Surat Edaran Pemberitahuan Pre Cut Off Bos Triwulan 1 Tahun 2020
Surat Edaran Pemberitahuan Pre Cut Off BOS Triwulan 1 Tahun 2020. Pada tahun 2020 ini, terjadi perubahan sketsa penyaluran dana BOS. Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah telah mengeluarkan surat Nomor 0271/C/KU/2020 Tentang Pemberitahuan Pre Cut Off BOS Tahun 2020. Surat ini ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota, Kepala LPMP, dan Kepala Sekolah seluruh Indonesia.
Di dalam Surat Edaran Pemberitahuan Pre Cut Off BOS Triwulan 1 Tahun 2020 tersebut disampaikan hal-hal yang harus dilakukan oleh sekolah, dinas pendidikan, dan LPMP dalam rangka peningkatan layanan penyaluran BOS tahun 2020 ini, antara lain:
1. Satuan Pendidikan memberikan laporan penggunaan BOS Tahun 2019 melalui laman bos.kemdikbud.go.id selambat-lambatnya tanggal 20 Januari 2020.
2. Satuan pendidikan melaksanakan verifikasi melalui laman bos.kemdikbud.go.id sebelum tanggal 20 Januari 2020 untuk atribut data sebagai berikut:
· Nomor rekening BOS
· Nama rekening BOS
· Nama bank
· Kantor cabang bank
· Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sekolah
· Kode Pos Sekolah
3. LPMP bersama Dinas Pendidikan mendorong satuan pendidikan untuk segera mengisi laporan BOS Tahun 2019 melalui laman bos.kemdikbud.go.id dan melaksanakan verifikasi terhadap kebenaran data dimaksud.
4. Dinas Pendidikan melaksanakan validasi data terhadap poin 2 a-f dan jumlah siswa pada setiap satuan pendidikan sesuai kewenangannya melalui laman bos.kemdikbud.go.id.
5. Berdasarkan hal tersebut di atas selanjutnya akan ditarik data pada tanggal 20 Januari 2020 melalui laman bos.kemdikbud.go.id dan data tersebut akan dituangkan dalam SK penetapan akseptor BOS Triwulan 1 Tahun 2020.