Bidan Dokter PTT Diangkat PNS
43 ribu bidan PTT bidan desa dan dokter PTT akan diangkat CPNS demikian dikatakan resmi oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi seperti informasi yang dikutip dari media Merdeka.com.
Yuddy Chrisnandi memastikan akan mengangkat para bidan dan dokter pegawai tidak tetap (PTT) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Meski demikian, pengangkatan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tidak bisa secara otomatis.
"Seluruh bidan PTT dan dokter PTT yang jumlahnya sekitar 43 ribu sedang diproses menjadi CPNS," ujar Yuddy seperti dikutip dari laman kementerian di Jakarta.
Pada informasi pemberitaan sebelumnya menpan RB Yuddy Chrisnandi mengatakan bahwasannya pembatalan pengangkatan Honorer, Bidan PTT dan penerimaan jalur CPNS umum disebabkan pemerintah tak menganggarkan dana untuk memproses itu semua. "Tak ada anggaran sehingga dimoratorium,".
Baca pada informasi berikut ini : Bidan PTT Honorer K2 Batal Jadi PNS.
Ada beberapa kriteria syarat ketentuan agar bidan PTT diangkat menjadi PNS 2016 secara bertahap. Proses pengangkatan akan melalui proses seleksi, yakni test untuk menjadi CPNS sesuai amanat UU No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun test untuk bidan PTT Dan Dokter bukan untuk menggugurkan kepesertaannya, mengingat jasa-jasa pengabdian dan pengorbanannya.
"Test dimaksud untuk menentukan siapa yang lebih dahulu diangkat menjadi CPNS " ujar Yuddy.
Apabila pada tahun anggaran 2016 belum dapat terangkat seluruhnya, maka yang lain akan diangkat pada tahun berikutnya. "Yang lebih dahulu mengabdi sebagai PTT, atau mereka yang sudah diperpanjang lebih dari satu atau bahkan dua kali menjadi prioritas," tegasnya.
Yuddy memastikan bahwa kebijakan ini sudah disampaikan kepada Ketua Umum dan pengurus serta perwakilan daerah Ikatan Bidan Indonesia. Sebelumnya, Menteri mengatakan bahwa pihaknya harus memastikan bahwa para bidan PTT ini masuk dalam formasi yang diusulkan oleh pemda ke Kementerian PANRB melalui e-formasi.
"Jangan sampai mereka tidak masuk dalam usulan tambahan formasi CPNS pemda," tutupnya.
Sumber : Merdeka Com
Rekrutmen CPNS dari bidan PTT akan dilakukan tahun ini. Lantaran, bidan PTT tidak masuk dalam program moratorium. Hanya saja menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi proses pengangkatannya menjadi CPNS tidak bisa serta merta. Tetap harus mengikuti ketentuan Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Presiden sendiri yang mengatakan kebijakan moratorium tidak dikenakan pada tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan penegakan hukum. Secara umum aspirasi bidan PTT sudah dalam proses tindak lanjut," kata Yuddy dalam acara Forum Group discussion (FGD) bertajuk Mencari Solusi Rekrutmen PNS yang Adil Bagi Bidan PTT di Jakarta, Senin seperti informasi dilansir dari jpnn.
Yuddy mengatakan, sesuai UU ASN, seperti halnya pengangkatan CPNS pada umumnya, proses pengangkatan bidan PTT harus sesuai proses. Yaitu pendaftaran, pengadaan, seleksi dan penempatan. Saat ini Kementerian PANRB sudah memiliki persetujuan formasi bidan di daerah.
“Jangan sampai di pusat sudah disetujui tapi di daerahnya tidak dianggap. Jadi kami harus membuat ikatan, misalnya dengan melakukan MoU dengan pemerintah daerah," kata Yuddy.
Hadir dalam acara tersebut Pelindung Bidan Indonesia Megawati Soekarnoputri, Mensesneg Pratikno, Menkes Nila M. Moeloek. Dalam kesempatan itu, Megawati mendorong agar pemerintah mencarikan solusi terbaik untuk bisa mengangkat bidan PTT menjadi PNS
Yuddy Chrisnandi memastikan akan mengangkat para bidan dan dokter pegawai tidak tetap (PTT) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Meski demikian, pengangkatan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tidak bisa secara otomatis.
