Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kma Nomor 890 Tahun 2019 Perihal Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah Bersertifikasi Pendidik

 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah Bersertifikasi Pendidik KMA NOMOR 890 TAHUN 2019 TENTANG PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU MADRASAH BERSERTIFIKASI PENDIDIK

KMA Nomor 890 Tahun 2019 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah Bersertifikasi Pendidik, diterbitkan untuk memenuhi jam kerja guru madarsah (guru di lingkungan Kementerian Agama). Pedoman pemenuhan jam kerja guru ini dimaksud dalam rangka menghitung dan menetapkan beban kerja guru madrasah yang sudah lulus sertifikasi semoga pinjaman tunjangan profesi guru sanggup dibayarkan.

Latar belakang diterbitkannya Keputusan Menteri Agama No. 890 Tahun 2019 wacana Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik yaitu dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017. Beban kerja guru secara eksplisit telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 wacana Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 wacana Guru, namun demikian masih diharapkan klarifikasi wacana rincian penghitungan beban keia guru dengan mempertimbangkan beberapa kiprah guru di Madrasah selain kiprah utamanya sebagai pendidik. Guru profesional menjadi piranti pasti dalam melahirkan bawah umur bangsa yang berilmu, cakap, berakhlak serta beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Guru yaitu bab yang tidak terpisahkan dan komponen pendidikan lainnya yaitu akseptor didik, kunikulum, kemudahan dan sarana prasarana, serta manajemen. Terkait dengan beban keija guru sebagai instrumen pasti dalam proses keberhasilan pembelajaran, terpenuhi atau tidaknya beban mengajar 24 (dua puluh empat) jam tamp muka per ahad bagi menjadi keniscayaan. Untuk itu, disusunlah Keputusan Menteri Agama wacana Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik pada Kementerian Agama yang berisikan rumusan perhitungan beban kerja dan tatap muka dan ekuivalensi kiprah perhiasan guru dengan jam tatap muka.

Tujuan diterbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 890 Tahun 2019 wacana Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik, yaitu sebagai contoh penyelenggara pendidikan, pengawas Kementenian Agama Kabupaten / Kota, Kementerian Agama Provinsi dalam: 1)  penghitungan beban kerja guru madrasah; dan 2) optimalisasi kiprah guru madrasah.

Ruang lingkup KMA Nomor 890 Tahun 2019 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah Bersertifikasi Pendidik ini, mencakup beban kerja; kesesuaian mata pelajaran dengan akta pendidik dan kualifikasi akademik S-1/D-IV;  tugas tambahan; dan penetapan beban kerja bagi guru, kepala madrasah, madrasah, Kepala Kantor dan Kepala Kantor Wilayah.


 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah Bersertifikasi Pendidik KMA NOMOR 890 TAHUN 2019 TENTANG PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU MADRASAH BERSERTIFIKASI PENDIDIK

Selain mengajar, menurut KMA Nomor 890 Tahun 2019, Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah Bersertifikasi Pendidik sanggup dilakukan dengan kiprah tambahan. Adapun kiprah perhiasan guru terdiri atas:
a. wakil kepala madrasah pada MTs/MA/MAK;
b. koordinator bidang pendidikan MI;
c. ketua jadwal keahlian pada MAK;
d. kepala perpustakaan MI/MTs/MA/MAK;
e. kepala laboratoriumMTs/ MA! MAK;
f. kepala bengkelatau unit produksi MAK;
g. pembina asrama pada madrasah yang menyelenggarakan pendidikan berasrama; dan
h. pembimbing khusus pada madrasah yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu.
i. wall kelas;
j. pembina Organisasi Siswa Intra Madrasah (OSIM);
k. pembina ekstrakurikuler;
l. koordinator Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB)/Penilaian Kinerja Guru (PKG) atau Koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK) pada MAK;
m. guru piket;
n. Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1);
o. penilai kinerja guru;
p. pengurus organisasi/asosiasi profesi guru; dan
q. pembina ko-kurikuler.

Untuk Anda guru madrasah yang ingin mengetahui cara pemenuhan jam kerja guru madrasah serta ekuivalensi kiprah perhiasan guru dengan jam tatap muka pada guru madrasah atau guru di lingkungan Kementerian Agama, silahkan download KMA Nomor 890 Tahun 2019 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah Bersertifikasi Pendidik melalui link di bawah ini.

Download KMA Nomor 890 Tahun 2019 Pdf (disini)

Demikian informasi wacana KMA Nomor 890 Tahun 2019 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah Bersertifikasi Pendidik. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.


= Baca Juga =




Sumber https://ainamulyana.blogspot.com/