguatan Intervensi Stunting; Peningkatan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit; Penguatan rumah sakit referensi nasional/ provinsi/ regional pariwisata; Pembangunan rumah sakit pratama; PuskesmasPariwisata; Balai Pelatihan Kesehatan; Keluarga Berencana; dan Penurunan Sfunting (keluarga berencana).
Berdasarkan Perpres Nomor 88 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis DAK Fisik Tahun 2020, DAK Fisik Bidang terdiri atas subbidang: Jalan; dan Keselamatan Jalan. Sedangkan DAK Fisik Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan terdiri atas subbidang: Lingkungan Hidup; dan Kehutanan.
Bagaimana Pengelolaan DAK Fisik di Daerah ? Menurut Perpres Nomor 88 Tahun 2019 Tentang Juknis DAK Fisik Tahun 2020, Pengelolaan DAK Fisik di Daerah meliputi: persiapan teknis; pelaksanaan; pelaporan; dan pemantauan dan evaluasi. Pengelolaan setiap bidang/subbidang DAK Fisik dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Bagaimana Pengelolaan DAK Fisik di Daerah ? Menurut Perpres Nomor 88 Tahun 2019 Tentang Juknis DAK Fisik Tahun 2020, Pengelolaan DAK Fisik di Daerah meliputi: persiapan teknis; pelaksanaan; pelaporan; dan pemantauan dan evaluasi. Pengelolaan setiap bidang/subbidang DAK Fisik dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Dalam hal setiap bidang/subbidang DAK Fisik memerlukan standar teknis kegiatan, Kementerian Negara/Lembaga sanggup menyusun petunjuk operasional. Menteri/pimpinan forum menyusun petunjuk operasional terkait pengelolaan DAK Fisik dalam APBD sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan mengenai pengelolaan keuangan daerah. Petunjuk operasional ditetapkan oleh menteri/pimpinan forum paling larnbat 2 (dua) ahad sesudah Peraturan Presiden ini diundangkan. Dalam hal terdapat perubahan petunjuk operasional, menteri/pimpinan forum memutuskan perubahan petunjuk operasional paling lambat ahad ketiga bulan Februari.
Bagaimana Pemantauan dan Evaluasi terhadap Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2020? Berdasarkan Perpres Nomor 88 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis DAK Fisik Tahun 2020, Pemantauan DAK Fisik dilakukan terhadap aspek teknis aktivitas dan keuangan. Pemantauan aspek teknis aktivitas dilakukan terhadap: pelaksanaan aktivitas DAK Fisik sesuai dengan dokumen planning aktivitas yang telah disetujui oleh Kementerian Negara/Lembaga; hasil pelaksanaan aktivitas DAK Fisik sesuai dengan dokumen kontrak dan spesifikasi teknis yang ditetapkan; dan permasalahan lain yang dihadapi dan tindak lanjut yang diperlukan. Pemantauan aspek keuangan DAK Fisik dilakukan terhadap: realisasi perembesan DAK Fisik perbidang/ subbidang; ketepatan waktu dalam penyampaian laporan perembesan dana dan capaian keluaran; dan permasalahan lain yang dihadapi dan tindak lanjut yang diperlukan.
Sedangkan Evaluasi DAK Fisik berdasarkan Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 88 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis DAK Fisik Tahun 2020 dilakukan terhadap: pencapaian keluaran dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan target/sasaran keluaran yang telah ditetapkan pada masing-masing bidang/ subbidang DAK Fisik; dan pengaruh dan manfaat pelaksanaan kegiatan.
Selengkapnya silahkan baca dan download Perpres Nomor 88 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis DAK Fisik Tahun 2020. melalui link yang tersedia di bawah ini.
Link download
Salinan Batang Tubuh Perpres Nomor 88 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis DAK Fisik Tahun 2020 -----------(disini)
Lampiran I Perpres Nomor 88 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis DAK Fisik Tahun 2020 -----------(disini)
Lampiran II Perpres Nomor 88 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis DAK Fisik Tahun 2020 -----------(disini)
Demikian isu wacana Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 88 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis DAK Fisik Tahun 2020. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.