Tahapan Penetapan Mahasiswa Ppg Dalam Jabatan 2019
Prosedur penetapan penerima PPG Dalam Jabatan tahun 2019
Tahapan penetapan penerima PPG dalam jabatan harus dilakukan secara transparan dan berkeadilan yang dilakukan sesuai urutan prioritas. Ditjen pendis telah menyebarkan simpatika secara online yang telah difasilitasi dengan gosip persyaratan penerima dan prioritas perangkingan.
Proses penetapan penerima PPG yang dilakukan ditjen Pendis melalui direktorat GTK Madrasah.
Sumber image : ppg.ristekdikti.go.id |
Tahap penetapan mahasiswa PPG Dalam Jabatan 2019
- Direktorat Jendral Pendidikan Islam melalui Direktoran Guru dan Pendidikan Madrasah (GTK Madrasah) mengumumkan calon penerima PPG Daljab yang lulus seleksi akademik atau pretes sesuai persyaratan nilai minimal ialah 60.
- Direktorat GTK Madrasah memilih calon penerima yang lolos menjadi penerima PPG sesuai kuota menurut prioritas yang telah ditentukan.
- Direktorat GTK Madrasah melaksanakan distribusi mahasiswa PPG daljab ke LPTK menurut Program Studi yang tersedia dengan lokasi terdekat.
- Direktorat GTK Madrasah mengumumkan hasil seleksi melalui laman resmi Kementerian Agama dan melalui akun individu pada Simpatika.
- Mahasiswa yang telah lulus passing grade sesuai yang telah ditentukan (>60) masuk kuota dan lolos seleksi wajib daftar ulang dan bersedia menjadi penerima PPG dengan cara menandatangani pakta integritas bermatera 6000 dan mengunggahnya di laman simpatika individu.
- Calon mahasiswa yang telah menyetujui untuk menjadi mahasiswa PPG 2019 dengan mengunggah pakta integritas ke akun simpatika tetapi tidak hadir melapor dan mengikuti PPG di LPTK maka akan dikenai hukuman tidak dapat mengikuti PPG dalam kurun waktu 5 tahun.
- Direktorat Jendral Pendidikan Islam menetapkan mahasiswa PPG dalam jabatan 2019 melalui surat keputusan mahasiswa PPG dalam jabatan 2019.