Seleksi Pppk, Ada Jalur Khusus Guru Honorer K2 Di Atas 35 Tahun
Ketua Umum PB PGRI (Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia) Unifah Rosyidi mengaku tidak bahagia dengan solusi dari pemerintah agar honorer K2 di atas 35 Tahun menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui prosedur tes.
Bu Uni, panggilan akrabnya, mengaku kecewa alasannya ialah bekerjsama bukan itu yang diinginkan seluruh guru honorer.
Namun, dosen di Universitas Negeri Jakarta (UNJ) itu merasa, dalam setiap perlobian, harus diambil keputusan yang kira-kira tidak terlalu merugikan. Baginya, ketimbang tidak mendapat apa-apa, solusi PPPK itu diterima dulu sebagai tahap awal, paling tidak untuk jangka pendek.
"PB PGRI tidak dapat mendesak Presiden Jokowi untuk mengangkat seluruh honorer K2 dan non K2 jadi PNS. Kami hanya mengusulkan. Bila tawaran itu tidak diterima, kami harus cari solusi lain yang dapat menyelamatkan honorer tua," jelas Unifah kepada JPNN, Rabu (24/10).
Dalam perlobian, lanjutnya, ada tingkatan hasil yang diperoleh. Dan, sangat jarang harapan atau suatu tuntutan dipenuhi semuanya. PB PGRI sudah berusaha meminta untuk diangkat 100 ribu PNS dari guru honorer.
Tuntutan itu diterima tapi ada syaratnya. Harus mengikuti hukum dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN) yakni, menjadi ASN PNS harus mengikuti hukum baik dari sisi usia dan wajib tes.
"Presiden sudah oke angka 100 ribu. Kemudian diisi dari guru honorer yang memenuhi syarat UU ASN, apakah saya harus paksa presiden untuk mengabulkan usul PB PGRI untuk harus seluruh guru tanpa batasan usia? Ya kan tidak mungkin, memangnya PB PGRI itu apa sih. Kami bukan apa-apa di mata pemerintah," tuturnya.
Meski begitu, PB PGRI terus mendekati presiden supaya menciptakan kebijakan yang dapat melindungi guru honorer tua. Saat ini yang paling mungkin ialah PPPK alasannya ialah tidak ada pembatasan usia. Presiden pun oke syaratnya dipermudah walaupun tetap harus mengikuti hukum UU ASN.
"PB PGRI selalu mengintip isi draft PP PPPK dan ada jalur khusus untuk guru honorer tua. Makara tidak benar jikalau PB PGRI menghambat guru honorer renta jadi PNS. Karena mustahil jadi PNS itu makanya kami mencari kira-kira solusi apa yang dapat menyelamatkan mereka sembari menunggu revisi UU ASN selesai," tandasnya