Persyaratan Cpns 2018 Dari Honorer K2 Menurut Permenpan Rb No 36 Tahun 2018
PERSYARATAN CPNS 2018 DARI HONORER K2 |
Persyaratan CPNS 2018 dari honorer K2 Berdasarkan Permenpan RB NO 36 Tahun 2018. Pada seleksi CPNS 2018, honorer K2 ternyata menerima deretan khusus. Namun deretan ini bukan tanpa tes dan tanpa pesyaratan. Dalam Permenpan RB Nomor 26 Tahun 2018 dinyatakan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi semoga honorer K2 sanggup diangkat menjadi CPNS. Apa saja persyaratan yang harus dipenuhi honorer K2 untuk mengikuti Seleksi CPNS Tahun 2018 dan lulus seleksi CPNS 2018.
Persyaratan honorer K2 untuk diangkat sebagai CPNS sanggup kita baca di Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2018, sedangkan persyaratan Lulus Seleksi CPNS sanggup kita baca pada Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2018. Menurut Permenpan RB nomor 36, persyaratan honorer K2 untuk mengikuti seleksi CPNS tahun 2018 ialah sebagai berikut:
a. Diperuntukkan bagi Eks Tenaga Honorer Kategori 2 (K2) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan memenuhi persyaratan perundang-undangan sebagai Tenaga Pendidik atau Tenaga Kesehatan;
b. Persyaratan sebagaimana dimaksud huruf a merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 dan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 bagi Tenaga Pendidik, serta Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 bagi Tenaga Kesehatan;
c. Selain persyaratan sebagaimana tersebut huruf b, pelamar harus memenuhi persyaratan, antara lain:
1) usia paling tinggi 35 tahun pada tanggal 1 Agustus 2018, masih aktif bekerja secara terus-menerus sampai sekarang;
2) bagi Tenaga Pendidik minimal berijazah Strata 1 yang diperoleh sebelum pelaksanaan seleksi Tenaga Honorer Kategori 2 (K2) pada tanggal 3 November 2013;
3) bagi Tenaga Kesehatan minimal berijazah Diploma III yang diperoleh sebelum pelaksanaan seleksi Tenaga Honorer Kategori 2 (K2) pada tanggal 3 November 2013;
4) memiliki tanda bukti nomor ujian Tenaga Honorer Kategori 2 (K2) Tahun 2013, dan
5) memiliki Kartu Tanda Penduduk.
d. Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah wajib memverifikasi kebenaran dokumen Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori 2 (K2) sebagaimana tersebut huruf c) sebelum pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar;
e. Mekanisme/sistem pendaftaran untuk eks Tenaga Honorer Kategori 2 (K2), dilakukan secara tersendiri dibawah koordinasi Badan Kepegawaian Negara;
f. Pendaftar dari Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori 2 (K2) yang telah diverifikasi dokumennya wajib mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar;
g. Pendaftar dari Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori 2 (K2) sebagaimana dimaksud abjad g tidak diberlakukan Seleksi Kompetensi Bidang;
h. Pengalaman kerja selama minimal 10 (sepuluh) tahun dan terus menerus menjadi Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori 2 (K2) ditetapkan sebagai pengganti Seleksi Kompetensi Bidang.
Persyaratan lulus CPNS bagi tenaga honorer K2 Tahun 2018 diantaranya harus lulus Seleksi Kompetensi Dasar. Menurut Permenpan RB Nomor 37 perihal Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)Tahun 2018 dinyatakan bahwa Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dari Eks Tenaga Honorer Kategori 2 (K2) paling sedikit 260 (dua ratus enam puluh), dengan nilai TIU paling sedikit 60 (enam puluh);
Selengkapnya silahkan baca Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2018 dan Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2018.
Download Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2018
Download Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2018
Demikian warta perihal Persyaratan CPNS 2018 dari honorer K2 Berdasarkan Permenpan RB NO 36 Tahun 2018 . Semoga bermanfaat, terima kasih. Ayo kita shareka info ini untuk persiapan bagi rekan-rekan honorer K2 yang akan mengikuti seleksi CPNS 2018