Tunjangan Profesi Guru (TPG) Cair
Pencairan TPG Tunjangan Profesi Guru triwulan pertama cair april 2015. Pencairan tahap pertama TPG Tahun 2015 ini dipakai untuk membayar rapelan TPG periode Januari–Maret.
Sumarna Surapranata selaku Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P2TK) Ditjen Pendidikan Dasar (Dikdas) Kemendikbud mengatakan bahwa memperkirakan pencairan periode pertama itu berjalan antara 9–16 April 2015.
Pembayaran pencairan tunjangan profesi guru 2015 dialokasikan oleh pemerintah dana sebesar Rp 66,4 triliun. Anggaran itu dicairkan dalam empat tahap (triwulan). Masing-masing sekitar Rp 16,5 triliun.
Khusus untuk pencairan triwulan pertama, Kemendikbud memastikan dana Rp 16 triliun sudah masuk ke kas pemda.
Jadwal pembayaran pencairan TPG secara triwulanan di tahun 2015 ini seperti pada tahun-tahun sebelumnya. Pejabat yang akrab disapa Pranata itu menuturkan, anggaran TPG yang ditransfer ke daerah untuk membayar tunjangan profesi guru-guru PNS.
Sementara itu, anggaran TPG yang dikelola Kemendikbud untuk membayar tunjangan profesi guru non PNS alias guru swasta dan guru bantu. Pranata menyatakan, kenaikan anggaran TPG itu banyak penyebabnya.
Sesuai dengan aturan, TPG triwulan pertama ini dicairkan pada 1–16 April. Karena itu, Pranata berharap pencairan TPG tuntas sebelum 16 April. Apalagi saat ini anggaran TPG sudah ditransfer ke pemda.
Dia menuturkan Pencairan Tunjangan Profesi Guru untuk guru non-PNS jauh lebih cepat. Sebab, mekanismenya, uang TPG dicairkan langsung dari Kemendikbud ke rekening guru, tanpa melalui rekening pemda seperti pencairan TPG guru PNS daerah.
Kemendikbud sudah menerbitkan SK perintah pencairan TPG bagi 62.161 guru non-PNS. "Pencairannya sudah selesai semua. Bahkan sudah dicairkan mulai akhir Maret lalu" tandasnya.
Dia berharap pencairan TPG untuk guru PNS bisa cepat seperti guru non-PNS. Dengan demikian, di lapangan tidak ada kecemburuan pencairan TPG antarguru
Saat ini, Direktorat P2TK Kemendikbud masih mempersiapkan penerbitan surat keputusan pencairan tunjangan (SKTP). Mulai tahun ini, diberlakukan regulasi baru untuk pencairan TPG dari Kemenkeu ke pemkab atau pemkot.
Pemkab dan pemkot wajib melaporkan progres pencairan di setiap tahapan. Jika mereka tidak melaporkan, transfer dana tahap berikutnya akan ditunda. “Kami tidak ingin ada penimbunan uang TPG di daerah,” jelasnya. Ketika sudah jelas guru calon penerima, maka TPG harus segera dicairkan.
Jika dalam praktiknya nanti TPG tidak kunjung cair, Pranata menyatakan, harus dicari titik persoalannya. Dari status gurunya yang bermasalah, atau faktor-faktor lain. Tapi menurut dia, biasanya masalah sepele. Yakni, rekening guru itu sudah mati, sehingga harus membuat rekening baru.
Pencairan TPG tahun 2015 memberlakukan regulasi baru yaitu pencairan TPG dari Kemenkeu ke pemkab atau pemkot. Progres pencairan di setiap tahapan harus dilaporkan.
Jika pemkab atau pemkot tidak melaporkan, transfer tahap berikutnya akan ditunda. Sumarna berharap tahun 2015 Tunjangan Profesi Guru ( TPG ) tepat waktu, jumlah, dan tepat sasara.
