Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kurikulum 2013 Tidak Diganti Kurikulum 2006 KTSP Pada Tahun 2016

Pemakaian kembali penerapan Kurikulum 2006 pada tahun 2016 adalah pemberitaan manipulatif isu yang tidak benar. Hal ini dikatakan oleh Mendikbud Anies Baswedan terkait dengan pemberitaan kurikulum 2013 dihentikan diganti kurikulum KTSP.

Penerapan kembali kurikulum 2006 pada tahun 2016 dan pemberitaan serta informasi terkait dengan hal tersebut disesalkan oleh Mendikbud seperti informasi yang resmi dilansir dari laman website portal www.kemdikbud.go.id dengan judul Isu Kembali ke Kurikulum 2006 Kabar Manipulatif.

 adalah pemberitaan manipulatif isu yang tidak benar Kurikulum 2013 Tidak Diganti Kurikulum 2006 KTSP Pada Tahun 2016

Sebagai informasi, ada beberapa situs dan akun media sosial Facebook yang gencar menghembuskan isu mengenai penerapan Kurikulum 2006 dengan judul "Pemberitaan Semua Sekolah Wajib Kembali ke Kurikulum 2006, Mulai Semester Genap Tahun 2015".

Pemberitaan tidak benar itu telah pernah diunggah pada awal Desember 2014, kemudian diunggah kembali pertengahan Desember 2015 sehingga mengesankan sebagai berita Baru mengenai kebijakan baru Kemendikbud.

Mendikbud mengungkapkan akan mempertimbangkan langkah hukum atas lansiran media daring yang berisi penerapan kurikulum tahun 2006 tersebut. "Kami mempertimbangkan langkah hukum karena diposting di website, pengunjung website jadi tinggi, rating iklan meningkat. Itu menjangkau yang salah, karena berita tidak benar", tegas Menteri Anies.

Mendikbud menegaskan untuk tidak mengembalikan kurikulum 2013 kepada kurikulum tahun 2006. "Tidak pernah ada rencana (kurikulum) kembali ke tahun 2006, mengenai penerapan dua kurikulum itu adalah peralihan kurikulum ada periode transisi. Sehingga, ada sekolah yang secara bertahap menerapkan, ada yang belum”, jelas Mendikbud Anies Baswedan.

Permendikbud Nomor 160 Tahun 2014 Tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013


Perkembangan penerapan kurikulum 2013, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013 menjelaskan satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang melaksanakan Kurikulum 2013 sejak semester pertama tahun pelajaran 2014/2015 kembali melaksanakan Kurikulum Tahun 2006 mulai semester kedua tahun pelajaran 2014/2015 sampai ada ketetapan dari Kementerian untuk melaksanakan Kurikulum 2013.

Batas waktu penggunaan kurikulum tahun 2006 adalah paling lama sampai dengan tahun pelajaran 2019/2020. Sedangkan, satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang telah melaksanakan Kurikulum 2013 selama 3 (tiga) semester tetap menggunakan Kurikulum 2013. Ini adalah bagian dari isi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 160 Tahun 2014 tersebut diatas.

Satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang belum melaksanakan Kurikulum 2013 mendapatkan pelatihan dan pendampingan bagi kepala satuan pendidikan, pendidik, tenaga kependidikan, dan pengawas satuan pendidikan. Pelatihan dan pendampingan sebagaimana dimaksud adalah bertujuan meningkatkan penyiapan pelaksanaan Kurikulum 2013.

Masa Berlaku Kurikulum 2006 KTSP Pengganti Kurikulum 2013 (K-13) adalah sampai dengan tahun pelajaran 2019/2020 demikian yang tercantum di dalam Permendikbud No 160/2014 yang berisikan hal terkait dengan penghentian implementasi K-13 dan pengembalian penerapan Kurikulum 2006.

Pemberitaan tidak benar itu telah pernah diunggah pada awal Desember 2014, kemudian diunggah kembali pertengahan Desember 2015 sehingga mengesankan sebagai berita baru mengenai kebijakan baru Kemendikbud. Sehingga dengan demikian mendikbud berencana mengajukan gugatan hukum terkait dengan pemberitaan manipulasi pemberitaan melalui media daring dan media sosial terkait penerapan kembali kurikulum tahun 2006 pada 2016.

"Ini tindakan sangat tidak terpuji, manipulasi informasi, sedang dipertimbangkan untuk menempuh tindakan hukum," kata Mendikbud Anies Baswedan.