Permenkeu (Pmk) Nomor 205/Pmk.07/2019 Perihal Pengelolaan Dana Desa
Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu / PMK) Nomor 205/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa, diterbitkan untuk menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.07/2018 ihwal Pengelolaan Dana Desa. Peraturan ini diterbitkan untuk melakukan ketentuan Pasal 9 ayat (6) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 yang menyatakan ketentuan Iebih lanjut mengenai tata cara penghitungan rincian Dana Desa setiap desa diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Permenkeu (PMK) Nomor 205/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa, yang dimaksud Dana Desa yaitu dana yang bersumber dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan dipakai untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, training kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Sedangkan Transfer ke Daerah dan Dana Desa yaitu bab dan Belanja Negara yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada Daerah dan Desa dalam rangka mendanai pclaksanaan urusan yang telah diserahkan kepada Daerah dan Desa.
Pengelolaan Dana Desa yang diatur dalam Permenkeu (PMK) Nomor 205/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun 2020 meliputi: penganggaran; pengalokasian; penyaluran; penatausahaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan; aliran penggunaan; dan pemantauan serta evaluasi. Dalam rangka pengelolaan Dana Desa, Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran BUN Pengelolaan TKDD menetapkan:
a. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD;
b. Direktur Dana Transfer Umum sebagai KPA BUN Pengelo]aan Dana Transfer Umurn, dan
c. Kepala KPPN sebagai KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.
Rincian Dana Desa setiap Daerah kabupaten/kota dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan: Alokasi Dasar; Alokasi Afirmasi; Alokasi Kinerja; dan Alokasi Formula. Pagu Alokasi Dasar dihitung sebesar 69% (enam puluh sembilan persen) dan anggaran Dana Desa dibagi secara merata kepada setiap Desa secara nasional. Pagu Alokasi Afirmasi dihitung sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dan anggaran Dana Desa dibagi secara proporsional kepada Desa tertinggal dan Desa sangat tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi. Pagu Alokasi Kinerja dihitung sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dan anggaran Dana Desa dibagi kepada desa dengan kinerja terbaik. Pagu Alokasi Formula dihitung sebesar 28% (dua puluh delapan persen) dan anggaran Dana Desa dibagi menurut jumlah penduduk Desa, angka kemiskinan Desa, luas wilayah Desa, dan tingkat kesulitan geografis Desa.
Bagaimana prosedur Pencairan / Penyaluran Dana Desa Tahun 2020 ? Dana Desa tahun 2020 disalurkan dan RKUN ke RKD melalui RKUD. Penyaluran Dana Desa dilakukan melalui pemotongan Dana Desa setiap Daerah kabupaten/kota dan penyaluran dana hasil pemotongan Dana Desa ke RKID. Pemotongan Dana Desa setiap Daerah kabupaten/kota dan penyaluran dana hasil pemotongan Dana Desa ke RKD dilaksanakan menurut surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa dan bupati/wali kota, Pencairan / Penyaluran Dana Desa Tahun 2020 dilakukan dalam 3 (tiga) tahap, dengan ketentuan:
a. tahap I paling cepat bulan Januari dan paling lambat bulan Juni sebesar 40% (empat puluh persen);
b. tahap II paling cepat bulan Maret dan paling lambat ahad keempat bulan Agustus sebesar 40% (empat puluh persen); dan
c. tahap III paling cepat bulan Juli sebesar 20% (dua puluh persen).
Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu / PMK) Nomor 205/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa, melalui link di bawah ini
Demikian info ihwal Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu / PMK) Nomor 205/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.