Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Perpres Penyediaan Pendistribusian Harga Jual BBM

Peraturan Presiden mengenai penyediaan pendistribusian dan harga penjualan eceran BBM dengan telah diterbitkan dengan Perpres Nomor 191 Tahun 2014. Dan secara resmi telah ditanda tangani oleh Presiden Joko Widodo Jokowi pada tanggal tiga puluh satu Desember 2014 yang lalu.

Isi Perpres No 191 tahun 2014 ini adalah terkait dengan jenis BBM (Bahan Bakar Minyak) yang terbagi menjadi 3 seperti yang dilansir dari laman website resmi Sekretariat Kabinet setkab.go.id.

Jenis BBM yang diatur dalam Perpres ini terdiri dari :
  1. Jenis BBM Tertentu.
  2. Jenis BBM Khusus Penugasan.
  3. Jenis BBM Umum.
Peraturan Presiden mengenai penyediaan pendistribusian dan harga penjualan eceran BBM deng Perpres Penyediaan Pendistribusian Harga Jual BBM

Pembagian Jenis BBM


Jenis BBM Tertentu terdiri dari :
  1. Minyak Tanah (Kerosene).
  2. Minyak Solar (Gas Oil).
BBM Khusus Penugasan adalah merupakan BBM jenis Bensin (Gasoline) RON minimum 88 untuk didistribusikan di wilayah penugasan (seluruh wilayah NKRI kecuali DKI Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim, DI Yogyakarta, dan Bali).

Sedangkan jenis BBM umum terdiri atas seluruh jenis BBM di luar jenis BBM Tertentu dan BBM Khusus Penugasan.

“Penyediaan dan pendistribusian atas volume kebutuhan tahunan Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus dilaksanakan oleh Badan Usaha melalui penugasan oleh Badan Pengatur,” bunyi Pasal 4 Perpres ini.

Menurut Perpres ini, Jenis BBM Tertentu dan perencanaan volume kebutuhan tahunan serta perencanaan volume penjualan digunakan sebagai dasar penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu.

Adapun penugasan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu kepada Badan Usaha, menurut Perpres ini, dapat dilakukan melalui penunjukan langsung dan/atau melalui seleksi.

Perpres ini menegaskan, dalam rangka penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu, Badan Usaha yang medapatkan penugasan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu wajib mencampurkan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) yang dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagaimana dimaksud wajib memanfaatkan dan mengutamakan produksi dalam negeri, yang dapat berupa biodiesel, bioetanol, dan minyak nabati murni dengan jenis, standar, dan mutu yang ditetapkan oleh Menteri ESDM.

Dalam rangka pencampuran Bahan Bakar Nabati (biofuel) sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, pemerintah wajib menjamin ketersediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Nabati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Harga Jual Eceran BBM Tahun 2015


Dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 ini disebutkan, dalam rangka penyediaan dan pendistribusian BBM, Menteri ESDM menetapkan harga dasar dan harga jual eceran BBM.

“Harga dasar sebagaimana dimaksud terdiri atas biaya perolehan, biaya distribusi, dan biaya penyimpanan, serta margin,” bunyi Pasal 14 Ayat (2) Perpres tersebut.

Peraturan Presiden mengenai penyediaan pendistribusian dan harga penjualan eceran BBM deng Perpres Penyediaan Pendistribusian Harga Jual BBM

Biaya perolehan adalah biaya penyediaan BBM dari produksi kilang dalam negeri dan impor sampai dengan terminal bahan bakar minyak/depot dengan dasar perhitungan menggunakan harga indeks pasar.

Adapun harga jual eceran BBM, menurut Perpres ini, merupakan harga dasar ditambah dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), dimana untuk Jenis BBM Tertentu dan BBM Khusus Penugasan ditetapkan sebesar 5% (lima persen).

Sementara harga jual eceran Jenis BBM Umum sesuai dengan peraturan daerah provinsi setempat.

Perpres ini menegaskan, Jenis BBM Tertentu untuk Minyak Tanah (Kerosene) diberikan subsidi per liter yang merupakan pengeluaran negara yang dihitung dari selisih kurang antara harga jual eceran per liter Jenis BBM Tertentu untuk Minyak Tanah setelah dikurangi pajak-pajak, dengan harga dasar per liter Jenis BBM Tertentu untuk Minyak Tanah.

Pasal 18 Perpres ini juga menegaskan, bahwa jenis BBM tertentu dilarang diangkut dan/atau diperdagangkan ke luar negeri.

"Badan Usaha dan/atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan jenis BBM tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 18 Ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 ini.

Untuk pertama kali, penugasan penyediaan dan pendistribusian jenis BBM khusus penugasan, menurut Perpres ini, untuk tahun 2015 diberikan kepada PT Pertamina (Persero).

Adapun besarnya alokasi dan volume penugasan penyediaan dan pendistribusian jenis BBM khusus penugasan ditetapkan oleh Badan Pengatur.