Salah Isi DAPODIK Guru Tidak Mendapat Tunjangan
Kesalahan dalam pengisian Data Pokok Pendidikan Dapodik maka guru tidak mendapat tunjangan sertifikasi guru TPG Tunjangan Profesi Guru. Untuk itulah walaupun yang memasukkan data data pribadi guru adalah Operator Sekolah akan tetapi guru bertanggung jawab akan data yang sudah masuk dalam sistem Dapodik benar atau salah.
Berikut pernyataan Ansyarudin Andhin selaku staf pada Bagian Perencanaan dan Penganggaran, Sekretariat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan seperti informasi yang resmi dilansir dari laman website dikdas.kemdikbud.go.id
Guru dapat melihat langsung data pribadinya dalam sistem Dapodik yang dimasukkan oleh operator sekolahnya. Mereka dapat membuka laman Info PTK dan memeriksa apakah data yang sudah masuk dalam sistem Dapodik benar atau salah. Jika ada kesalahan data, gurulah yang bertanggungjawab memperbaikinya.
"Yang harus disadari oleh para guru pendidik adalah bahwa tanggung jawab guru untuk memperbaiki data pokok pendidikan bukanlah pada operator sekolah,” kata Ansyarudin Andhin.
Sehingga dengan demikian maka tidak ada kesalahan dalam pengisian data pokok pendidikan sehingga guru akan tetap mendapatkan Tunjangan Profesi Guru TPG.
Data Pokok Pendidikan atau Dapodik adalah sistem pendataan skala nasional yang terpadu, dan merupakan sumber data utama pendidikan nasional, yang merupakan bagian dari Program perancanaan pendidikan nasional dalam mewujudkan insan Indonesia yang Cerdas dan Kompetitif.
Karena tanpa perencanaan pendidikan yang matang, maka seluruh program yang terbentuk dari perencanaan tersebut akan jauh dari tujuan yang diharapkan.
Untuk melaksanakan perencanaan pendidikan, maupun untuk melaksanaan program-program pendidikan secara tepat sasaran, dibutuhkan data yang cepat, lengkap, valid, akuntabel dan terus up to date. Dengan ketersediaan data yang cepat, lengkap, valid, akuntabel dan up to date tersebut.
Maka proses perencanaan, pelaksanaan, pelaporan dan evaluasi kinerja program-program pendidikan nasional dapat dilaksanakan dengan lebih terukur, tepat sasaran, efektif, efisien dan berkelanjutan.
Manfaat dari penjaringan data individual dan terintegrasi pendidikan dasar (DAPODIK) adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengumpulan data yang tersebar di seluruh Indonesia dalam satu pintu pendataan yang terpusat di Setditjen Dikdas.
Pemanfaatan data yang terkumpul adalah untuk mendukung perencanaan, evaluasi dan pelaksanaan program Kemdikbud maupun Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/kota yang tepat sasaran sesuai dengan kebutuhan dan kerja di lapangan.
Tujuan Manfaat Dapodik antara lain adalah sebagai berikut :
“Untuk mengetahui jumlah kebutuhan RKB, kita tinggal buka Dapodik dengan membandingkan rombel dan ruang kelas yang dimiliki,” ujar Khamim, Kepala Subdirektorat Program dan Evaluasi, Direktorat Pembinaan SMP, saat menyampaikan materi pada Training of Trainers Sistem Pendataan Dapodik di Hotel Harris Convention Center Bandung, Jawa Barat seperti dilansir dari dikdas.kemdikbud.go.id.
Atas kebijakan tersebut, Khamim berharap kualitas data Dapodik kian hari semakin baik. Oleh karena itu, peran operator sekolah sangat penting. “Peran Bapak/Ibu sangat kami harapkan untuk memvalidasi data yang dientri teman-teman data di satuan pendidikan,” ujarnya.
Selain sebagai basis data rehabilitasi sarana-prasarana pendidikan, tambah Khamim, Dapodik juga digunakan untuk pemanfaatan program lain, salah satunya penyaluran Bantuan Operasional Sekolah.
Kemendikbud telah mengirimkan surat edaran kepada sekolah agar memperbarui (update) data Dapodik. Jika tidak melakukannya, sekolah tidak akan menerima dana BOS. Update data Dapodik ini juga terkait data guru yang digunakan untuk penyaluran tunjangan sertifikasi.
"Data yang kami usulkan untuk anggaran BOS 2015 relatif lebih bagus dibandingkan setahun lalu," kata Khamim.
Sehingga dengan demikian maka Dana BOS 2016 tidak cair jika sekolah tidak update Dapodik.
Untuk itulah penting juga bagi operator sekolah untuk mengetahui cara lengkap mengisi PTK baru dan mengisi data PTK di Dapodik sehingga tidak terjadi kesalahan input memasukkan data guru.
