Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Penyebab Komjen BG Batal Jadi Kapolri

Presiden Jokowi membatalkan pelantikan pengangkatan Komisaris Jenderal BG menjadi kapolri dan mengusulkan Komjen Badroedin Haiti menjadi Kapolri Kepala Kepolisian Indonesia. Hal ini dikemukakan oleh Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka Rabu 18 Pebruari 2015 ini.

Alasan penyebab tidak diangkatnya Komjen Budi Gunawan menjadi Kapolri oleh Jokowi adalah oleh karena pencalonan Budi Gunawan sebagai Kapolri telah menimbulkan perbedaan pendapat di masyarakat seperti dilansir dari tribunnews.

Meski Pelantikan Budi Gunawan Sebagai Kapolri Batal, Presiden meminta mantan ajudan Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri itu untuk tetap berkontribusi bagi Polri.

Presiden Jokowi membatalkan pelantikan pengangkatan Komisaris Jenderal BG menjadi kapolri Penyebab Komjen BG Batal Jadi Kapolri

Komjen Badrodin Haiti Calon Kapolri


Berikut penjelasan Presiden Jokowi mengenai pembatalan BG menjadi Kapolri dan mengusulkan Komjen Badrodin Haiti sebagai calon Kapolri seperti informasi pemberitaan yang dirilis di tribunnews.com.

"Maka dari itu, hari ini kami usulkan calon baru, yaitu Komisaris Jenderal Badrodin Haiti untuk mendapat persetujuan DPR sebagai kepala Polri," kata Jokowi.

Presiden Joko Widodo mengatakan penggantian calon kapolri ini dilakukan karena menimbulkan perbedaan pendapat di masyarakat dan untuk memperhatikan kebutuhan kepolisian RI.

Pencalonan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan SH MSi sebagai kapolri telah menimbulkan perbedaan pendapat di masyarakat.

Berikut penjelasan yang diberikan oleh Presiden Joko Widodo :

"Mengingat bahwa pencalonan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan SH MSi sebagai kapolri telah menimbulkan pebedaan pendapat di masyarakat , maka untuk menciptakan ketenangan serta memperhatikan kebutuhan Kepolisian negara Republik Indonesia, untuk segera dipimpin oleh seorang kapolri yang definitif maka hari ini kami mengusulkan calon baru yaitu Komisaris Jenderal Polisi Drs. Badrodin Haiti untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebagai Kapolri,"

Di sisi lain, Jokowi juga menerbitkan keputusan presiden Keppres soal pemberhentian sementara dua pimpinan KPK, yakni, Bambang Widjojanto dan Abraham Samad yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri.

Jokowi lalu mengangkat Taufiequrrachman Ruki, Johan Budi, dan Indriyanto Seno Adji sebagai pimpinan KPK sementara.

Sementara untuk mengakhiri konflik antara dua lembaga ini Jokowi mengintsruksikan kepada kepolisian dan meminta kepada KPK untuk mentaati rambu-rambu aturan hukum dan kode etik yang berlaku.

Keputusan Jokowi senada dengan Rekomendasi Tim 9 pada Selasa (17/02) malam agar tidak melantik Budi Gunawan

Pencalonan Budi Gunawan sebagai kapolri menimbulkan protes di sejumlah kalangan karena berstatus tersangka kasus gratifikasi. Budi Gunawan mengajukan gugatan praperadilan dan dimenangkan oleh hakim tunggal Sarpin Rizaldi, walaupun materi gugatan penetapan tersangka tidak diatur dalam KUHP.

Penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka yang kemudian diikuti dengan langkah kepolisian untuk menangkap salah seorang pimpinan KPK Bambang Wijoyanto karena dituduh mengarahkan pemberian kesaksian palsu dalam kasus sengketa pilkada di Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.