Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Surat Edaran Penyaluran Aneka Tunjangan Guru 2016

Aturan penyaluran aneka tunjangan guru tahun 2016 berdasarkan pada surat edaran Dirjen GTK Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan dan juga terkait dengan kriteria syarat guru mendapatkan tunjangan guru 2016 ini pula.

Di tahun 2016 ini, aneka tunjangan guru masih diberikan dengan kuota yang terbatas, sehingga guru yang diprioritaskan mendapat tunjangan guru tahun ini adalah guru yang data-datanya telah valid di aplikasi Dapodik serta sesuai dengan kriteria penerima aneka tunjangan guru di tahun 2016.

Aturan penyaluran aneka tunjangan guru tahun  Surat Edaran Penyaluran Aneka Tunjangan Guru 2016

Isi Surat Edaran Dirjen GTK Tentang Penyaluran Aneka Tunjangan Guru Tahun 2016


Berdasarkan pada surat edaran resmi Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemdikbud Nomor 1234/B/PR/2016 tertanggal 11 Januari 2016 tentang Penyaluran Tunjangan Guru Tahun Anggaran 2016 yang ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Propinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota se-Indonesia.

Dalam rangka penyaluran Aneka Tunjangan Guru Tahun Anggaran 2016, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan menghimbau kepada Dinas Pendidikan Propinsi dan Kabupaten/Kota untuk menindaklanjuti hal-hal sebagai berikut :
  1. Memberikan arahan kepada Guru untuk menggunakan dan mengisi data-data Guru pada aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) versi terbaru yaitu Dapodik PAUD versi 2.0, Dapodik Dikdas versi 4.1.0, dan Dapodik Dikmen versi 8.3.0.
  2. Terkait dengan Aneka Tunjangan Guru dimaksud, dikarenakan jumlah kuota yang terbatas, maka prioritas akan diberikan kepada Guru yang telah menyelesaikan Dapodik dan data-datanya dinyatakan valid sesuai dengan kriteria.
  3. Dinas Pendidikan Propinsi dan Kabupaten/Kota sesuai dengan sekolah yang dikelola, diberikan kewenangan dalam menentukan calon penerima Aneka Tunjangan melalui sistem aplikasi SIM Tunjangan paling lambat tanggal 29 Februari 2016. Apabila usulan tidak masuk atau melewati tanggal yang telah ditentukan maka kuota akan dialihkan ke kabupaten/kota lain sesuai dengan kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Jadi dengan membaca Surat Edaran Dirjen GTK tersebut guru dapat bernafas lega karena tahun ini guru dan para pendidik akan masih mendapat Tunjangan Guru baik itu Guru PNS dan Guru Honorer

Mengenai kapan Tunjangan Guru ini akan cair tentunya setelah data penerima paling lambat 29 Januari 2016 diterima, setelah itu waktu jadwal pencairan Tunjangan Guru lainnya kita tunggu bersama.