Kebijakan Pensiun Dini Bagi PNS
Aturan program pensiun dini untuk Pegawai Negeri Sipil PNS bertujuan salah satunya adalah untuk disiapkan bagi absi negara ASN yang kompetensinya rendah dan tidak bisa dikembangkan kembali.
Meskipun batas usia pensiun (BUP) PNS, seperti yang telah diatur dalam RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) bertambah menjadi 58 tahun, tetapi ada sedikit kelonggaran bagi PNS yang ingin pensiun dini.
Hal ini dimungkinkan bagi PNS yang masa kerjanya sudah 20 tahun, meskipun usianya belum menginjak usia 50 tahun. Demikian disampaikan oleh Tasdik Kinanto selaku Sekretaris Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi seperti informasi yang dilansir dari website www.menpan.go.id
Setiawan Wangsaatmaja selaku Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengatakan terkait dengan kebijakan penerapan masa pensiun dini diberlakukan mulai tahun 2016 seperti informasi yang dilansir dari jpnn.com.
Surat Edaran MenPAN-RB tentang kewajiban seluruh instansi baik pusat maupun daerah melakukan uji kompetensi pegawai negeri sipil dalam rangka menilai kualitas PNS yang super, menengah, biasa,dan rendah nantinya.
Agar hasilnya objektif dan juga trasparan nantinya menurut Setiawan, pemerintah akan memberlakukan format baku agar pejabat pembina kepegawaian (PPK) tidak membuat rekomendasi berdasarkan like and dislike.
"Uji kompetensinya ini sangat penting karena akan dijadikan dasar penentuan klasifikasi PNS," ujarnya lagi.
"Setiap PNS harus mengembangkan kualitasnya. Sebab, dalam UU ASN diwajibkan setiap aparatur memiliki kompetensi tinggi. Kalau kemampuannya stagnan dan tidak bisa berkembang meski sudah diberikan diklat, apaboleh buat PNS-nya kita pensiunkan," terangnya.
Mengenai SE untuk kewajiban PPK melakukan uji kompetensi, menurut Setiawan, dalam waktu dekat akan dilayangkan ke seluruh instansi pusat dan daerah. Pasalnya, uji kompetensi sudah harus dilakukan mulai awal Januari 2015 dan kebijakan pensiun dini bisa dimulai setahun setelahnya.
Sementara itu Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) masih menyempurnakan program aturan dasar hukum pensiun dini bagi Pegawai Negeri Sipil. Pensiun dini disiapkan untuk abdi negara yang tidak kompeten dan disebut hanya menjadi beban negara.
WamenPAN-RB, Eko Prasodjo mengatakan, pihaknya sudah membahas rencana peraturan pemerintah sebagai payung hukum kebijakan pensiun dini PNS. Namun diakuinya, aturan ini belum menyentuh secara mendalam program yang dijalankan seperti informasi yang didapat dari merdeka.com.
Kesiapan pensiun dini ini sekaligus menjadi persiapan menyambut pemerintahan Jokowi- JK yang kabarnya akan mengurangi biaya belanja pegawai. Jika memang biaya PNS dikurangi maka pensiun dini menjadi salah satu jalan keluarnya.
"Kita kan belum tahu apakah Jokowi akan memberikan kebijakan mengurangi belanja pegawai atau tidak," tegasnya.
Sebagai bagian dari penghematan anggaran negara, Eko juga menyebut telah menyiapkan mekanisme Moratorium Perekrutan Pendaftaran CPNS baru.
Namun moratorium hanya dilakukan untuk posisi tertentu saja yang dilihat sudah mempunyai banyak pegawai.
Pensiun dini ini dimungkinkan sebagai antisipasi dampak dari penataaan manajemen Sumber Daya Manusia (SDM) dalam pelaksanaan reformasi birokrasi. Sebab tidak menutup kemungkinan, jika di suatu organisasi pemerintahan kementerian/lembaga (K/L) dilakukan penataan sesuai kebutuhan organisasi dan masih ditemukan kelebihan pegawai maka ada beberapa alternatif pilihan.
Tasdik Kinanto menambahkan memberhentikan pegawai itu tidak mudah, harus diperhitungkan dulu dampak sosialnya, terutama jika yang bersangkutan belum siap untuk diberhentikan.
Pemerintah juga terus mengkaji kebijakan ini, terlebih jika kedapatan ada dampak-dampak terhadap keuangan negara. “Pasti ada hitung-hitungannya,” tambah Tasdik.
