Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Permenkes Nomor 85 Tahun 2019 Ihwal Juknis Dak Fisik Bidang Kesehatan Tahun 2020

 Juknis DAK Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran  PERMENKES NOMOR 85 TAHUN 2019 TENTANG JUKNIS DAK FISIK BIDANG KESEHATAN TAHUN 2020

Permenkes Nomor 85 Tahun 2019 Tentang Juknis DAK Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2020, diterbitkan untuk melakukan ketentuan Pasal 3 ayat 3 Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2019 perihal Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2020.

Berdasarkan Permenkes Nomor 85 Tahun 2019 Tentang Juknis DAK Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2020, yang dimaksud Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Kesehatan yang disingkat DAK Fisik Bidang Kesehatan ialah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada tempat tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai acara khusus fisik yang merupakan urusan kesehatan tempat dan sesuai dengan prioritas nasional.

Pasal 2 Permenkes Nomor 85 Tahun 2019 Tentang Juknis DAK Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2020, menyatakan bahwa:
1) DAK Fisik Bidang Kesehatan meliputi:
a. DAK fisik reguler bidang kesehatan;
b. DAK fisik penugasan bidang kesehatan; dan
c. DAK fisik afirmasi bidang kesehatan.
2) DAK fisik reguler bidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad a meliputi:
a. subbidang pelayanan dasar;
b. subbidang pelayanan rujukan; dan
c. sub bidang pelayanan kefarmasian.
3) DAK fisik penugasan bidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad b meliputi:
a. subbidang penurunan angka janjkematian ibu - angka janjkematian bayi ;
b. subbidang penguatan intervensi stunting ;
c. subbidang peningkatan pencegahan dan pengendalian penyakit;
d. subbidang penguatan rumah sakit referensi nasional/provinsi/regional, pariwisata;
e. subbidang pembangunan rumah sakit pratama;
f. subbidang puskesmas pariwisata; dan
g. subbidang balai pembinaan kesehatan.
4) DAK fisik afirmasi Bidang Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad c mencakup :
a. subbidang penguatan Puskesmas tempat tertinggal, perbatasan dan kepulauan; dan
b. subbidang penguatan prasarana dasar Puskesmas.

Pasal 3 Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 85 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Operasional (Juknis) Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2020, menyatakan bahwa
1) DAK fisik reguler subbidang pelayanan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) abjad a diarahkan untuk kegiatan:
a. penyediaan sarana puskesmas;
b. penyediaan prasarana puskesmas;
c. penyediaan alat kesehatan puskesmas;
d. pengadaan perangkat Sistem Informasi Kesehatan;
e. penyediaan alat dan materi pengendalian penyakit dan kesehatan lingkungan;
f. kelanjutan rumah sakit yang belum operasional;
g. kelanjutan puskesmas yang belum operasional; dan
h. penguatan laboratorium kesehatan daerah.
2) DAK fisik reguler subbidang pelayanan referensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) abjad b diarahkan untuk kegiatan:
a. pembangunan dan/atau peningkatan gedung sarana rumah sakit tempat provinsi/kabupaten/kota;
b. rehabilitasi dan/atau renovasi gedung sarana rumah sakit tempat provinsi/kabupaten/kota;
c. penyediaan alat kesehatan di rumah sakit;
d. penyediaan prasarana rumah sakit; dan
e. peningkatan atau pembangunan unit transfusi darah termasuk pemenuhan peralatan, sarana dan prasarana di rumah sakit tempat provinsi/kabupaten/kota.
3) DAK fisik reguler subbidang pelayanan kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 2) abjad c, diarahkan untuk:
a. penyediaan obat dan materi medis habis pakai di tingkat tempat kabupaten/kota;
b. pembangunan, rehabilitasi, instalasi farmasi provinsi dan kabupaten /kota; dan
c. penyediaan sarana prasarana instalasi farmasi provinsi dan kabupaten/kota;