Selama ini program Data Pokok Pendidikan (Dapodik) berjalan berdasarkan Instruksi Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2011 tentang Kegiatan Pengelolaan Data Pendidikan. Untuk memperkuat landasan hukum tersebut, maka disusunlah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Dapodik.
Menurut Kurniawan, Kepala Bidang Pemantauan dan Evaluasi Kebijakan Pusat Analisis dan Sinkronisasi Kebijakan (PASKA) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, hingga kini draft Permendikbud tersebut telah dibahas beberapa kali.
"Rapat melibatkan staf khusus Mendikbud, PASKA, Biro Hukum dan Organisasi, Pusat Data Statistik Pendidikan dan Kebudayaan, dan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah,”
Katanya saat menyampaikan materi pada Training of Trainers Sistem Pendataan Dapodik di Hotel Harris Convention Center Bandung, Jawa Barat.
Dalam draft Peraturan Menteri Pendidikan tentang Dapodik, Dapodik didefinisikan sebagai ‘suatu sistem pendataan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memuat data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari satuan pendidikan yang terus menerus diperbaharui secara online.’
Terkait dengan pembaruan data sebagaimana definisi tersebut, tambah Kurniawan, peran operator sekolah sangat penting. Sebab operator sekolahlah yang bertanggung jawab dalam pemasukan data empat entitas pendidikan.
"Data harus diisi dengan sebenarnya. Apabila tidak diisi dengan sebenarnya, maka kebijakan akan sia-sia," ujarnya.
Keberadaan Permendikbud itu sekaligus menegaskan bahwa Dapodik merupakan satu-satunya sumber data yang digunakan oleh Kemendikbud dalam menunjang program, perencanaan, dan kebijakan pendidikan.
"Basis data tunggal ini diharapkan menjadi sumber data untuk pengambilan keputusan," ucap Kurniawan. Seperti dilansir dari laman website dikdas.kemdikbud.go.id.
Sampai kini Dapodik telah dimanfaatkan untuk berbagai keperluan, di antaranya penyaluran tunjangan guru, Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan Ujian Nasional (UNAS).
Selain oleh Kemendikbud, institusi lain menggunakan Dapodik untuk menunjang program dan kebijakannya antara lain Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Dewan Perwakilan Rakyat, dan Unicef.
Sumber : Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementrian Pendidikan Dan Kebudayaan
Berikut pernyataan Ansyarudin Andhin selaku staf pada Bagian Perencanaan dan Penganggaran, Sekretariat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan seperti informasi yang resmi dilansir dari laman website dikdas.kemdikbud.go.id
"Guru diberi kesempatan selama enam bulan untuk memperbarui (update) datanya mulai Januari hingga Juni. Jika dalam jangka waktu tersebut tidak dilakukan pembaruan data atau terjadi kesalahan pengisian data, maka guru yang bersangkutan tidak mendapatkan tunjangan".
Guru dapat melihat langsung data pribadinya dalam sistem Dapodik yang dimasukkan oleh operator sekolahnya. Mereka dapat membuka laman Info PTK dan memeriksa apakah data yang sudah masuk dalam sistem Dapodik benar atau salah. Jika ada kesalahan data, gurulah yang bertanggungjawab memperbaikinya.
"Yang harus disadari oleh para guru pendidik adalah bahwa tanggung jawab guru untuk memperbaiki data pokok pendidikan bukanlah pada operator sekolah,” kata Ansyarudin Andhin.
Sehingga dengan demikian maka tidak ada kesalahan dalam pengisian data pokok pendidikan sehingga guru akan tetap mendapatkan Tunjangan Profesi Guru TPG.
Kebijakan Berbasis Dapodik Operator Sekolah Berperan Penting
Data Pokok Pendidikan atau Dapodik adalah sistem pendataan skala nasional yang terpadu, dan merupakan sumber data utama pendidikan nasional, yang merupakan bagian dari Program perancanaan pendidikan nasional dalam mewujudkan insan Indonesia yang Cerdas dan Kompetitif.
Karena tanpa perencanaan pendidikan yang matang, maka seluruh program yang terbentuk dari perencanaan tersebut akan jauh dari tujuan yang diharapkan.
Untuk melaksanakan perencanaan pendidikan, maupun untuk melaksanaan program-program pendidikan secara tepat sasaran, dibutuhkan data yang cepat, lengkap, valid, akuntabel dan terus up to date. Dengan ketersediaan data yang cepat, lengkap, valid, akuntabel dan up to date tersebut.
Maka proses perencanaan, pelaksanaan, pelaporan dan evaluasi kinerja program-program pendidikan nasional dapat dilaksanakan dengan lebih terukur, tepat sasaran, efektif, efisien dan berkelanjutan.
Manfaat dari penjaringan data individual dan terintegrasi pendidikan dasar (DAPODIK) adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengumpulan data yang tersebar di seluruh Indonesia dalam satu pintu pendataan yang terpusat di Setditjen Dikdas.
