Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Permendikbud Nomor 2 Tahun 2020 Ihwal Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan

 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan  PERMENDIKBUD NOMOR 2 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI MAHASISWA BIDANG KESEHATAN

Berdasarkan Permendikbud Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan, yang dimaksud Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan yaitu proses pengukuran pengetahuan, keterampilan, dan sikap akseptor didik  pada perguruan tinggi tinggi  yang menyelenggarakan pendidikan tinggi bidang kesehatan.

Dalam Pasal 2 Permendikbud Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan, dinyatakan bahwa Mahasiswa bidang kesehatan pada simpulan masa pendidikan aktivitas vokasi atau aktivitas profesi harus mengikuti Uji Kompetensi secara nasional. Uji Kompetensi bertujuan untuk mencapai standar kompetensi lulusanyang memenuhi standar kompetensi kerja sebagai tenagakesehatan.

Dengan berlakunya Permendikbud Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan. Kelulusan Mahasiswa Vokasi dan Profesi Kesehatan Tergantung IPK dan Ujian Kompetensi. Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan merupakan salah satu syarat kelulusan mahasiswa bidang kesehatan dari Perguruan Tinggi. Penentuan kelulusan mahasiswa bidang kesehatan dari Perguruan Tinggi dengan proporsi penilaian:
a. aktivitas vokasi:
1.  Indeks Prestasi Kumulatif 60% (enam puluh persen); dan
2. Uji Kompetensi 40% (empat puluh persen).
b. aktivitas profesi:
1.  Indeks Prestasi Kumulatif aktivitas sarjana atau sarjana terapan 60% (enam puluh persen); dan
2. Uji Kompetensi 40% (empat puluh persen).

Ketentuan lebih lanjut mengenai proporsi evaluasi diatur dalam peraturan pemimpin Perguruan Tinggi.

Adapun syarat untuk mengikuti Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan ditegaskan pasal Permendikbud Nomor 2 Tahun 2020 bahwa 1) Peserta Uji Kompetensi merupakan mahasiswa bidang kesehatan aktivitas vokasi dan aktivitas profesi yang telah menuntaskan seluruh proses pembelajaran. 2)  Peserta Uji Kompetensi harus memenuhi syarat: a) terdaftar pada pangkalan data pendidikan tinggi; dan b) berasal dari aktivitas studi bidang kesehatan yang mempunyai izin  penyelenggaraan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10 Permendikbud Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan menegaskan bahwa Peserta Uji Kompetensi yang dinyatakan lulus berhak memperoleh:
a. Sertihkat Kompetensi, bagi akseptor yang berasal dari mahasiswa bidang kesehatan aktivitas vokasi; atau
b. Sertifikat Profesi, bagi akseptor yang berasal dari mahasiswa bidang kesehatan aktivitas profesi.
Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi diterbitkan oleh Perguruan Tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun Peserta Uji Kompetensi yang tidak lulus sanggup mengikuti Uji Kompetensi pada periode berikutnya sampai batas masa studi sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi.  Peserta Uji Kompetensi yang tidak lulus harus mendapatkan aktivitas pembimbingan yang menjadi tanggung jawab Perguruan Tinggi masing-masing.

Peserta Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan dan akan mengikuti Ujian pada periode berikutnya harus melampirkan surat keterangan telah mengikuti aktivitas pembimbingan yang dilakukan oleh Perguruan Tinggi asal peserta.

Selengkapnya silahkan donwload dan baca Permendikbud Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan melalui link yang tersedia di bawah ini.




Link download Permendikbud Nomor 2 Tahun 2020 (disini)

Demikian gosip ihwal Permendikbud Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan (pdf). Semoga ada manfaatnya, terima kasih.





= Baca Juga =




Sumber https://ainamulyana.blogspot.com/