Pasal 4 Permenkes Nomor 85 Tahun 2019 Tentang Juknis DAK Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2020, menyatakan bahwa:
1) DAK fisik penugasan subbidang penurunan angka janjkematian ibu - angka janjkematian bayi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) abjad a diarahkan untuk kegiatan:
a. penguatan unit transfusi darah/bank darah rumah sakit;
b. penguatan puskesmas pelayanan obstetri neonatal emergensi dasar;
c. penguatan rumah sakit p elayanan obstetri neonatal emergensi komprehensif; dan
d. penyediaan obat kegawatdaruratan maternal neonatal.
2) DAK fisik penugasan subbidang penguatan intervensi stunting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 3) abjad b diarahkan untuk kegiatan:
a. penyediaan Therapeutic Feeding Center;
b. penyediaan Makanan Tambahan;
c. penyediaan alat antropometri; dan
d. penyediaan obat gizi .
3) DAK fisik penugasan subbidang peningkatan pencegahan dan pengendalian penyakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 3) abjad c diarahkan untuk kegiatan:
a. peralatan pencegahan dan pengendalian penyakit dan sanitasi total berbasis masyarakat; dan
b. barang medis habis pakai pencegahan dan pengendalian penyakit dan sanitasi total berbasis masyarakat.
4) DAK fisik penugasan subbidang penguatan rumah sakit referensi nasional / provinsi / regional / pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) abjad d diarahkan untuk kegiatan:
a. pembangunan/renovasi/rehabilitasi rumah sakit referensi nasional/ provinsi/regional/ pariwisata;
b. penyediaan prasarana rumah sakit referensi nasional/ provinsi/ regional/ pariwisata;
c. penyediaan alat kesehatan rumah sakit referensi nasional/ provinsi/ regional/ pariwisata; dan
d. pembangunan dan renovasi/rehabilitasi gedung, penyediaan prasarana kendaraan dan alat kesehatan UTD milik rumah sakit tempat provinsi/ kabupaten/ kota dalam rangka penurunan angka janjkematian ibu dan angka janjkematian bayi.
5) DAK Fisik penugasan subbidang pembangunan rumah sakit pratama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) abjad e diarahkan untuk kegiatan:
a. pembangunan gedung gres rumah sakit pratama; dan
b. pengadaan alat kesehatan rumah sakit pratama.
6) DAK Fisik penugasan subbidang puskesmas pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 3) abjad f diarahkan untuk kegiatan:
a. pembangunan dan rehabilitasi puskesmas pariwisata;
b. penyediaan prasarana puskesmas pariwisata; dan
c. penyediaan alat kesehatan puskesmas pariwisata.
7) DAK Fisik penugasan subbidang balai pembinaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat ( 3) abjad g diarahkan untuk kegiatan:
a. penyediaan sarana balai pembinaan kesehatan;
b. penyediaan prasarana balai pembinaan kesehatan; dan
c. alat bantu pendidikan di balai pembinaan kesehatan.

Pasal 5 Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 85 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Operasional (Juknis) Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2020, menyatakan bahwa:
1) DAK fisik afirmasi subbidang penguatan puskesmas tempat tertinggal, perbatasan dan kepulauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 4) abjad a diarahkan untuk kegiatan:
a. penyediaan sarana puskesmas tempat tertinggal, perbatasan dan kepulauan;
b. penyediaan prasarana p uskesmas tempat tertinggal, perbatasan dan kepulauan; dan
c. penyediaan alat kesehatan puskesmas tempat tertinggal, perbatasan dan kepulauan.
2) DAK fisik afirmasi subbidang penguatan prasarana dasar Puskesmas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 4) abjad b diarahkan untuk kegiatan:
a. pengadaan prasarana listrik di puskesmas afirmasi; dan
b. pengadaan prasarana air higienis di puskesmas afirmasi .

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 85 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Operasional (Juknis) Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2020, melalui link di bawah ini.




Link download Permenkes Nomor 85 Tahun 2019 Tentang Juknis DAK Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2020 (DISINI)

Demikian gosip perihal Permenkes Nomor 85 Tahun 2019 Tentang Juknis DAK Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2020 Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =




Sumber https://ainamulyana.blogspot.com/