Juknis Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (Pkb) Guru Madrasah Tahun 2020
Juknis Penyelenggaraan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Guru Madrasah Tahun 2020. Dalam rangka pelaksanaan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB) Guru Madrasah, Direktur Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6673 Tahun 2019 wacana Petunjuk Teknis (Juknis) Penyelenggaraan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru Madrasah.
Petunjuk Teknis atau Juknis Penyelenggaraan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB) Guru Madrasah Tahun 2020, mengatur tentang: (1) Pelaksanaan PKB Guru Madrasah, (2) Standar Penyelenggaraan PKB Guru Madrasah, (3) Peran Pihak-Pihak Terkait dalam Pelaksanaan PKB Guru Madrasah, dan (4) Pelaporan PKB Guru Madrasah.
Diktum KESATU Keputusan Dirjen Pendis Nomor 6673 Tahun 2019 wacana Petunjuk Teknis (Juknis) Penyelenggaraan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB) Guru Madrasah tahun 2020, menyatakan tetapkan Petunjuk Teknis atau Juknis Penyelenggaraan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru Madrasah sebagaimana terrantum dalam lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dan keputusan ini. Sedangkan Diktum KESATU menegaskan bahwa Petunjuk Teknis atau Juknis Penyelenggaraan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB) Guru Madrasah sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KESATU merupakan contoh yang dipakai dalam menyelenggarakan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru Madrasah.
Tujuan disususnnya Petunjuk Teknis atau Juknis Penyelenggaraan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Guru Madrasah tahun 2020 ini disusun sebagai contoh operasional bagi Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Penyelenggara PKB Guru, dan semua pihak yang terlibat dalam perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, penjaminan mutu, dan peningkatan mutu PKB Guru Madrasah.
Adapun Sasaran Petunjuk Teknis atau Juknis Penyelenggaraan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB) Guru Madrasah tahun 2020 ini adalah: 1) Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah; 2) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi; 3) Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota; 4) Penyelenggara PKB Guru yang mencakup Pemerintah, Pemerintah Daerah, Penyelenggara Pendidikan, Forum Kerja Guru, Asosiasi/Organisasi Profesi Guru, Lembaga Diklat; dan Lembaga atau Organisasi Terkait; 5) Pusat Pengembangan Madrasah (PPM); 6) Pengawas Madrasah; 7) Kepala Madrasah; 8) Guru Madrasah.
Ruang lingkup Petunjuk Teknis atau Juknis Penyelenggaraan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Guru Madrasah tahun 2020 ini adalah: 1) Pelaksanaan PKB Guru Madrasah; 2) Standar Penyelenggaraan PKB Guru Madrasah; 3) Peran Pihak Terkait dalam Pelaksanaan PKB Guru Madrasah; 4) Pelaporan
Manfaat Petunjuk Teknis atau Juknis Penyelenggaraan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB) Guru Madrasah tahun 2020 ini antara lain: 1) Sebagai contoh operasional dalam pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi, penjaminan mutu dan peningkatan mutu PKB Guru Madrasah: 2) Sebagai dasar pelaksanaan pemantauan dan evaluasi, penjaminan mutu dan peningkatan mutu aktivitas PKB Guru Madrasah yang terencana, sistematis, dan baik dilakukan secara internal maupun eksternal.
Selengkapnya silahkan download Keputusan Dirjen Pendis Nomor 6673 Tahun 2019 wacana Petunjuk Teknis (Juknis) Penyelenggaraan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB) Guru Madrasah tahun 2020, melalui link di bawah ini
Demikian informasi wacana Keputusan Dirjen Pendis Nomor 6673 Tahun 2019 wacana Petunjuk Teknis (Juknis) Penyelenggaraan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Guru Madrasah tahun 2020. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.