Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Daftar UMK Jawa Timur 2016

Besaran Upah Minimum Kabupaten Kota Jawa Timur tahun 2016 resmi diumumkan Gubernur Jatim Soekarwo melalui Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 68 Tahun 2015 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur Tahun 2016 tertanggal 20 November 2015.

Kenaikan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Kota Kabupaten di Jawa Timur tahun 2016 berdasarkan pada Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 68 Tahun 2015 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Jatim tersebut diatas.

Besaran Upah Minimum Kabupaten Kota Jawa Timur tahun  Daftar UMK Jawa Timur 2016

Sukardo selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Jawa Timur mengatakan penetapan UMK Jawa Timur tahun ini mengalami kenaikan 11,5 persen dari tahun sebelumnya, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

"Seluruh daerah hitung-hitungannya sama, yaitu dikali 11,5 persen, kemudian hasilnya dibulatkan di pecahan terakhirnya," ujarnya seperti di lansir dari Kompas.com belum lama ini.

Upah buruh 2016 baik itu yang sedang dalam perencanaan maupun di dalam penetapan UMP UMK UMR tahun 2016 ini memang sedikit banyak menimbulkan pro dan kotra baik di kalangan pengusaha terlebih dai kalangan pekerja buruh di Indonesia.

Baca juga : Manfaat Keuntungan BPJS Ketenagakerjaan Bagi Buruh Pekerja.

Kenaikan upah tahun 2016 dan juga besaran kenaikan upah minimum provinsi upah minimum kota kabupaten di tahun ini adalah berdasarkan pada PP Nomor 78 tahun 2015 seperti tersebut diatas

Isi Peraturan Pemerintah No 78 2015 tentang Pengupahan ini antara lain maka mulai 2016 kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tak lagi berpedoman pada hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL) dan tingkat inflasi.

Tetapi besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi UMP Jawa Timur 2016 dan juga umk adalah dengan memakai formula penghitungan baru yang didasarkan pada penghitungan kenaikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi di daerah provinsi kabupaten kota itu sendiri.

Maksud tujuan pemberlakukan penetapan daftar UMK UMP berdasarkan isi PP 78 tahun 2015 tentang Pengupahan adalah dalam rangka untuk mengembalikan fungsi dari penetapan upah minimum sebagai jaring pengaman, sehingga pekerja bisa mendapatkan upah di atas batas minimum yang ditetapkan.

Upah Minimum 38 Kabupaten Kota Jawa Timur 2016 Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 68 Tahun 2015


Besaran kenaikan UMK Jatim di tahun 2016 ini adalah berkisar pada 11,5 persen dari tahun 2015 yang lalu.UMK tertinggi adalah Kota Surabaya sebesar Rp 3.045.000, diikuti Kabupaten Gresik Rp 3.042.500, Kabupaten Sidoarjo Rp 3.040.000 Kabupaten Pasuruan Rp 3.037.500, serta Kabupaten Mojokerto Rp 3.030.000.

Sedangkan, nilai terendah UMK tahun depan yakni Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Trenggalek dan Kabupaten Magetan yang besarannya sama, yaitu masing-masing Rp 1.283.000.