Meskipun batas usia pensiun (BUP) PNS, seperti yang telah diatur dalam RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) bertambah menjadi 58 tahun, tetapi ada sedikit kelonggaran bagi PNS yang ingin pensiun dini.
Hal ini dimungkinkan bagi PNS yang masa kerjanya sudah 20 tahun, meskipun usianya belum menginjak usia 50 tahun. Demikian disampaikan oleh Tasdik Kinanto selaku Sekretaris Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi seperti informasi yang dilansir dari website www.menpan.go.id
Pensiun Dini PNS Mulai Berlaku 2016
Setiawan Wangsaatmaja selaku Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengatakan terkait dengan kebijakan penerapan masa pensiun dini diberlakukan mulai tahun 2016 seperti informasi yang dilansir dari jpnn.com.
"Dalam rangka penataan struktur organisasi kepegawaian, pemerintah akan mengambil kebijakan pensiun dini. Pensiun dini akan dikenakan mulai tahun 2016, kepada pegawai yang kualitasnya rendah,"
Surat Edaran MenPAN-RB tentang kewajiban seluruh instansi baik pusat maupun daerah melakukan uji kompetensi pegawai negeri sipil dalam rangka menilai kualitas PNS yang super, menengah, biasa,dan rendah nantinya.
Agar hasilnya objektif dan juga trasparan nantinya menurut Setiawan, pemerintah akan memberlakukan format baku agar pejabat pembina kepegawaian (PPK) tidak membuat rekomendasi berdasarkan like and dislike.
"Uji kompetensinya ini sangat penting karena akan dijadikan dasar penentuan klasifikasi PNS," ujarnya lagi.
"Setiap PNS harus mengembangkan kualitasnya. Sebab, dalam UU ASN diwajibkan setiap aparatur memiliki kompetensi tinggi. Kalau kemampuannya stagnan dan tidak bisa berkembang meski sudah diberikan diklat, apaboleh buat PNS-nya kita pensiunkan," terangnya.
Mengenai SE untuk kewajiban PPK melakukan uji kompetensi, menurut Setiawan, dalam waktu dekat akan dilayangkan ke seluruh instansi pusat dan daerah. Pasalnya, uji kompetensi sudah harus dilakukan mulai awal Januari 2015 dan kebijakan pensiun dini bisa dimulai setahun setelahnya.
Aturan Payung Hukum Kebijakan Pensiun Dini
Sementara itu Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) masih menyempurnakan program aturan dasar hukum pensiun dini bagi Pegawai Negeri Sipil. Pensiun dini disiapkan untuk abdi negara yang tidak kompeten dan disebut hanya menjadi beban negara.
WamenPAN-RB, Eko Prasodjo mengatakan, pihaknya sudah membahas rencana peraturan pemerintah sebagai payung hukum kebijakan pensiun dini PNS. Namun diakuinya, aturan ini belum menyentuh secara mendalam program yang dijalankan seperti informasi yang didapat dari merdeka.com.
Kesiapan pensiun dini ini sekaligus menjadi persiapan menyambut pemerintahan Jokowi- JK yang kabarnya akan mengurangi biaya belanja pegawai. Jika memang biaya PNS dikurangi maka pensiun dini menjadi salah satu jalan keluarnya.
"Kita kan belum tahu apakah Jokowi akan memberikan kebijakan mengurangi belanja pegawai atau tidak," tegasnya.
Sebagai bagian dari penghematan anggaran negara, Eko juga menyebut telah menyiapkan mekanisme Moratorium Perekrutan Pendaftaran CPNS baru.
Namun moratorium hanya dilakukan untuk posisi tertentu saja yang dilihat sudah mempunyai banyak pegawai.
Pensiun dini ini dimungkinkan sebagai antisipasi dampak dari penataaan manajemen Sumber Daya Manusia (SDM) dalam pelaksanaan reformasi birokrasi. Sebab tidak menutup kemungkinan, jika di suatu organisasi pemerintahan kementerian/lembaga (K/L) dilakukan penataan sesuai kebutuhan organisasi dan masih ditemukan kelebihan pegawai maka ada beberapa alternatif pilihan.
Tasdik Kinanto menambahkan memberhentikan pegawai itu tidak mudah, harus diperhitungkan dulu dampak sosialnya, terutama jika yang bersangkutan belum siap untuk diberhentikan.
Pemerintah juga terus mengkaji kebijakan ini, terlebih jika kedapatan ada dampak-dampak terhadap keuangan negara. “Pasti ada hitung-hitungannya,” tambah Tasdik.