Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Permendikbud Nomor 33 Tahun 2019 Ihwal Spab Atau Satuan Pendidikan Kondusif Tragedi

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan PERMENDIKBUD NOMOR 33 TAHUN 2019 TENTANG SPAB ATAU SATUAN PENDIDIKAN AMAN BENCANA

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Permendikbud Nomor 33 Tahun 2019 Tentang SPAB atau Satuan Pendidikan Aman Bencana. Peraturan ini diterbitkan sebagai upaya untuk menawarkan pelindungan dan keselamatan kepada akseptor didik, pendidik, dan tenaga kependidikan dari risiko peristiwa serta untuk menjamin keberlangsungan layanan pendidikan pada satuan pendidikan yang terdampak bencana.

Permendikbud Nomor 33 Tahun 2019 Tentang SPAB (Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan wacana Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana) merupakan Peraturan gres dalam rangka menawarkan pelindungan dan keselamatan kepada akseptor didik, pendidik, dan tenaga kependidikan dari risiko peristiwa serta untuk menjamin keberlangsungan layanan pendidikan pada satuan pendidikan yang terdampak bencana.

Isu Pokok Permendikbud Nomor 33 Tahun 2019 Tentang SPAB (Satuan Pendidikan Aman Bencana) mengatur wacana tujuan penyelenggaraan kegiatan SPAB; Sasaran penyelenggaraan Program SPAB; Ruang lingkup penyelenggaraan kegiatan SPAB; Penjabaran masing-masing tanggung jawab dari kementerian, pemerintah daerah, dan satuan pendidikan terkait penyelenggaraan SPAB; serta Partisipasi masyarakat sanggup berpartisipasi dalam penyelenggaraan Program SPAB.

1. Tujuan penyelenggaraan kegiatan SPAB:
a. meningkatkan kemampuan sumber daya di Satuan Pendidikan dalam menanggulangi dan mengurangi Risiko Bencana;
b. meningkatkan kualitas sarana dan prasarana Satuan Pendidikan semoga kondusif terhadap Bencana;
c. menawarkan pelindungan dan keselamatan kepada Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan dari efek Bencana di Satuan Pendidikan;
d. memastikan keberlangsungan layanan pendidikan pada Satuan Pendidikan yang terdampak Bencana;
e. menawarkan layanan pendidikan yang sesuai dengan karakteristik Risiko Bencana dan kebutuhan Satuan Pendidikan;
f. memulihkan efek Bencana di Satuan Pendidikan; dan
g. membangun kemandirian Satuan Pendidikan dalam menjalankan Program SPAB.
2. Sasaran penyelenggaraan Program SPAB mencakup Satuan Pendidikan pada jalur formal dan nonformal di semua jenjang dan jenis pendidikan.
3. Ruang lingkup penyelenggaraan kegiatan SPAB meliputi:
a. penyelenggaraan kegiatan SPAB pada ketika prabencana;
b. penyelenggaraan layanan pendidikan dalam situasi darurat bencana; dan
c. pemulihan layanan pendidikan pascabencana.
4. Penjabaran masing-masing tanggung jawab dari kementerian, pemerintah daerah, dan satuan pendidikan pada saat:
a. penyelenggaraan kegiatan SPAB pada ketika prabencana;
b. penyelenggaraan layanan pendidikan dalam situasi darurat bencana; dan
c. pemulihan layanan pendidikan pascabencana.
5. Sekretariat SPAB terdiri atas:
a. Sekretariat Nasional SPAB; dan
b. Sekretariat Bersama SPAB Daerah.
6. Sekretariat Nasional SPAB melakukan pemantauan dan penilaian terhadap penyelenggaraan kegiatan SPAB yang dilaksanakan oleh Sekretariat Bersama SPAB Daerah dan satuan pendidikan.
7. Sekretariat Bersama SPAB Daerah melakukan pemantauan dan penilaian terhadap penyelenggaraan kegiatan SPAB yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan.
8. Kepala Satuan Pendidikan melaporkan penyelenggaraan Program SPAB kepada gubernur dan/atau bupati/walikota melalui ketua Sekber SPAB Daerah.
9. Gubernur dan bupati/walikota memberikan laporan penyelenggaraan Program SPAB paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun kepada Menteri melalui ketua Seknas SPAB.
10. Pendanaan penyelenggaraan kegiatan SPAB bersumber dari:
a. APBN;
b. APBD;
c. masyarakat; dan
d. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
11. Partisipasi masyarakat sanggup berpartisipasi dalam penyelenggaraan Program SPAB berupa:
a. fasilitasi program;
b. fasilitasi pendanaan;
c. fasilitasi rehabilitasi dan rekonstruksi;
d. santunan tenaga ahli; dan/atau
e. fasilitasi sarana dan prasarana pendidikan darurat.
12. Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya sanggup menawarkan penghargaan kepada satuan pendidikan dan masyarakat yang menyelenggarakan kegiatan SPAB.

Selengkapnya silahkan download Permendikbud Nomor 33 Tahun 2019 Tentang SPAB atau Satuan Pendidikan Aman Bencana. melaui link di bawah ini.




Link download Permendikbud Nomor 33 Tahun 2019 (DISINI)

Demikian warta wacana Permendikbud Nomor 33 Tahun 2019 Tentang SPAB atau Satuan Pendidikan Aman Bencana. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




= Baca Juga =




Sumber https://ainamulyana.blogspot.com/