Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tarif Listrik Adjustmen Berlaku Mulai Desember

PLN resmi menetapkan penggunaan tarif adjustmen untuk pengguna pelanggan listrik yang tidak disubsidi mulai Desember 2015. Hal ini berdasar pada Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 31/2014 sebagaimana telah diubah dengan Permen ESDM No 09/2015.

Yang dimaksud dengan tarif adjustment adalah tarif listrik yang diberlakukan setiap bulan, menyesuaikan perubahan nilai tukar mata uang dolar Amerika Serikat, terhadap mata uang rupiah, harga minyak, dan inflasi bulanan.

PLN resmi menetapkan penggunaan tarif adjustmen untuk pengguna pelanggan listrik yang tida Tarif Listrik Adjustmen Berlaku Mulai Desember

Jadi mulai desember 2015 ini maka kenaikan tarif dasar listrik TDL 2016 dan juga penurunan tarif listrik 2016 dan seterusnya adalah berdasarkan ketiga indikator tersebut diatas.

Tarif Listrik Desember 2015 Turun


Pada bulan Desember 2015 secara umum tarif listrik bagi pelanggan yang sudah tidak disubsidi mengalami penurunan dibanding bulan sebelumnya.

Golongan tarif rumah tangga sedang (R-2) daya 3.500 VA – 5.500 VA dan rumah tangga besar (R-3) daya 6.600 VA ke atas turun dari Rp 1.533 per kilo Watt hour (kWh) pada bulan November 2015 menjadi Rp 1.509 per kWh pada bulan Desember 2015. Seperti informasi yang dilansir dari JPNN.

Untuk golongan tarif bisnis sedang, industri besar, kantor pemerintah, PJU dan layanan khusus juga mengalami penurunan tipis dibanding bulan sebelumnya. Penurunan ini dipengaruhi tingkat inflasi yang rendah dan nilai tukar Rupiah yang menguat beberapa waktu terakhir.

Sementara untuk pelanggan rumah tangga kecil daya 450 VA dan 900 VA, bisnis dan industri kecil serta pelanggan sosial tarifnya tetap dan tidak diberlakukan tariff adjustment. Pelanggan golongan ini masih diberikan subsidi oleh Pemerintah.

Sebenarnya, tarif listrik bagi rumah tangga daya 1.300 VA dan 2.200 VA harus sudah mengikuti mekanisme tariff adjustment saat itu, namun Pemerintah dan PLN mengambil kebijakan untuk menunda penerapan tariff adjustment bagi pelanggan rumah tangga daya 1.300 VA dan 2.200 VA.

Pertimbangannya saat itu, pelanggan golongan tersebut sudah mengalami kenaikan tarif listrik secara bertahap sejak Juli 2014 hingga November 2014. Selain itu penundaan juga untuk meringankan beban ekonomi pelanggan di kedua golongan tersebut.

Maka dari itu, dengan berlakunya tarif adjustment bagi pelanggan rumah tangga daya 1.300 VA dan 2.200 VA maka kemungkinan besar tarif listriknya akan naik cukup signifikan.

Daftar Golongan Pelanggan Listrik Yang Mengikuti Mekanisme Tarif Listrik Adjusment


Mulai Desember 2015, pelanggan 1.300 VA listrik PLN harus siap-siap berhemat. Jika tidak, bisa tekor, tagihan listrik setiap bulan akan membengkak, karena tarif pelanggan ini masuk dalam tarif adjustment.

"Setiap bulan, tarif listrik pelanggan PLN 1.300 VA mengikuti adjustment atau harga pasar," kata Kepala Divisi Niaga PLN, Benny Marbun, seperti dilansir Pos Kota. Kebijakan yang mengharuskan pelanggan tarif listrik PLN ini berhemat, mulai Desember 2015.

Saat ini, manurut dia, tarif listrik untuk pelanggan 1.300 VA masih Rp1.352/kWh. Ke bulan berikutnya, tarifnya mengikuti irama pasar.

Dengan penyesuaian per Desember ini, berikut ini adalah 12 golongan tarif listrik sudah mengikuti mekanisme tariff adjusment. Berikut 12 golongan tarif listrik yang mengikuti mekanisme tarif pengaturan per Desember 2015 tersebut adalah sebagai berikut :
  1. Rumah Tangga R-1/Tegangan rendah (TR) daya 1.300 VA.
  2. Rumah Tangga R-1/TR daya 2.200 VA.
  3. Rumah Tangga R-2/TR daya 3.500 VA sampai dengan 5.500 VA.
  4. Rumah Tangga R-3/TR daya 6.600 VA ke atas.
  5. Bisnis B-2/TR daya 6.600VA sampai dengan 200 kVA.
  6. Bisnis B-3/Tegangan Menengah (TM) daya diatas 200 kVA.
  7. Industri I-3/TM daya diatas 200 kVA.
  8. Industri I-4/Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas.
  9. Kantor Pemerintah P-1/TR daya 6.600 VA sampai dengan 200 kVA.
  10. Kantor Pemerintah P-2/TM daya di atas 200.
  11. Penerangan Jalan Umum P-3/TR.
  12. Layanan khusus TR/TM/TT.