Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Gaji PNS Ke 13 Dan Ke 14 Tahun 2016 Cair

Kabar gembira bagi pns akan mendapatkan gaji ke 13 dan ke 14 Tahun 2016 ini. Pembayaran pencairan gaji ke 13 PNS akan diberikan sebelum lebaran hari raya idul fitri 2016, dan gaji ke 14 PNS akan diberikan dibayarkan sebelum anak-anak masuk sekolah pada tahun ajaran baru 2016 nantinya.

Pemerintah tidak menaikkan gaji pns tahun 2016 tetapi menggantinya dengan pemberian gaji ke-13 dan gaji ke-14 di tahun ini.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan memperoleh Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar satu bulan gaji pada tahun depan. Praktis maka Gaji PNS untuk take home pay para abdi negara akan mengalami peningkatan mulai 2016.

Kabar gembira bagi pns akan mendapatkan gaji ke  Gaji PNS Ke 13 Dan Ke 14 Tahun 2016 Cair

Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mengungkapkan, seluruh PNS akan menerima THR, selain gaji ke-13 yang biasa diperoleh setiap tahun dan dicairkan pada pertengahan ‎tahun.

Sehingga dengan demikian kemungkinan jadwal waktu pencairan gaji ke-14 akan dilakukan menjelang penerimaan siswa sekolah baru.

Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro memastikan bahwa pembayaran gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) bagi PNS/TNI/Polri sudah dapat dibayarkan secara bertahap mulai Kamis (23/6/2016).

"Intinya mulai Kamis sudah dapat dibayarkan secara bertahap gaji ke-13 dan THR," kata Bambang saat buka puasa bersama wartawan, Jakarta, seperti informasi yang dilansir dari Kompas.com

Bambang menuturkan, THR yang diberikan pemerintah ini merupakan THR yang pertama kali diterima oleh PNS/TNI/Polri. Sebelumnya, golongan ini hanya menerima 13 kali gaji, yakni gaji 12 bulan dan gaji ke-13.

Besaran THR adalah gaji pokok plus tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tidak termasuk tunjangan kinerja. Selain menerima THR, PNS/TNI/Polri mulai pekan ini juga menerima gaji ke-13.

Gaji Ke 13 THR PNS Cair Sebelum Lebaran


Presiden Joko Widodo telah resmi menandatangani 4 (empat) Peraturan Pemerintah pemberian Tunjangan Hari Raya (THR), dan gaji ke-13 untuk seluruh PNS, Prajurit TNI, anggota Polri, dan Pejabat Negara.

Pemberian gaji ke-13 dan tunjangan pensiun ke-13 untuk PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan penerima pensiun atau tunjangan, tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016. Sementara pemberian THR untuk PNS, Prajurit TNI, anggota Polri, dan Pejabat Negara tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2016.

Kedua PP ini diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 17 Juni 2016, dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 17 Juni 2016. Seperti informasi yang dikutip dari laman website setkab.go.id

Selain kedua PP itu, Presiden Jokowi juga menandatangani PP Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pemberian Penghasilan ke-13 Kepada Pimpinan dan Pegawai Non PNS pada Lembaga Non Struktural, dan PP Nomor 22 Tahun 2016 tentang Pemberian THR dalam Tahun Anggaran 2016 kepada Pimpinan dan Pegawai Non PNS pada Lembaga Non Struktural.

Adapun menurut PP Nomor 20 Tahun 2016, THR diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara diberikan sebesar gaji pokok pada bulan Juni 2016. Gaji pokok sebagaimana dimaksud tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Kabar gembira bagi pns akan mendapatkan gaji ke  Gaji PNS Ke 13 Dan Ke 14 Tahun 2016 Cair

Gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) atau gaji ke-14 kepada para pegawai aparatur negara PNS akan cair sebelum lebaran 2016. Hal tersebut tidak hanya berlaku bagi pegawai negeri sipil (PNS) aktif saja, para pensiunan juga akan menerima dua bonus gaji ini.

Saat ini, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pemberian THR Tahun Anggaran 2016 dan RPP tentang Pemberian Gaji ke-13 tersebut sedang dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.

Setelah harmonisasi selesai, RPP tersebut akan dikembalikan lagi kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), yang selanjutnya diserahkan kepada Presiden Joko Widodo.

