Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tunjangan Profesi Guru Tidak Dapat Dibayarkan Disebabkan Beberapa Hal

Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau derma sertifikasi guru tidak sanggup dibayarkan lantaran beberapa permasalahan sebagai berikut :

  1. Guru yang tidak hadir kumulatif 3 (tiga) hari dalam 1 bulan berjalan tanpa keterangan yang sah;
  2. Guru yang melakukan cuti besar (untuk kelahiran anak ke-4 dan seterusnya);
  3. Guru yang melakukan cuti sakit lebih dari 14 (empat belas) hari;
  4. Guru yang melakukan cuti diluar tanggungan negara;
  5. Guru yang sedang melakukan Haji atau Umroh dengan biaya sendiri dan tanpa penggunaan hak cuti;
  6. Guru melakukan studi perkuliahan (tugas belajar) memakai biaya dari pemerintah/ pemerintah daerah/ sponsor pada bulan ke 7 (tujuh) semenjak perkuliahan dimulai. Dibayarkan kembali pada bulan ke 7 (tujuh) semenjak kembali melakukan kiprah aktif.
 atau derma sertifikasi guru tidak sanggup dibayarkan lantaran beberapa permasalahan sebaga Tunjangan Profesi Guru Tidak Bisa Dibayarkan Disebabkan Beberapa Hal

Sumber dana untuk Tunjangan Profesi Guru (TPG) PNS yang satuan manajemen pangkalnya di Madrasah Negeri, dibebankan kepada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Madrasah Negeri yang bersangkutan dan/ atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan/atau Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.

Waktu pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dibayarkan terhitung mulai bulan Januari tahun anggaran berikutnya sehabis guru yang bersangkutan mendapatkan Nomor Regristrasi Guru (NRG) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan telah ditampilkan lewat SIMPATIKA melalui format S26e, penghitungan atas pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) tidak memperhatikan tahun terbitnya akta pendidik.

Pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Madrasah dibayarkan tiap bulan atau periode bulan sesuai kondisi masing-masing satuan kerja.

Tunjangan Sertifikasi Guru (TPG) sanggup dibatalkan apabila terbukti mempunyai akta pendidikyang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, mendapatkan lebih dari satu Tunjangan Profesi Guru (TPG) berasal dari sumber dana yang sama.

Guru madrasah wajib mengembalikan seluruh Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang pernah diterima apabila data akseptor tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pengaduan terkait pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG)  bagi guru madrasah sanggup disampaikan ke Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Gedung Kementerian Agama RI Lantai 8, Jalan Lapangan Banteng Barat 3-4 Jakarta Pusat 10710 Telp/Fax (021) 3507479 Email: simpatika@kemenag.go.id.

Sumber : simpatika.kemeag.go.id



Sumber https://mutiaraguruku.blogspot.com/