Eksekusi Duo Bali Nine Di Nusakambangan
Eksekusi terpidana mati tahap 2 dua bali nine dan 9 terpidana mati dilaksanakan maret 2015 dan lokasi pelaksanaan hukuman mati di Pulau Nusakambangan. Waktu eksekusi segera di bulan ini setelah sempat ditunda dan terkesan di ulur-ulur.
M. Prasetyo selaku Jaksa Agung menyatakan dan memastikan eksekusi terhadap dua terpidana mati anggota dua Bali Nine, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, akan digelar pada Maret ini.
"Kepastian harinya belum. Tapi sudah makin dekat," ujar Prasetyo di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi seperti dilansir dari liputan6.com senin kemarin.
Dua terpidana kasus narkoba asal Australia yang dikenal dengan kelompok Bali Nine, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, sedang menanti eksekusi mati. Keduanya bagian dari sembilan warga negara Australia yang tertangkap membawa 8,3 kilogram heroin di Denpasar, Bali, 17 April 2005 lalu.
Melalui persidangan dan proses banding, keduanya tetap dijatuhi hukuman mati, sementara tujuh orang lainnya menjalani hukuman penjara selama 20 tahun.
Sejauh ini ada 10 terpidana mati yang masuk dalam daftar tunggu eksekusi mati tahap II. 8 Di antaranya adalah terpidana kasus narkoba. Namun hingga kini pihak kejaksaan belum juga mengumumkan secara resmi, kapan waktu eksekusi mati bagi para terpidana.
Daftar nama terpidana mati karena kasus narkoba yang akan dieksekusi tahun 2015 tahap kedua ini yaitu :
Penasihat hukum Mary Jane, Agus Salim mengatakan hari ini pihaknya akan memberikan novum atau bukti baru dalam sidang PK perdananya.
Yasonna Laoly selaku Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia menyatakan Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah telah siap menjadi lokasi eksekusi tahap II terhadap terpidana mati kasus narkotika. Namun, Yasonna enggan menyebutkan kapan eksekusi akan dilaksanakan.
"Pokoknya kami sudah siap. Itu saja yang bisa saya sampaikan. Pokoknya di Nusakambangan semua sudah diset, ruang khusus, ruang tempat yang dari Madiun, Bali, sudah kita siapkan," kata Yasonna di Istana Wakil Presiden Jakarta, Selasa seperti informasi yang dilansir dari kompas.com.
Mengenai terpidana asal Brasil, Rodgrigo Gularte, yang diduga mengalami gangguan jiwa, Yasonna mengatakan, tidak ada aturan dalam undang-undang yang melarang eksekusi mati terhadap terpidana yang sakit jiwa.
Kendati demikian, menurut Yasonna pihaknya tetap menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan tim Kejaksaan Agung terkait dengan terpidana mati yang mengalami gangguan jiwa semacam ini.
Presiden Joko Widodo kembali menegaskan komitmennya memberantas peredaran narkoba dengan tidak mengabulkan grasi yang diajukan tiap terpidana mati.
Presiden menyampaikan sejumlah alasan dan penyebab tidak memberikan ampun kepada pengedar narkoba di hadapan ratusan siswa-siswi SMA Taruna Nusantara di Istana Negara, Senin kemarin.
Bagaimana mau memberikan ampunan 50 orang generasi kita meninggal setiap hari. Sebanyak 18.000 meninggal tiap tahun, 4,5 juta orang direhablitasi. Saya bilang, 'Ndak, ndak ada ampunan seperti itu'," ucap Jokowi disambut tepuk tangan para pelajar. Seperti dilansir dari kompas.com.
Jokowi mengungkapkan bahwa hukuman mati adalah produk hukum yang dikeluarkan pengadilan. Presiden memiliki kewenangan untuk memberikan pengampunan.
Namun, dia memastikan bahwa tidak akan ada pengedar narkoba yang lolos dari jerat hukum maksimal yang ada di Indonesia itu. Selain itu, Jokowi juga meminta agar sikap Indonesia itu tidak diintervensi pihak mana pun.
Sejak Jokowi menjadi Presiden RI, sudah ada enam orang terpidana kasus narkoba yang dieksekusi mati setelah grasi mereka ditolak oleh Jokowi. Setelah eksekusi gelombang pertama itu, Kejaksaan Agung akan melakukan eksekusi tahap kedua terhadap 11 terpidana mati lain dalam waktu dekat.
Eksekusi mati akan dilakukan di satu tempat, yakni di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
M. Prasetyo selaku Jaksa Agung menyatakan dan memastikan eksekusi terhadap dua terpidana mati anggota dua Bali Nine, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, akan digelar pada Maret ini.
