Pedoman Operasional (Juknis) Evaluasi Angka Kredit (Pak) Dosen Tahun 2019
Pedoman Operasional (Juknis) Penilaian Angka Kredit (PAK) Kenaikan Jabatan Akademik / Pangkat Dosen Tahun 2019. PO PAK Dosen Tahun 2019 ini merupakan penyempurnaan dari PO 2014, yang dikembangkan dengan merujuk pada perubahan peraturan perundangan terkait serta dalam konteks menguatkan upaya peningkatan mutu dosen perguruan tinggi melalui publikasi karya ilmiahnya, termasuk karya ilmiah prestisius dan luar biasa. Standar, tata cara dan mekanisme evaluasi angka kredit dosen untuk kepentingan pengusulan jabatan akademik/pangkat dosen memerlukan penyempurnaan yang bersifat fundamental dan menyeluruh, dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 perihal Guru dan Dosen, Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2009 perihal Dosen dan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 perihal Pendidikan Tinggi.
Berdasarkan Pedoman Operasional (Juknis) Penilaian Angka Kredit (PAK) Dosen Terbaru yakni PO PAK Dosen Tahun 2019, Tugas utama dosen dalam melakukan Tridharma perguruan tinggi merupakan safu kesafuan dharma atau kegiatan, alasannya yaitu ketiga dharma tersebut hanya sanggup dibedakan tetapi tidak sanggup dipisahkan, alasannya yaitu saling terkait dan mendukung satu sama lain. Dharma pendidikan dan pengajaran akan menghasilkan problematik dan konsep-konsep yang sanggup menggerakkan penelitian untuk menghasitkan publikasi ilmiah, sebaliknya dari penelitian dan publikasi ilmiah akan memperkaya dan memperbaharui khasanah ilmu untuk dipakai dalam pendidikan dan pengajaran. Hasil penelitian dan publikasi akan menghasilkan materi pengajaran yang terbarukan terus menerus dan mutalhir. Di pihak lain hasil dharma penelitian akan sanggup diaplikasikan dalam dharma dedikasi kepada masyarakat serta be saya sebaliknya, hasil dharma dedikasi kepada masyarakat akan memperlihatkan wangsit dan gagasan datram penelitian. Dengan demikian tampak dengan terang bahwa dharma penelitian sanggup memperlihatkan derma culup besar pada dhamra yang lain. Oleh alasannya yaitu itu, tidak berlebihan jikalau prestasi seorang dosen dalam penelitian dan publikasi mmjadi tolok ukur utama yang menggambarkan profesionalisme dosen sebagai ilmuwan.
Ditegaskan dalam Pedoman Operasional (Juknis) Penilaian Angka Kredit (PAK) Dosen Terbaru yakni PO PAK Dosen Tahun 2019, Kenaikan jabatan akademik/pangkat dosen merupakan bab tidak terpisahkan dmgan pengembangan karir dosen, dengan demikian mekanisme evaluasi dan proses kenaikan jabatan akademik/pangkat dosen akan diintegrasikan secara online (daring). Dengan sistem daring diperlukan sanggup mmingkatkan efisiensi layanan dan mendukung prinsip-prinsip penilaian.
Komponen Penilaian Jabatan Akademik/Pangkat Dosen. Komponen evaluasi dalam jabatan akademik dosen terdiri dari (i) unsur utama yang mencakup pendidikan (meliputi pendidikan sekolah dan pelaksanaan pendidikan (pengajaran) penelitian (meliputi pelaksanaan penelitian dan menghasilkan karya iimiah sains/teknologi/seni/sastra), dan dedikasi kepada masyarakat dan (ii) unsur penunjang yang merupakan acara pendukung pelaksanaan kiprah pokok dosen. Jumlah angka kredit kumulatif minimal yang harus dipenuhi oleh setiap dosen untuk sanggup diangkat dalam jabatan akademik paling sedikit dibutuhkan angka kredit 90% (sembilan puluh persen) dari unsur utama tidak termasuk pendidikan sekolah yang memperoleh ijazah / gelar dan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Prajabatan (sesuai lampiran II Permen PAN dan RB No. 46 Tahun 2013 dan lampiran Permen PAN dan RB No. 17 Tahun 2013); serta unsur penunjang paling banyak dibutuhkan angka kredit 10% (sepuluh persen) atau boleh tidak ada.
Dalam evaluasi acara yang dilakukan untuk usul pengangkatan pertama dan kenaikan jabatan akademik dalam hal-hal tertentu diberlakulan batas maksimal yang diakui pada komponen-komponen tertentu. Batas maksimal diberlakukan dengan tujuan untuk mendistribusikan kiprah pokok dan fungsi dosen pada setiap sub unsur acara dalam satu unsur acara maupun pendistribusian untuk masing-masing unsur dan pada strata pmdidikan (diploma/sarjana magister dan doktor). Untuk sanggup menduduki jenjang jabatan akademik dan/atau pangkat tertentu, dosen wajib memenuhi angka kredit kumulatif dengan distribusi unsur utama dan penunjang tertentu (ihat Lampiran Permendikbud Nomor 92 Tahun 2014). Lebih laniut, distribusi unsur utama dalam setiap usul kenaikan jabatan alademik disajikan di bawah ini.
Selengkapnya silahkan baca dan download Pedoman Operasional (Juknis) Penilaian Angka Kredit (PAK) Kenaikan Jabatan Akademik / Pangkat Dosen Tahun 2019 atau PO PAK Dosen Tahun 2019 melalui link yang tersedia di bawah ini.
Link download PO PAK Dosen Tahun 2019 (disini)
Demikian isu perihal PO PAK Dosen Tahun 2019 atau Pedoman Operasional (Juknis) Penilaian Angka Kredit (PAK) Kenaikan Jabatan Akademik / Pangkat Dosen Tahun 2019. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.