Kma Nomor 1195 Tahun 2019 Ihwal Penetapatn Ukt Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Tahun Akademik 2020-2021
Kementerian Agama telah menerbitkan Penetapan UKT (Uang Kuliah Tunggal) Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN/PTKIN) di Seluruh Indonesi melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1195 Tahun 2019 Tentang Uang Kuliah Tunggal Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Di Kementerian Agama (Kemenag) Tahun Akademik 2020-2021.
Diktum KESATU Keputusan Menteri Agama (KMA) Tentang Penetapan UKT (Uang Kuliah Tunggal) Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Tahun Akademik 2020/2021, menyatakan Menetapkan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada Perguruan Tinggi Keagarnaan Negeri di Kementerian Agama Tahun Akademik 2020-2021 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran Ill, Lampiran IV, dan Lampiran V yang merupakan bagiari tidak terpisahkan dan Keputusan ini.
Diktum KEDUA Keputusan Menteri Agama (KMA) Tentang Penetapan UKT (Uang Kuliah Tunggal) Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Tahun Akademik 2020-2021, menyatakan UKT sebagaimana dimaksud dalam Diktum merupakan UKT bagi mahasiswa gres kegiatan Diploma dan kegiatan sarjana tahun akademik 2020-2021.
Diktum KETIGA Keputusan Menteri Agama (KMA) Tentang Penetapan UKT (Uang Kuliah Tunggal) Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Tahun Akademik 2020-2021, menyatakan UKT sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU terdiri dan beberapa kelompok yang ditentukan menurut kemampuan ekonomi mahasiswa, orang renta mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya.
Diktum KEEMPAT Keputusan Menteri Agama (KMA) Tentang Penetapan UKT (Uang Kuliah Tunggal) Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Tahun Akademik 2020-2021, menyatakan UKT kelompok I sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran TV, dan Lampiran V diterapkan kepada paling sedikit 5 (lima) persen dan jumlah mahasiswa yang diterima.
Diktum KELIMA Keputusan Menteri Agama (KMA) Tentang Penetapan UKT (Uang Kuliah Tunggal) Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Tahun Akademik 2020-2021, menyatakan Penetapan mahasiswa menurut kelompok UKT sebagaimana dimaksud dalarn Diktum KETIGA ditetapkan oleh Rektor/Ketua perguruan tinggi keagamaan negeri.
Diktum KEENAM Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1195 Tahun 2019 Tentang Penetapan UKT (Uang Kuliah Tunggal) Pada Perguruan Tinggi Keagamaan (PTKN/PTKIN) Tahun Akademik 2020-2021, menyatakan bahwa Perguruan tinggi keagamaan negeri sanggup memungut dana pengembangan institusi dan mahasiswa gres yang diterima melalui jalur nandiri.
Diktum KEENAM Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1195 Tahun 2019 Tentang Penetapan UKT (Uang Kuliah Tunggal) Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Tahun Akademik 2020-2021, menyatakan Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Selengkapnya silahkan download KMA perihal UKT (Uang Kuliah Tunggal) Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Tahun Akademik 2020/2021 -------disini----
Demikian gosip perihal Penetapan UKT (Uang Kuliah Tunggal) Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Tahun Akademik 2020/2021Semoga ada manfaatnya, terima kasih.