Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Permenkes Nomor 86 Tahun 2019 Wacana Juknis Dak Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun 2020

 Tentang Juknis Dak Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun  PERMENKES NOMOR 86 TAHUN 2019 TENTANG JUKNIS DAK NONFISIK BIDANG KESEHATAN TAHUN 2020

Berdasarkan Permenkes Nomor 86 Tahun 2019 Tentang Juknis DAK Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun 2020, yang dimaksud Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan disingkat DAK Nonfisik Bidang Kesehatan ialah dana yang dialokasikan ke kawasan untuk membiayai operasional acara jadwal prioritas nasional di bidang kesehatan yang menjadi urusan kawasan guna meningkatkan jalan masuk dan mutu pelayanan kesehatan di daerah.


Pasal 2 Permenkes Nomor 86 Tahun 2019 Tentang Juknis Penggunaan DAK Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2020 menyatakan bahwa
1) DAK Nonfisik Bidang Kesehatan diberikan kepada kawasan untuk membantu mendanai acara khusus yang merupakan urusan kawasan dan sesuai dengan prioritas pembangunan kesehatan nasional.
2) DAK Nonfisik Bidang Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Rencana Kerja Pemerintah.

Pasal 3 Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 86 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2020, menyatakan bahwa DAK Nonfisik Bidang Kesehatan terdiri atas:
a. BOK;
b. jaminan persalinan;
c. ratifikasi Puskesmas; dan
d. pengawasan obat dan makanan.

Pasal 4 Permenkes Nomor 86 Tahun 2019 Tentang Juknis Penggunaan DAK Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2020, menyatakan bahwa
1) BOK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 karakter a diutamakan untuk upaya kesehatan bersifat promotif dan preventif,yang meliputi:
a. BOK provinsi;
b. BOK kabupaten/kota;
c. BOK puskesmas;
d. BOK stunting ; dan
e. BOK kefarmasian.
2) BOK provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter a diarahkan untuk mendukung operasional fungsi tumpuan Upaya Kesehatan Masyarakat tersier, yang meliputi:
a. training gizi masyarakat;
b. training kesehatan keluarga;
c. penyehatan lingkungan;
d. promosi kesehatan da n pemberdayaan masyarakat;
e. upaya kesehatan kerja dan olahraga;
f. upaya pengendalian penyakit; dan
g. pertolongan manajemen.
3) BOK kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter b diarahkan untuk mendukung operasional fungsi tumpuan Upaya Kesehatan Masyarak at sekunder dan pertolongan manajemen, yang meliputi:
a. Upaya Kesehatan Masyarakat;
b. upaya pengendalian dan pencegahan penyakit; dan
c. pengujian kalibrasi alat kesehatan.
4) BOK puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter c diarahkan untuk mendukung operasional, yang meliputi:
a. Upaya Kesehatan Masyarakat primer (Program Indonesia Sehat - Pendekatan Keluarga (PIS-PK), Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) Esensial dan Pengembangan, dan fungsi administrasi Puskesmas);
b. pemicuan sanitasi total berbasis masyarakat (STBM) desa lokus;
c. pertolongan operasional Upaya Kesehatan Masyarakat tim nusantara sehat; dan
d. penyediaan tenaga dengan perjanjian kerja.
5) BOK stunting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter d diarahkan untuk mendukung jadwal penurunan stunting, yang meliputi:
a. penyusunan regulasi wacana stunting;
b. penyusunan rencana agresi daerah;
c. koordinasi, konvergensi lintas program/lintas sektor;
d. penguatan, penggerakan dan pelaksanaan, intervensi spesifikdan sensitif;
e. monitoring dan evaluasi;
f. pencatatan dan pelaporan;
g. orientasi seni administrasi komunikasi perubahan perilaku; dan
h. acara lain sesuai kebutuhan daerah.
6) BOK kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter e meliputi:
a. distribusi obat, vaksin, dan materi medis habis pakai dari provinsi ke instalasi farmasi kabupaten/kota;
b. distribusi obat, vaksin, dan materi medis habis pakai dari instalasi farmasi kabupaten/kota ke puskesmas; dan
c. pemanfaatan sistem elektronik logistik obat dan materi medis habis pakai di intalasi farmasi kabupaten/kota.

Dutegaskan dalam Permenkes Nomor 86 Tahun 2019 Tentang Juknis Penggunaan DAK Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2020, bahwa Pengelolaan DAK Nonfisik Bidang Kesehatan di kawasan meliputi:
a. penyusunan rencana kegiatan;
b. penganggaran;
c. pelaksanaan kegiatan;
d. pelaporan ; dan
e. monitoring dan evaluasi.

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 86 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2020, melalui link di bawah ini.




Link download Permenkes Nomor 86 Tahun 2019 Tentang Juknis Penggunaan DAK Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2020 (DISINI)

Demikian warta wacana Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 86 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2020. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =




Sumber https://ainamulyana.blogspot.com/