Permenpan Rb Nomor 3 Tahun 2020 Perihal Administrasi Bakat Asn (Aparatur Sipil Negara)
Berdasarkan Permenpan RB Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Manajemen Talenta ASN (Aparatur Sipil Negara), Manajemen Talenta ASN (Aparatur Sipil Negara) yaitu Manajemen Talenta ASN Nasional dan Manajemen Talenta ASN Instansi. Adapun yang dimkasud Talenta yaitu Pegawai ASN yang memenuhi syarat tertentu untuk masuk ke dalam kelompok planning suksesi.Sebagaimana diketahui Manjemen ASN mengunakan Sistem Merit, yakni kebijakan dan administrasi ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan masuk akal dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan.
Manajemen Talenta ASN Nasional yaitu sistem administrasi karier ASN yang mencakup tahapan akuisisi, pengembangan, retensi, dan penempatan bakat yang diprioritaskan untuk menduduki jabatan sasaran berdasarkan tingkatan potensial dan kinerja tertinggi melalui prosedur tertentu yang dilaksnakan secara efektif dan berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan Instansi Pemerintah secara nasional dalam rangka akselerasi pembangunan nasional. Manajemen Talenta ASN Instansi yaitu sistem administrasi karier ASN yang mencakup tahapan akuisisi, pengembangan, retensi, dan penempatan bakat yang diprioritaskan untuk menduduki jabatan sasaran berdasarkan tingkatan potensial dan kinerja tertinggi melalui prosedur tertentu yang dilaksanakan secara efektif dan berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan Instansi Pusat dan Instansi Daerah.
Pada Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara, dinyatakan bahwa Tujuan Manajemen Talenta ASN yaitu untuk:
a. meningkatkan pencapaian tujuan strategis pembangunan nasional dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
b. menemukan dan mempersiapkan bakat terbaik untuk mengisi posisi kunci sebagai pemimpin masa depan (future leaders) dan posisi yang mendukung urusan inti organisasi (core business) dalam rangka optimalisasi pencapaian tujuan organisasi dan akselerasi pembangunan nasional.
c. mendorong peningkatan profesionalisme jabatan, kompetensi dan kinerja talenta, serta memperlihatkan kejelasan dan kepastian karier bakat dalam rangka akselerasi pengembangan karier yang berkesinambungan.
d. mewujudkan planning suksesi (succession planning) yang objektif, terencana, terbuka, sempurna waktu, dan akuntabel sehingga sanggup memperkuat dan mengakselerasi penerapan Sistem Merit pada Instansi Pemerintah.
e. memastikan tersedianya pasokan bakat untuk menyelaraskan ASN yang sempurna dengan jabatan yang sempurna pada waktu yang sempurna berdasarkan tujuan strategis, misi dan visi organisasi.
f. menyeimbangkan antara pengembangan karier ASN dan kebutuhan instansi.
Prinsip Manajemen Talenta ASN berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara, Manajemen Talenta ASN dilaksanakan berdasarkan sistem merit dengan prinsip:
a. objektif; Objektif yaitu proses dalam Manajemen Talenta ASN sesuai dengan keadaan yang bekerjsama tanpa dipengaruhi oleh pandangan atau evaluasi subjektif pribadi.
b. terencana; Terencana yaitu Manajemen Talenta ASN mempersiapkan Suksesor pada masing-masing Jabatan Target yang akan lowong dalam perencanaan dan persiapan pada tahun sebelumnya secara sistematis dan terstruktur sesuai target.
c. terbuka; Terbuka yaitu gosip Manajemen Talenta ASN yang mencakup tahapan pelaksanaan, kriteria dan gosip penetapan Talenta sanggup diakses oleh seluruh Pegawai ASN.
d. sempurna waktu; Tepat waktu yaitu Jabatan Target dalam Manajemen Talenta ASN yang lowong sanggup segera diisi oleh Suksesor sehingga tidak terdapat jabatan lowong dalam waktu usang dan menjamin persediaan bakat dalam pengisian jabatan target.
e. akuntabel; Akuntabel yaitu Manajemen Talenta ASN dilakukan sesuai standar/pedoman yang berlaku dan sanggup dipertanggungjawabkan.
f. bebas dari intervensi politik; Bebas dari intervensi politik yaitu Manajemen Talenta ASN bebas dari efek dan/atau tekanan politik.
g. higienis dari praktik korupsi, kongkalikong dan nepotisme. Bersih dari praktik korupsi, kongkalikong dan nepotisme yaitu Manajemen Talenta ASN higienis dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Ruang Lingkup dan Aspek Manajemen Talenta ASN berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 3 Tahun 2020. Ruang lingkup Manajemen Talenta ASN, meliputi:
a. Manajemen Talenta ASN Nasional,
b. Manajemen Talenta ASN Instansi.
Manajemen Talenta ASN Nasional dan Manajemen Talenta ASN Instansi ditetapkan dan dilaksanakan dengan berpedoman pada Manajemen Talenta ASN sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Aspek Manajemen Talenta ASN, meliputi:
a. Kelembagaan Manajemen Talenta ASN;
b. Penyelenggaraan Manajemen Talenta ASN Instansi dan Nasional; dan
c. Sistem Informasi Manajemen Talenta ASN Instansi dan Nasional.
Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara.
Demikian gosip wacana Permenpan RB Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Manajemen Talenta ASN (Aparatur Sipil Negara). Semoga ada manfaatnya, terima kasih.