Pemanfaatan data yang terkumpul adalah untuk mendukung perencanaan, evaluasi dan pelaksanaan program Kemdikbud maupun Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/kota yang tepat sasaran sesuai dengan kebutuhan dan kerja di lapangan.
Tujuan Manfaat Dapodik antara lain adalah sebagai berikut :
- Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari sumber APBN.
- Bantuan Operasional Sekolah dari sumber APBD (BOSDA/BOSP).
- Rehabilitasi ruang belajar (ruang kelas, perpustakaan, laboratorium, dll)
- Dana Alokasi Khusus (DAK).
- Ruang Kelas Baru
- Subsidi bagi siswa kurang mampu secara ekonomi
- Subsidi/tunjangan bagi guru
“Untuk mengetahui jumlah kebutuhan RKB, kita tinggal buka Dapodik dengan membandingkan rombel dan ruang kelas yang dimiliki,” ujar Khamim, Kepala Subdirektorat Program dan Evaluasi, Direktorat Pembinaan SMP, saat menyampaikan materi pada Training of Trainers Sistem Pendataan Dapodik di Hotel Harris Convention Center Bandung, Jawa Barat seperti dilansir dari dikdas.kemdikbud.go.id.
Atas kebijakan tersebut, Khamim berharap kualitas data Dapodik kian hari semakin baik. Oleh karena itu, peran operator sekolah sangat penting. “Peran Bapak/Ibu sangat kami harapkan untuk memvalidasi data yang dientri teman-teman data di satuan pendidikan,” ujarnya.
Selain sebagai basis data rehabilitasi sarana-prasarana pendidikan, tambah Khamim, Dapodik juga digunakan untuk pemanfaatan program lain, salah satunya penyaluran Bantuan Operasional Sekolah.
Kemendikbud telah mengirimkan surat edaran kepada sekolah agar memperbarui (update) data Dapodik. Jika tidak melakukannya, sekolah tidak akan menerima dana BOS. Update data Dapodik ini juga terkait data guru yang digunakan untuk penyaluran tunjangan sertifikasi.
"Data yang kami usulkan untuk anggaran BOS 2015 relatif lebih bagus dibandingkan setahun lalu," kata Khamim.
Sehingga dengan demikian maka Dana BOS 2016 tidak cair jika sekolah tidak update Dapodik.
Untuk itulah penting juga bagi operator sekolah untuk mengetahui cara lengkap mengisi PTK baru dan mengisi data PTK di Dapodik sehingga tidak terjadi kesalahan input memasukkan data guru.
Permendikbud Tentang Dapodik
Selama ini program Data Pokok Pendidikan (Dapodik) berjalan berdasarkan Instruksi Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2011 tentang Kegiatan Pengelolaan Data Pendidikan. Untuk memperkuat landasan hukum tersebut, maka disusunlah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Dapodik.
Menurut Kurniawan, Kepala Bidang Pemantauan dan Evaluasi Kebijakan Pusat Analisis dan Sinkronisasi Kebijakan (PASKA) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, hingga kini draft Permendikbud tersebut telah dibahas beberapa kali.
"Rapat melibatkan staf khusus Mendikbud, PASKA, Biro Hukum dan Organisasi, Pusat Data Statistik Pendidikan dan Kebudayaan, dan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah,”
Katanya saat menyampaikan materi pada Training of Trainers Sistem Pendataan Dapodik di Hotel Harris Convention Center Bandung, Jawa Barat.
Dalam draft Peraturan Menteri Pendidikan tentang Dapodik, Dapodik didefinisikan sebagai ‘suatu sistem pendataan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memuat data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari satuan pendidikan yang terus menerus diperbaharui secara online.’
Terkait dengan pembaruan data sebagaimana definisi tersebut, tambah Kurniawan, peran operator sekolah sangat penting. Sebab operator sekolahlah yang bertanggung jawab dalam pemasukan data empat entitas pendidikan.
"Data harus diisi dengan sebenarnya. Apabila tidak diisi dengan sebenarnya, maka kebijakan akan sia-sia," ujarnya.
Keberadaan Permendikbud itu sekaligus menegaskan bahwa Dapodik merupakan satu-satunya sumber data yang digunakan oleh Kemendikbud dalam menunjang program, perencanaan, dan kebijakan pendidikan.
"Basis data tunggal ini diharapkan menjadi sumber data untuk pengambilan keputusan," ucap Kurniawan. Seperti dilansir dari laman website dikdas.kemdikbud.go.id.
Sampai kini Dapodik telah dimanfaatkan untuk berbagai keperluan, di antaranya penyaluran tunjangan guru, Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan Ujian Nasional (UNAS).
Selain oleh Kemendikbud, institusi lain menggunakan Dapodik untuk menunjang program dan kebijakannya antara lain Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Dewan Perwakilan Rakyat, dan Unicef.
Sumber : Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementrian Pendidikan Dan Kebudayaan