Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hasil Rekomendasi Saran Tim Independen Pada Jokowi Atas Kisruh KPK POLRI

Saran masukan rekomendasi dari Watimpres dan Tim Independen (Tim 9) atas kepastian pelantikan Kapolri dan masalah polri KPK ini disampaikan ada hari rabu tanggal dua delapan januari 2015 ini.

Seperti informasi yang dilansir dari www.setkab.go.id bahwasannya Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyambut baik saran dan masukan Watimpres dan Tim Independen mengenai kepastian Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Budi Gunawan sebagai kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).

Presiden menerima Watimpres dan Tim Independen di Istana Merdeka, Jakarta, pada waktu berbeda. Ketua Watimpres Sri Adiningsih mengatakan bahwa Presiden Jokowi menyambut dengan baik saran dan masukan untuk mencari solusi terkait ketegangan antara KPK dan Polri.

Saran masukan rekomendasi dari Watimpres dan Tim Independen  Hasil Rekomendasi Saran Tim Independen Pada Jokowi Atas Kisruh KPK POLRI

Isi Rekomendasi Tim Independen Pada Presiden Jokowi


Dipimpin Buya Syafi’I Ma’arif, Tim Independen atau Tim 9 kepada Presiden Jokowi juga menyampaikan saran dan masukan dalam rangka mengatasi konflik KPK POLRI belakangan ini.

Jimly Asshiddiqie selaku dari Wakil Ketua Tim Independen, kepada pers mengatakan bahwa Presiden Jokowi antusias sekali menerima saran dan masukan, sebagai bahan pertimbangan sebelum mengambil keputusan.

“Banyak sekali yang kami sampaikan, dan beliau setuju sekali tapi tidak untuk diumumkan,” kata Jimly Asshiddiqie, di Lobi Gedung Utama Sekretariat Negara, Jakarta.

Berikut 5 rekomendasi Tim Sembilan 9 pada Presiden Jokowi antara lain adalah sebagai berikut :
  1. Presiden seyogyanya memberi kepastian terhadap siapapun penegak hukum yang berstatus tersangka untuk mengundurkan diri dari jabatannya atau tidak menduduki jabatan selama berstatus sebagai tersangka demi menjaga marwah institusi penegak hukum baik Polri maupun KPK.
  2. Presiden seyogyanya tidak melantik calon Kapolri dengan status tersangka dan mempertimbangkan kembali untuk mengusulkan calon baru Kapolri agar institusi Polri segera dapat memiliki Kapolri yang defenitif.
  3. Presiden seyogyanya menghentikan segala upaya yang diduga merupakan kriminalisasi terhadap personel penegak hukum siapapun, baik Polri maupun KPK dan masyarakat pada umumnya.
  4. Presiden seyogyanya memerintahkan kepada Polri maupun KPK untuk menegakkan kode etik terhadap pelanggaran etika profesi yang diduga dilakukan oleh personel Polri maupun KPK.
  5. Presiden agar menegaskan kembali komitmennya terhadap pemberantasan korupsi dan penegakan hukum pada umumnya sesuai harapan masyarakat luas.