Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tahun 2019 Dana Bos Dialihkan Ke Dak


Anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dalam nota keuangan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2019 dipatok Rp35,98 triliun.

Pos anggaran Kemendikbud yang dipangkas ialah kegiatan pendidikan dasar dan menengah sebesar Rp4,22 triliun. Sementara, asumsi realisasi anggaran tahun ini sebesar Rp39,59 triliun.

Oleh alasannya itu, Mendikbud Muhadjir Effendy meminta pemerintah kawasan (pemda) mulai dari level kota/kabupaten/provinsi tidak lagi bergantung pada pemerintah sentra terkait anggaran pembangunan akomodasi pendidikan.

Hal itu karena anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) akan dialihkan ke pos dana alokasi khusus (DAK) biar pelaksanaannya lebih efektif.

"Sehingga, untuk sumbangan pribadi dari sentra itu akan berkurang. Sebaliknya, dana alokasi khusus (DAK) untuk pendidikan meningkat," kata Muhadjir di kantornya, Senin (20/8).

Dipangkasnya pagu anggaran Kemendikbud oleh Kementerian Keuangan, kata Muhadjir, merupakan implementasi Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 wacana Pemerintah Daerah.

Pada UU tersebut, pos pendidikan ialah urusan pemerintahan yang sifatnya konkuren. Artinya, kewenangannya mengembangkan antara pemerintah sentra dan pemda.

"Pembagiannya ada kecenderungan akan diperberat ke daerah. Sehingga, sentra akan lebih banyak melaksanakan afirmasi terbatas terutama pada regulasi dan pengawasan," kata Muhadjir.

Mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang itu mengakui bahwa selama ini Kemendikbud tidak bisa sepenuhnya mengendalikan penggunaan dana pendidikan di daerah, baik yang bersifat DAK ataupun Dana Alokasi Umum (DAU).

Atas berkuranganya pagu anggaran itu, Muhadjir berpesan biar pemda melaksanakan tiga hal prioritas untuk kemajuan pendidikan.

Pertama, pemda harus menerapkan regulasi zonasi dengan cermat untuk diimplementasikan pada tahun pedoman baru. Kedua, pemda harus meratakan akomodasi sarana prasarana sekolah. Ketiga, pemda melaksanakan distribusi dan realokasi guru untuk mencapai kualitas pendidikan yang merata.

Pasalnya, Muhadjir menyebut distribusi guru masih menjadi masalah. Misalnya, kekurangan guru masih terjadi kawasan 3T (Terdepan, terluar dan tertinggal). Sebaliknya, terjadi penumpukan guru di perkotaan.

"Persoalan dasar di kawasan ialah disparitas. Ketimpangan fasilitas, role input siswa juga timpang akhir rayonisasi yang lebih mendasarkan kriteria akademik," kata Muhadjir.