Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Permendikbud Nomor 6 Tahun 2020 Perihal Penerimaan Mahasiswa Gres Kegiatan Sarjana Pada Ptn

 Tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana Pada Perguruan Tinggi Negeri  PERMENDIKBUD NOMOR 6 TAHUN 2020 TENTANG PENERIMAAN MAHASISWA BARU PROGRAM SARJANA PADA PTN

Dalam Permendikbud Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana Pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN), dinyatakan bahwa Penerimaan mahasiswa gres Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri diselenggarakan dengan prinsip:
a. adil, yakni tidak membedakan agama, suku, ras, jenis kelamin, umur, kedudukan sosial, kondisi fisik, dan tingkat kemampuan ekonomi calon mahasiswa, dengan tetap memperhatikan potensi dan prestasi akademik calon mahasiswa dan kekhususan Program Studi di Perguruan Tinggi Negeri yang bersangkutan;
b. akuntabel, yakni dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan kriteria yang jelas;
c. fleksibel, yakni diselenggarakan beberapa kali dan setiap calon mahasiswa sanggup menempuh paling banyak 2 (dua) kali UTBK;
d. efisien, yakni penyelenggaraan tes masuk Perguruan Tinggi Negeri memakai teknologi gosip dan komunikasi, pelibatan sumber daya manusia, dan fleksibilitas waktu; dan
e. transparan, yakni pelaksanaan penerimaan mahasiswa gres Perguruan Tinggi Negeri dilakukan secara terbuka dan hasil pelaksanaan diakses secara mudah.

Berdasarkan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana Pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) , ditegaskan bahwa Jalur penerimaan mahasiswa gres Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri dilakukan melalui:
a. seleksi nasional masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) dilakukan menurut hasil penelusuran prestasi akademik, nonakademik, dan/atau portofolio calon mahasiswa;
b. seleksi bersama masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) dilakukan menurut hasil UTBK dan sanggup ditambah dengan kriteria lain sesuai dengan bakat khusus yang ditetapkan Perguruan Tinggi Negeri yang bersangkutan; dan
c. seleksi lainnya yang sanggup dilakukan menurut seleksi dan tata cara yang ditetapkan oleh masing-masing Pemimpin Perguruan Tinggi.

Adapun yang dimaksud penelusuran prestasi akademik, nonakademik, dan/atau portofolio calon mahasiswa merupakan seleksi atas:
a. nilai rapor peserta asuh pendidikan menengah atau sederajat yang berasal dari seluruh sekolah di seluruh wilayah Indonesia; dan/atau
b. prestasi nonakademik peserta asuh pendidikan menengah atau sederajat.

Sedangkan yang dimaksud UTBK terdiri atas:
a. tes potensi skolastik, yakni tes yang bertujuan untuk mengukur kemampuan kognitif yang diharapkan bagi calon mahasiswa yang diprediksi bisa menuntaskan studi di perguruan tinggi; dan
b. tes kompetensi akademik, yakni tes yang bertujuan untuk menilai kompetensi lainnya.

Ditegaskan dalam Permendikbud Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana Pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN), bahawa Pelaksanaan SNMPTN dilakukan sebelum pelaksanaan SBMPTN. Pelaksanaan SBMPTN dilakukan sebelum atau sesudah calon mahasiswa lulus pendidikan menengah. Pelaksanaan seleksi lainnya dilakukan sesudah pengumuman hasil SNMPTN dan SBMPTN serta harus sudah selesai paling lambat pada final bulan Juli tahun berjalan. Adapun penetapan hasil kelulusan SNMPTN, SBMPTN, dan seleksi lainnya merupakan kewenangan Rektor.

Selengkapnya silahkan baca dan download melalui link Permendikbud Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana Pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN), yang tersedia di bawah ini.




Link download Permendikbud Nomor 6 Tahun 2020 (DISINI)


Demikian gosip perihal Permendikbud Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana Pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Semoga ada manfaatnya, terima kasih. 



= Baca Juga =




Sumber https://ainamulyana.blogspot.com/