Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pos Ujian Madrasah (Um) Tahun 2020

ditetapkan menurut Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor  POS UJIAN MADRASAH (UM) TAHUN 2020

POS Ujian Madrasah (UM) Tahun 2020 atau Tahun Pelajaran 2019/2020, ditetapkan menurut Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 247 Tahun 2020 Tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2019/2020.

Diktum KESATU Keputusan Dirjen Pendis Nomor 247 Tahun 2020, menyatakan memutuskan Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan Ujian Madrasah (UM) Tahun Pelajaran 2019/2020 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

Dalam diktum KEDUA Keputusan Dirjen Pendis Nomor 247 Tahun 2020 ditegaskan bahwa POS Penyelenggaraan Ujian Madrasah (UM) Tahun 2020 merupakan pedoman bagi satuan pendidikan (MI, MTS, MA, MAK) dan pemangku kepentingan lainnya dalam menyelenggarakan Ujian Madrasah.

Berdasarkan Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan Ujian Madrasah (UM) Tahun Pelajaran 2019/2020, dinyatakan bahwa Ujian Madrasah bertujuan untuk mengukur pencapaian Standar Kompetensi Lulusan pada tamat jenjang pendidikan pada Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).

Adapun yang dimaksud Madrasah dan Ujian Madrasah menurut POS Penyelenggaraan Ujian Madrasah (UM) Tahun 2020, . Madrasah yaitu satuan pendidikan dasar dan menengah berciri khas Islam yang mencakup Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA). Sedangkan  Ujian Madrasah yang selanjutnya disebut UM yaitu ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan di Madrasah berupa aktivitas pengukuran capaian kompetensi siswa dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan.

Ditegaskan dalam Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan Ujian Madrasah (UM MI MTS MA MAK) Tahun 2020 atau Tahun Pelajaran 2019/2020, dinyatakan bahwa Persyaratan Peserta UM jenjangJenjang MI adalah: a) Terdaftar pada tahun terakhir pada MI; b) Memiliki laporan lengkap evaluasi hasil berguru mulai kelas IV semester 1 (satu) hingga dengan kelas VI semester 1 (satu). Sedangkan persyaratan mengikuti UM untuk Jenjang MTs, MA dan MAK adalah: a) Terdaftar pada tahun terakhir pada MTs, MA, dan MAK; b)  Memiliki laporan lengkap evaluasi kuman berguru pada MTs, MA dan MAK mulai semester 1 (satu) tahun pertama hingga dengan semester 1 (satu) tahun terakhir; c) Memiliki laporan lengkap evaluasi kuman berguru mulai semester 1 (satu) hingga semester 5 (lima) untuk siswa MTs/ MA penyelenggara sistem kredit semester (SKS).

Selengkapnya silahkan download POS Ujian Madrasah (UM) Tahun 2020 atau Tahun Pelajaran 2019/2020, melalui link di bawah ini.




Link download POS PUjian Madrasah (UM) Tahun 2020 atau Tahun Pelajaran 2019/2020 (DISINI)

Demikian infromasi perihal POS Penyelenggaraan Ujian Madrasah (UM) Tahun 2020 atau Tahun Pelajaran 2019/2020. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =




Sumber https://ainamulyana.blogspot.com/