Berikut daftar lengkap update penetapan Upah Minimum Kabupaten Kota Jawa Timur Tahun 2016 yaitu sebagai berikut :
  1. Upah Minimum Kota Surabaya 2016 adalah sebesar Rp 3.045.000 naik dari tahun 2015 sebesar Rp 2.710.000.
  2. Upah Minimum Kabupaten Gresik 2016 adalah sebesar Rp 3.042.500 naik dari tahun 2015 sebesar Rp 2.707.500.
  3. Upah Minimum Kabupaten Sidoarjo 2016 adalah sebesar Rp 3.040.000 naik dari tahun 2015 sebesar Rp 2.705.000.
  4. Upah Minimum Kabupaten Pasuruan 2016 adalah sebesar Rp 3.037.500 naik dari tahun 2015 sebesar Rp 2.700.000.
  5. Upah Minimum Kabupaten Mojokerto 2016 adalah sebesar Rp 3.030.000 naik dari tahun 2015 sebesar Rp 2.695.000.
  6. Upah Minimum Kabupaten Malang 2016 adalah sebesar Rp 2.099.000 naik dari tahun 2015 sebesar Rp 1.962.000.
  7. Upah Minimum Kota Malang 2016 adalah sebesar Rp 2.099.000 naik dari tahun 2015 sebesar Rp 1.882.250.
  8. Upah Minimum Kota Batu 2016 adalah sebesar Rp 2.026.000 naik dari tahun 2015 sebesar Rp 1.817.000.
  9. Upah Minimum Kabupaten Jombang 2016 adalah sebesar Rp 1.924.000 naik dari tahun 2015 sebesar Rp 1.725.000.
  10. Upah Minimum Kabupaten Tuban 2016 adalah sebesar Rp 1.757.000 naik dari tahun 2015 sebesar Rp 1.575.500.
  11. Upah Minimum Kota Pasuruan 2016 adalah sebesar Rp 1.757.000 naik dari tahun 2015 sebesar Rp 1.575.000.
  12. Upah Minimum Kabupaten Probolinggo 2016 adalah sebesar Rp 1.736.000 naik dari tahun 2015 sebesar Rp 1.556.800.
  13. Upah Minimum Kabupaten Jember 2016 adalah sebesar Rp 1.629.000 naik dari tahun 2015 sebesar Rp 1.460.500.
  14. Upah Minimum Kota Mojokerto 2016 adalah sebesar Rp 1.603.000 naik dari tahun 2015 sebesar Rp 1.437.500.
  15. Upah Minimum Kota Probolinggo 2016 adalah sebesar Rp 1.603.000 naik dari tahun 2015 sebesar Rp 1.437.500.
  16. Upah Minimum Kabupaten Banyuwangi 2016 adalah sebesar Rp 1.599.000 naik dari tahun 2015 sebesar Rp 1.426.000.
  17. Upah Minimum Kabupaten Lamongan adalah sebesar Rp 1.573.000 naik dari tahun 2015 sebesar Rp 1.410.000.
  18. Upah Minimum Kota Kediri 2016 adalah sebesar Rp 1.494.000 naik dari tahun 2015 sebesar Rp 1.339.750.
  19. Upah Minimum Kabupaten Bojonegoro 2016 adalah sebesar Rp 1.462.000 naik dari tahun 2015 sebesar Rp 1.311.000.
  20. Upah Minimum Kabupaten Kediri 2016 adalah sebesar Rp 1.494.000 naik dari tahun 2015 sebesar Rp 1.305.250.
  21. Upah Minimum Kabupaten Lumajang 2016 adalah sebesar Rp 1.456.000 naik dari tahun 2015 sebesar Rp 1.288.000.
  22. Upah Minimum Kabupaten Tulungagung 2016 adalah sebesar Rp 1.420.000 naik dari tahun 2015 sebesar Rp 1.273.050.
  23. Upah Minimum Kabupaten Bondowoso 2016 adalah sebesar Rp 1.417.000 naik dari tahun 2015 sebesar Rp 1.270.750.
  24. Upah Minimum Kabupaten Bangkalan 2016 adalah sebesar Rp 1.414.000 naik dari tahun 2015 sebesar Rp 1.267.300.
  25. Upah Minimum Kabupaten Nganjuk 2016 adalah sebesar Rp 1.411.000 naik dari tahun 2015 sebesar Rp 1.265.000.
  26. Upah Minimum Kabupaten Blitar 2016 adalah sebesar Rp 1.405.000 naik dari tahun 2015 sebesar Rp 1.260.000.
  27. Upah Minimum Kabupaten Sumenep 2016 adalah Rp 1.398.000 naik dari tahun 2015 sebesar Rp 1.253.500.
  28. Upah Minimum Kota Madiun 2016 adalah sebesar Rp 1.394.000 naik dari tahun 2015 sebesar Rp 1.250.000.
  29. Upah Minimum Kota Blitar 2016 adalah sebesar Rp 1.394.000 naik dari tahun 2015 sebesar Rp 1.250.000.
  30. Upah Minimum Kabupaten Sampang 2016 adalah sebesar Rp 1.387.000 naik dari tahun 2015 sebesar Rp 1.243.200.
  31. Upah Minimum Kabupaten Situbondo 2016 adalah sebesar Rp 1.374.000 naik dari tahun 2015 sebesar Rp 1.231.650.
  32. Upah Minimum Kabupaten Pamekasan 2016 adalah sebesar Rp 1.350.000 naik dari tahun 2015 sebesar Rp 1.209.900.
  33. Upah Minimum Kabupaten Madiun 2016 adalah sebesar Rp 1.340.000 naik dari tahun 2015 sebesar Rp 1.201.750.
  34. Upah Minimum Kabupaten Ngawi 2016 adalah sebesar Rp 1.334.000 naik dari tahun 2015 sebesar Rp 1.196.000.
  35. Upah Minimum Kabupaten Ponorogo 2016 adalah sebesar Rp 1.283.000 naik dari tahun 2015 sebesar Rp 1.150.000.
  36. Upah Minimum Kabupaten Pacitan 2016 adalah sebesar Rp 1.283.000 naik dari tahun 2015 sebesar Rp 1.150.000.
  37. Upah Minimum Kabupaten Trenggalek 2016 adalah sebesar Rp 1.283.000 naik dari tahun 2015 sebesar Rp 1.150.000.
  38. Upah Minimum Kabupaten Magetan 2016 Rp adalah sebesar Rp 1.283.000 naik dari tahun 2015 sebesar 1.150.000.
Dengan begitu terdapat perbedaan antara penetapan besaran UMK Di Jawa Barat 2016, UMK Jawa Tengah 2016 Dan UMK Jawa Timur tahun ini seperti tersebut diatas.

Hal ini salah satu karena adanya kebijakan dengan adanya Peraturan Pemerintah No 78 2015 tentang Pengupahan yang mana dasar penetapan UMP UMK 2016 adalah dengan adanya penghitungan kenaikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi di daerah provinsi kabupaten kota itu sendiri.

Baca juga besaran UMP seluruh Provinsi Di Seluruh Indonesia 2016 dan juga UMK Tahun 2016 di pulau Jawa di informasi berikut ini : Daftar UMP Di Indonesia Dan UMK Jawa Tengah Jawa Barat Jawa Timur 2016.