Alur Pendataan Siswa Calon Penerima Un 2020
Pendataan siswa calon akseptor Ujian Nasional akan kembali memakai website EMIS Manajemen UN atau yang biasa disebut dengan E-Manja. Web ini bekerjsama sudah pernah dipakai pada pendataan siswa calon akseptor Ujian Nasional tahun lalu, yaitu pada Tahun Pelajaran 2018/2019.
Mengingat alur pendataan siswa calon akseptor Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2019/2020 mencakup EMIS Madrasah - Verval PD - PDUN - Bio UN.
E-Manajemen UN |
Setelah berhasil masuk web, maka tampilan E-Manja hampir sama menyerupai dulu. Bedanya untuk E-Manja kali ini hidangan yang sanggup dipakai hanya 2. Yaitu Analisis Data dan PDUN. Dalam hidangan PDUN pun hanya ada 2 Sub-Menu yaitu Rombel dan Peserta Didik.
Yang sebelumnya banyak mempertanyakan kenapa siswa calon akseptor Ujian Nasional tidak masuk PDUN, sanggup di cek dalam hidangan Rombel. Apakah kelengkapan data yang dibutuhkan pada rombel sudah dilengkapi atau belum.
Menu yang kedua ialah Peserta Didik. Karena E-Manja hanya untuk melengkapi dan memperbaiki data detail siswa. Maka yang sanggup dilengkapi dan diperbaiki hanya data yang akan dibutuhkan di PDUN. Jika terdapat kesalahan identitas pokok siswa (NIK, nama, daerah lahir, tanggal lahir, jenis kelamin dan nama ibu kandung), madrasah sanggup melaksanakan perbaikan (edit) data melalui aplikasi Verval-PD.
Pastikan data yang diinput sudah benar, dan klik Simpan. Untuk melihat suksesnya perubahan data, jangan lupa lakukan Refresh halaman web.
Pada kolom Kebutuhan Khusus, diisi dengan arahan :
➢ A= Tuna Netra
➢ B= Tuna Rungu
➢ C= Tuna Grahita
➢ D= Tuna Daksa
➢ E= Tuna Laras
➢ J= Bakat Luar Biasa
➢ K= Sulit Belajar
Untuk kolom yang kosongJenjang MI kolom :
1. Nomor Peserta Ujian
2. Nomor seri SKHUN, dan
3. Nomor seri Ijazah sanggup dikosongkan dan pribadi simpan.
Untuk jenjang MTs dan MA :
1. Nomor Peserta Ujian diisi dengan 20 huruf jenjang UN sebelumnya Format Penulisan ( 1-17-02-15-090-013-4 )
2. Nomor seri SKHUN ( DN-02-JBR-1-17021170215135020 ) dan
3. Nomor seri Ijazah ( DN-02 Dd/06 0393253 ) Untuk siswa yang terdata ganda, pada web E-Manja sanggup dilakukan abolisi siswa, pada hidangan yang sama yaitu Peserta Didik - Hapus Data (Kotak merah sebelah Aksi). Pastikan siswa yang memang terdata ganda yang dihapus.
VERVALPD_KEMENAG
Tampilan halaman depan vervalpd kemenag, isi dengan alamat yang telah didaftarakan sebelumya
Tampilan halaman depan sehabis berhasil login ke velvalpd kemenag
Klik fitur akseptor didik, untuk mengetahui jumlah akseptor didik yang telah mendapat NISN
Warna kuning masih kosong sebab masih menunggu generate oleh sistem, yang warna merah sebab NIK belum di isi, untuk mengisinya pilih fitur edit identitas.
Fitur residu untuk mengetahui kelengkapan data yang ada di vervalpd, klik tanda gambar orang untuk mengetahui kelengkapan profil siswa.
Fitur edit NISN untuk mengganti NISN usang ke NISN baru, pilih siswa yang ingin diganti NISNnya
NISN yang sudah tidak valid sanggup diajukan lewat fitur ini
Fitur edit identitas ialah untuk edit profil data siswa yang salah dikala input.
Pilih nama siswa yang ingin dirubah atau diperbaiki
Pertama di isi ialah NIK, kemudian lengkapi data sesuai dengan sertifikat atau Kartu Keluarga yang bersangkutan. Kemudian klik validasi data yang warna kuning maka akan tampil menyerupai pada gambar di atas.
PENDATAAN CAPESUN EMIS_vervalpd_PDUN TP. 2019/2020
- Hasil updating data siswa kelas final melalui e-manja akan disinkronkan dengan PDSPK (Verval-PD dan PDUN) dan LTMPT (khusus kelas 12 MA) dengan agenda sinkronisasi minimal 1x24 jam (sinkronisasi membutuhkan waktu 24 jam sehabis diinput).
- Selama waktu yang diharapkan untuk sinkronisasi itu diminta operator sabar menunggu dan tidak melaksanakan penginputan data yang sama dengan input yang telah dilakukan sebelumnya ( pelanggaran terhadap hal ini sanggup berakibat terjadinya data yang dobel dan mengganggu verifikasi data di EMIS maupun PDSP).
- Jika di aplikasi Verval-PD terdapat indikasi siswa ganda (siswa madrasah tercatat di 2 satuan pendidikan atau lebih), operator madrasah harus melaporkan keberadaan siswa tersebut ke admin Kemenag Kab/Kota atau Kanwil Kemenag Provinsi.
- Jika siswa tersebut bukan siswanya, usikan permohonan kepada admin Kemenag Kab/Kota atau Kanwil Kemenag Provinsi untuk mengeluarkan data siswa tersebut dari madrasah yang bersangkutan melalui aplikasi Verval-PD
- Jika siswa tersebut memang benar siswanya, usikan permohonan kepada admin Kemenag Kab/Kota atau Kanwil Kemenag Provinsi untuk mengeluarkan data siswa tersebut dari madrasah lain melalui aplikasi Verval-PD atau berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan setempat jikalau siswa tersebut tercatat sebagai siswa sekolah di bawah naungan Dinas Pendidikan.
- Gunakan NISN yang tercatat di database EMIS dan Verval-PD untuk melaksanakan registrasi LTMPT.
- Bila tindakan yang perlu diambil oleh operator madrasah, admin EMIS Kantor Kemenag Kab/Ko dan Kanwil sudah dilakukan, maka unmtuk mengecek penyelesaian yg dilakukan oleh pihak EMIS sentra dan sinkronisasinya deng PDSPK, pihak operator diminta secara rutin mengamati perkembangan perubahan datanya, hingga terjadinya keyakinan data siswa yg ditangani selesai dengan sempurna.
- Sinkron hasil updating data siswa calon akseptor Ujian Nasional dilakukan 1x24 jam sehabis proses perubahan data.
Mohon untuk selalu bersabar dalam setiap tindakan kita, Semoga Ujian Madrasah di tahun ini sanggup berjalan dengan lancar tanpa kendala apapun.
Dear operator madrasah, anda luar biasa, anda menjadi ujung tombak madrasah, tetap semangat tetap kompak untuk menimbulkan madrasah lebih unggul.