"Seluruh bidan PTT dan dokter PTT yang jumlahnya sekitar 43 ribu sedang diproses menjadi CPNS," ujar Yuddy seperti dikutip dari laman kementerian di Jakarta.
Pada informasi pemberitaan sebelumnya menpan RB Yuddy Chrisnandi mengatakan bahwasannya pembatalan pengangkatan Honorer, Bidan PTT dan penerimaan jalur CPNS umum disebabkan pemerintah tak menganggarkan dana untuk memproses itu semua. "Tak ada anggaran sehingga dimoratorium,".
Baca pada informasi berikut ini : Bidan PTT Honorer K2 Batal Jadi PNS.
Syarat Kriteria Bidan PTT Diangkat CPNS
Ada beberapa kriteria syarat ketentuan agar bidan PTT diangkat menjadi PNS 2016 secara bertahap. Proses pengangkatan akan melalui proses seleksi, yakni test untuk menjadi CPNS sesuai amanat UU No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun test untuk bidan PTT Dan Dokter bukan untuk menggugurkan kepesertaannya, mengingat jasa-jasa pengabdian dan pengorbanannya.
"Test dimaksud untuk menentukan siapa yang lebih dahulu diangkat menjadi CPNS " ujar Yuddy.
Apabila pada tahun anggaran 2016 belum dapat terangkat seluruhnya, maka yang lain akan diangkat pada tahun berikutnya. "Yang lebih dahulu mengabdi sebagai PTT, atau mereka yang sudah diperpanjang lebih dari satu atau bahkan dua kali menjadi prioritas," tegasnya.
Yuddy memastikan bahwa kebijakan ini sudah disampaikan kepada Ketua Umum dan pengurus serta perwakilan daerah Ikatan Bidan Indonesia. Sebelumnya, Menteri mengatakan bahwa pihaknya harus memastikan bahwa para bidan PTT ini masuk dalam formasi yang diusulkan oleh pemda ke Kementerian PANRB melalui e-formasi.
"Jangan sampai mereka tidak masuk dalam usulan tambahan formasi CPNS pemda," tutupnya.
Sumber : Merdeka Com
Rekrutmen Penerimaan CPNS Bidan PTT Tahun 2016
Rekrutmen CPNS dari bidan PTT akan dilakukan tahun ini. Lantaran, bidan PTT tidak masuk dalam program moratorium. Hanya saja menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi proses pengangkatannya menjadi CPNS tidak bisa serta merta. Tetap harus mengikuti ketentuan Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Presiden sendiri yang mengatakan kebijakan moratorium tidak dikenakan pada tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan penegakan hukum. Secara umum aspirasi bidan PTT sudah dalam proses tindak lanjut," kata Yuddy dalam acara Forum Group discussion (FGD) bertajuk Mencari Solusi Rekrutmen PNS yang Adil Bagi Bidan PTT di Jakarta, Senin seperti informasi dilansir dari jpnn.
Yuddy mengatakan, sesuai UU ASN, seperti halnya pengangkatan CPNS pada umumnya, proses pengangkatan bidan PTT harus sesuai proses. Yaitu pendaftaran, pengadaan, seleksi dan penempatan. Saat ini Kementerian PANRB sudah memiliki persetujuan formasi bidan di daerah.
“Jangan sampai di pusat sudah disetujui tapi di daerahnya tidak dianggap. Jadi kami harus membuat ikatan, misalnya dengan melakukan MoU dengan pemerintah daerah," kata Yuddy.
Hadir dalam acara tersebut Pelindung Bidan Indonesia Megawati Soekarnoputri, Mensesneg Pratikno, Menkes Nila M. Moeloek. Dalam kesempatan itu, Megawati mendorong agar pemerintah mencarikan solusi terbaik untuk bisa mengangkat bidan PTT menjadi PNS