Penerima gaji ke-13 dan THR atau gaji ke 14 yang sumber anggarannya dari APBN terdiri dari PNS yang bekerja di instansi pemerintah pusat, anggota TNI, anggota POLRI, penerima pensiun, penerima tunjangan, pejabat negara," kata Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB, Herman Suryatman, dalam detik.com.

Pencairan gaji ke-13 dan ke-14 untuk pegawai negeri sipil (PNS) tidak akan bersamaan. Karena harus disesuaikan dengan kondisi keuangan negara.

Gaji ke-14 yang disebut sebagai Tunjangan Hari Raya (THR), akan cair lebih dahulu, yakni pada bulan ini. Untuk gaji ke-14 ini hitungannya adalah satu kali gaji pokok, tanpa tunjangan.

Sedangkan gaji ke-13, akan cair pada Juli 2016. Gaji ke-13 besarannya adalah satu kali gaji pokok ditambah dengan tunjangan.

THR dan gaji ke-13 ini adalah untuk PNS, serta anggota TNI/Polri. Pensiunan juga akan mendapatkan hal yang sama.

"Saat rapat terakhir, Kementerian Keuangan menyatakan bahwa cashflow tidak mendukung untuk melaksanakan pembayaran gaji ke-13 dan THR sekaligus," kata Deputi SDM Aparatur Kementerian PAN-RB, Setiawan Wangsaatmadja, dilansir dari situs Kementerian PAN-RB

Sementara penerima gaji ke 13 dan 14 yang sumber anggarannya dari APBD adalah PNS yang bekerja pada pemerintah daerah, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan Wakil wali kota.

Adapun besaran THR atau gaji ke-14 lebih kecil dari gaji ke-13, yakni satu kali gaji pokok. Hal ini karena THR merupakan pengganti dari kenaikan gaji PNS setiap tahunnya, dengan tahun 2016 ini tidak ada kenaikan gaji pokok.

Untuk PNS aktif dan anggota TNI-POLRI, faslitas gaji ke 13 yang diterima meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan tunjangan kinerja. Sedangkan bagi pejabat negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.

Dia menegaskan, THR ini berbeda dengan gaji ke-13 yang biasa diterima PNS pada pertengahan tahun. Nantinya, pada gaji ke-14 ini, ASN aktif akan mendapatkan 1 kali gaji pokok sedangkan Pensiunan PNS 50 persen.

"THR merupakan bagian terpisahkan dari gaji ke-13 yang setiap tahunnya dibayarkan

Tjahjo Kumolo selaku Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengatakan pemerintah belum bisa merealisasikan kenaikan gaji bagi para pegawai negeri sipil (PNS) pada tahun anggaran 2016. Hal ini lantaran pertumbuhan ekonomi yang tidak mencapai 7 persen.

Karena itu, pemerintah akan tetap memberikan pemasukan ekstra bagi PNS dengan memberikan gaji ke-13 dan ke-14 di tahun 2016 seperti pemberitaan informasi yang dilansir dari OkeZone.

Mendagri meyakini, gaji ke-14 ini akan menjadi ekstra pemasukan bagi para pegawai. Meski sebelumnya, pemerintah sempat mewacanakan adanya kenaikan gaji, namun belum bisa direalisasikan. Pasalnya, harus menunggu pertumbuhan ekonomi mencapai 7%.

Sebelumnya Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, mengemukakan, sebagai pengganti kenaikan gaji PNS/Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2016 berupa pemberian gaji ke-14, pemerintah sudah menganggarkan dana sebesar Rp 6 triliun dalam APBN 2016.

Dalam kesempatan itu Mendagri Tjahjo Kumolo juga mengemukakan, bahwa pemerintah sedang menyiapkan regulasi mengenai dana taktis kepala daerah.

Regulasi ini dimaksudkan sebagai upaya agar dalam melaksanakan pemerintahan, tidak ada kendala yang berarti saat benar-benar ada kepentingan atau keperluan mendesak dalam urusan pemerintahan.

"Rp 100 miliar dana taktis kepala daerah mulai tahun ini sudah saya siapkan. Agar kepala daerah tidak lagi terkendala dalam melaksanakan pemerintahan," tegas Tjahjo seperti dikutip dari laman website setkab.go.id.

Semoga dengan demikian akan menjawab terkait dengan kapan waktu keluar pencairan gaji ke 13 dan ke 14 pns di tahun 2016 ini yang dijadikan sebagai pengganti tidak adanya kenaikan gaji tunjangan pns 2016.