Kemendikbd tidak ingin ada penimbunana uang Tunjangan Profesi Guru ( TPG ) di daerah masing-masing.
Sumarna Surapranata selaku Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P2TK) Ditjen Pendidikan Dasar (Dikdas) Kemendikbud mengatakan bahwa memperkirakan pencairan periode pertama itu berjalan antara 9–16 April 2015.
Pembayaran pencairan tunjangan profesi guru 2015 dialokasikan oleh pemerintah dana sebesar Rp 66,4 triliun. Anggaran itu dicairkan dalam empat tahap (triwulan). Masing-masing sekitar Rp 16,5 triliun.
Khusus untuk pencairan triwulan pertama, Kemendikbud memastikan dana Rp 16 triliun sudah masuk ke kas pemda.
Pencairan Tunjangan Profesi Guru TPG 2015
Jadwal pembayaran pencairan TPG secara triwulanan di tahun 2015 ini seperti pada tahun-tahun sebelumnya. Pejabat yang akrab disapa Pranata itu menuturkan, anggaran TPG yang ditransfer ke daerah untuk membayar tunjangan profesi guru-guru PNS.
Sementara itu, anggaran TPG yang dikelola Kemendikbud untuk membayar tunjangan profesi guru non PNS alias guru swasta dan guru bantu. Pranata menyatakan, kenaikan anggaran TPG itu banyak penyebabnya.
Sesuai dengan aturan, TPG triwulan pertama ini dicairkan pada 1–16 April. Karena itu, Pranata berharap pencairan TPG tuntas sebelum 16 April. Apalagi saat ini anggaran TPG sudah ditransfer ke pemda.
Dia menuturkan Pencairan Tunjangan Profesi Guru untuk guru non-PNS jauh lebih cepat. Sebab, mekanismenya, uang TPG dicairkan langsung dari Kemendikbud ke rekening guru, tanpa melalui rekening pemda seperti pencairan TPG guru PNS daerah.
Kemendikbud sudah menerbitkan SK perintah pencairan TPG bagi 62.161 guru non-PNS. "Pencairannya sudah selesai semua. Bahkan sudah dicairkan mulai akhir Maret lalu" tandasnya.
Dia berharap pencairan TPG untuk guru PNS bisa cepat seperti guru non-PNS. Dengan demikian, di lapangan tidak ada kecemburuan pencairan TPG antarguru
Saat ini, Direktorat P2TK Kemendikbud masih mempersiapkan penerbitan surat keputusan pencairan tunjangan (SKTP). Mulai tahun ini, diberlakukan regulasi baru untuk pencairan TPG dari Kemenkeu ke pemkab atau pemkot.
Pemkab dan pemkot wajib melaporkan progres pencairan di setiap tahapan. Jika mereka tidak melaporkan, transfer dana tahap berikutnya akan ditunda. “Kami tidak ingin ada penimbunan uang TPG di daerah,” jelasnya. Ketika sudah jelas guru calon penerima, maka TPG harus segera dicairkan.
Jika dalam praktiknya nanti TPG tidak kunjung cair, Pranata menyatakan, harus dicari titik persoalannya. Dari status gurunya yang bermasalah, atau faktor-faktor lain. Tapi menurut dia, biasanya masalah sepele. Yakni, rekening guru itu sudah mati, sehingga harus membuat rekening baru.
Pencairan TPG tahun 2015 memberlakukan regulasi baru yaitu pencairan TPG dari Kemenkeu ke pemkab atau pemkot. Progres pencairan di setiap tahapan harus dilaporkan.
Jika pemkab atau pemkot tidak melaporkan, transfer tahap berikutnya akan ditunda. Sumarna berharap tahun 2015 Tunjangan Profesi Guru ( TPG ) tepat waktu, jumlah, dan tepat sasara.
Kemendikbd tidak ingin ada penimbunana uang Tunjangan Profesi Guru ( TPG ) di daerah masing-masing.