Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PERMENDAGRI NOMOR 31 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2020

 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun  PERMENDAGRI NOMOR 31 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2020


Unduh - Download Permendagri Nomor 31 Tahun 2019 (PDF)Peraturan Menteri Dalam Negeri - Permendagri Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020 diterbitkan dengan pertimbangan bahwa untuk efektivitas pembangunan di daerah dan dalam mendukung pencapaian sasaran pembangunan nasional, perlu sinergi perencanaan program kerja tahunan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan antarpemerintah daerah melalui Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020.


Menurut Permendagri Nomor 31 Tahun 2019, Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020 merupakan penjabaran dari RPJMD. RKPD Tahun 2020, memuat: rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah; dan rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020 berpedoman pada RKP Tahun 2020 dan program strategis nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Selain  itu, RKPD Tahun 2020 juga memuat urusan kesatuan bangsa dan politik yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.

Selanjutnya dinyatakan dalam Permendagri Nomor 31 Tahun 2019, bahwa Rancangan akhir RKPD Tahun 2020 dijadikan sebagai bahan penyusunan rancangan Perkada tentang RKPD provinsi dan rancangan Perkada tentang RKPD kabupaten/kota. Rancangan Perkada tentang RKPD provinsi  disampaikan oleh gubernur kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah untuk difasilitasi. Rancangan Perkada tentang RKPD kabupaten/kota disampaikan oleh bupati/wali kota kepada gubernur melalui kepala Bappeda provinsi untuk difasilitasi.

Rancangan Perkada tentang RKPD disampaikan secara lengkap dengan melampirkan dokumen yang terdiri atas:
·          surat permohonan fasilitasi dari gubernur kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah atau dari bupati/wali kota kepada gubernur melalui kepala Bappeda provinsi;
·          rancangan akhir RKPD;
·          berita acara kesepakatan Musyawarah Perencanaan dan Pembangunan RKPD;
·          hasil pengendalian dan evaluasi perumusan kebijakan perencanaan pembangunan tahunan;
·          gambaran konsistensi program dan kerangka pendanaan antara RPJMD dan RKPD;
·          hasil reviu Aparat Pengawasan Internal Pemerintah Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah; dan
·          format isian fasilitasi RKPD Tahun 2020.
Adapaun Format isian fasilitasi RKPD Tahun 2020 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Dalam Permendagri Nomor 31 Tahun 2019, ditegaskan pula bahwa Dalam hal RKP belum ditetapkan, penyusunan RKPD Tahun 2020 mengacu pada rancangan RKP yang memuat arah kebijakan pembangunan nasional Tahun 2020. Adapun arah kebijakan pembangunan nasional tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Dalam hal RKP belum ditetapkan sampai dengan Bulan Juni Tahun 2019, gubernur dapat menetapkan rancangan Perkada tentang RKPD provinsi paling lambat pada akhir Bulan Juni Tahun 2019. Penetapan rancangan Perkada tentang RKPD kabupaten/kota dilakukan paling lama 1 (satu) minggu setelah Perkada tentang RKPD provinsi ditetapkan dan/atau paling lambat pada Bulan Juni Tahun 2019.

Gubernur menyampaikan peraturan gubernur mengenai RKPD provinsi Tahun 2020 kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak peraturan gubernur ditetapkan. Penyampaian RKPD provinsi Tahun 2020, digunakan sebagai bahan evaluasi penyusunan Rancangan KUA dan PPAS dan bahan sinkronisasi penyusunan rancangan peraturan daerah anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2020.

Bupati/wali kota menyampaikan peraturan bupati/wali kota mengenai RKPD kabupaten/kota Tahun 2020 kepada gubernur melalui kepala Bappeda provinsi paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak peraturan bupati/wali kota ditetapkan. Penyampaian RKPD kabupaten/kota Tahun 2020, digunakan sebagai bahan evaluasi penyusunan Rancangan KUA dan PPAS dan bahan sinkronisasi penyusunan rancangan peraturan daerah anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2020.

Juga ditegaskan dalam Permendagri Nomor 31 Tahun 2019, bahwa dalam hal daerah yang hasil pemilihan kepala daerah Tahun 2018 tidak menghasilkan kepala daerah terpilih, penyusunan RKPD Tahun 2020 mengacu pada:
·          arah kebijakan dan sasaran pokok RPJPD, program prioritas nasional dalam RKP untuk RKPD provinsi;
·          arah kebijakan dan sasaran pokok RPJPD, RPJMD Provinsi, program prioritas nasional dalam RKP untuk RKPD kabupaten/kota;
·          peraturan daerah mengenai Perangkat Daerah.

Dalam hal daerah sedang melakukan proses penyusunan RPJMD sebagai hasil pemilihan kepala daerah Tahun 2018, penyusunan RKPD Tahun 2020 mengacu pada:
·          arah kebijakan dan sasaran pokok RPJPD, program prioritas nasional dalam RKP untuk RKPD provinsi;
·          arah kebijakan dan sasaran pokok RPJPD, RPJMD provinsi, program prioritas nasional dalam RKP untuk RKPD kabupaten/kota;
·          peraturan daerah mengenai Perangkat Daerah; dan
·          visi, misi, dan program kepala daerah terpilih.

Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan dan Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri - Permendagri Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020.

Link download Salinan dan Lampiran Permendagri Nomor 31 Tahun 2019 (DISINI)

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Dalam Negeri - Permendagri Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.





= Baca Juga =




Sumber https://ainamulyana.blogspot.com/