"Kepastian harinya belum. Tapi sudah makin dekat," ujar Prasetyo di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi seperti dilansir dari liputan6.com senin kemarin.
Eksekusi Hukuman Mati Gelombang 2 Terpidana Narkoba Bali Nine
Dua terpidana kasus narkoba asal Australia yang dikenal dengan kelompok Bali Nine, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, sedang menanti eksekusi mati. Keduanya bagian dari sembilan warga negara Australia yang tertangkap membawa 8,3 kilogram heroin di Denpasar, Bali, 17 April 2005 lalu.
Melalui persidangan dan proses banding, keduanya tetap dijatuhi hukuman mati, sementara tujuh orang lainnya menjalani hukuman penjara selama 20 tahun.
Sejauh ini ada 10 terpidana mati yang masuk dalam daftar tunggu eksekusi mati tahap II. 8 Di antaranya adalah terpidana kasus narkoba. Namun hingga kini pihak kejaksaan belum juga mengumumkan secara resmi, kapan waktu eksekusi mati bagi para terpidana.
Daftar nama terpidana mati karena kasus narkoba yang akan dieksekusi tahun 2015 tahap kedua ini yaitu :
- Andrew Can, WN Australia
- Myuran Sukumaran, WN Australia
- Raheem Agbaje Salami, WN Nigeria
- Serge Atlaoui, WN Prancis
- Rodrigo Gularte, WN Brasil
- Syofial Alias Iyen bin Azwar, WNI
- Harun bin Ajis, WNI
- Sargawi alias Alin bin Sanusi, WNI
- Martin Anderson alias Bello, WN Ghana
- Zainal Abidin, WNI
Penasihat hukum Mary Jane, Agus Salim mengatakan hari ini pihaknya akan memberikan novum atau bukti baru dalam sidang PK perdananya.
Lokasi Hukuman Mati Kasus Narkoba
Yasonna Laoly selaku Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia menyatakan Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah telah siap menjadi lokasi eksekusi tahap II terhadap terpidana mati kasus narkotika. Namun, Yasonna enggan menyebutkan kapan eksekusi akan dilaksanakan.
"Pokoknya kami sudah siap. Itu saja yang bisa saya sampaikan. Pokoknya di Nusakambangan semua sudah diset, ruang khusus, ruang tempat yang dari Madiun, Bali, sudah kita siapkan," kata Yasonna di Istana Wakil Presiden Jakarta, Selasa seperti informasi yang dilansir dari kompas.com.
Mengenai terpidana asal Brasil, Rodgrigo Gularte, yang diduga mengalami gangguan jiwa, Yasonna mengatakan, tidak ada aturan dalam undang-undang yang melarang eksekusi mati terhadap terpidana yang sakit jiwa.
Kendati demikian, menurut Yasonna pihaknya tetap menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan tim Kejaksaan Agung terkait dengan terpidana mati yang mengalami gangguan jiwa semacam ini.
Komitmen Pemerintah Presiden Jokowi Pada Pemberantasan Peredaran Narkoba Di Indonesia
Presiden Joko Widodo kembali menegaskan komitmennya memberantas peredaran narkoba dengan tidak mengabulkan grasi yang diajukan tiap terpidana mati.
Presiden menyampaikan sejumlah alasan dan penyebab tidak memberikan ampun kepada pengedar narkoba di hadapan ratusan siswa-siswi SMA Taruna Nusantara di Istana Negara, Senin kemarin.
Bagaimana mau memberikan ampunan 50 orang generasi kita meninggal setiap hari. Sebanyak 18.000 meninggal tiap tahun, 4,5 juta orang direhablitasi. Saya bilang, 'Ndak, ndak ada ampunan seperti itu'," ucap Jokowi disambut tepuk tangan para pelajar. Seperti dilansir dari kompas.com.
Jokowi mengungkapkan bahwa hukuman mati adalah produk hukum yang dikeluarkan pengadilan. Presiden memiliki kewenangan untuk memberikan pengampunan.
Namun, dia memastikan bahwa tidak akan ada pengedar narkoba yang lolos dari jerat hukum maksimal yang ada di Indonesia itu. Selain itu, Jokowi juga meminta agar sikap Indonesia itu tidak diintervensi pihak mana pun.
Sejak Jokowi menjadi Presiden RI, sudah ada enam orang terpidana kasus narkoba yang dieksekusi mati setelah grasi mereka ditolak oleh Jokowi. Setelah eksekusi gelombang pertama itu, Kejaksaan Agung akan melakukan eksekusi tahap kedua terhadap 11 terpidana mati lain dalam waktu dekat.
Eksekusi mati akan dilakukan di satu tempat, yakni di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.