Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Permenpan Rb Nomor 35 Tahun 2019 Dan Peraturan Menpan - Permenpan Rb Nomor 25 Tahun 2014 Perihal Jabatan Fungsional Perawat Dan Angka Kreditnya

A. Update Peraturan Menpan Terbaru ihwal Jabatan Fungsional Perawat, yakni Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Perawat

Peraturan Menpan atau Permenpan ihwal Jabatan Fungsional Perawat

Berdasarkan Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Perawat, yang dimaksud Jabatan Fungsional Perawat ialah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan acara pelayanan keperawatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan Pejabat Fungsional Perawat atau disebut juga Perawat ialah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pelayanan keperawatan. Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Perawat ini mengatur tata cara pemenuhan angka kredit untuk kenaikan jabatan perwat. Bagi Perawat PNS tentu Anda pening untuk mempunyai dokumen Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Perawat.

Bagi yang mau mendownload Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Perawat silahkan download DISINI

====================

B. Peraturan Menpan Sebelumnya ihwal Jabatan Fungsional Perawat ialah Peraturan Menpan atau Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Perawat dan Angka Kreditnya.


 Update Peraturan Menpan Terbaru ihwal Jabatan Fungsional Perawat PERMENPAN RB NOMOR 35 TAHUN 2019 DAN PERATURAN MENPAN - PERMENPAN RB NOMOR 25 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PERAWAT DAN ANGKA KREDITNYA

Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Perawat dan Angka Kreditnya. Berdasarkan Permenpan RB Nomor 25 Tahun 2014, Jabatan  Fungsional Perawat ialah jabatan yang mempunyai  ruang  lingkup  tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan  pelayanan keperawatan pada Fasilitas Pelayanan  Kesehatan atau Fasilitas  Pelayanan  Kesehatan lainnya yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil. Perawat ialah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang  berwenang  untuk  melakukan  acara pelayanan  keperawatan  pada Fasilitas  Pelayanan Kesehatan atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan lainnya. Ners  adalah  seseorang  yang  telah  menuntaskan program  pendidikan sarjana keperawatan ditambah dengan pendidikan profesi keperawatan. Pelayanan Keperawatan  adalah  suatu  bentuk pelayanan profesional yang merupakan bab integral dari pelayanan kesehatan kepada individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat baik sehat maupun  sakit yang meliputi seluruh proses kehidupan manusia.

Berdasarkan Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Perawat dan Angka Kreditnya, Jabatan Fungsional Perawat termasuk dalam rumpun kesehatan. Perawat berkedudukan sebagai  pelaksana  teknis fungsional  di  bidang  pelayanan keperawatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya di lingkungan instansi pemerintah. Perawat merupakan jabatan karier. 

Jabatan Fungsional Perawat, terdiri atas:
a.  Perawat kategori keterampilan; dan
b.  Perawat kategori keahlian.

Jenjang  Jabatan  Fungsional  Perawat  kategori keterampilan dari yang paling rendah hingga dengan yang paling tinggi, yaitu:
a.  Perawat Terampil;
b.  Perawat Mahir; dan
c.  Perawat Penyelia.

Jenjang  Jabatan  Fungsional  Perawat  kategori keahlian dari yang paling rendah hingga dengan yang paling tinggi, yaitu:
a.  Perawat Ahli Pertama;
b.  Perawat Ahli Muda; 
c.  Perawat Ahli Madya; dan
d.  Perawat Ahli Utama.

Jenjang pangkat, golongan ruang Jabatan Fungsional Perawat  Keterampilan sesuai dengan jenjang jabatannya, yaitu:
a.  Perawat Terampil:
1.  Pengatur, golongan ruang II/c; dan
2.  Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d.
b.  Perawat Mahir:
1.  Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
2.  Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
c.  Perawat Penyelia:
1.  Penata, golongan ruang III/c; dan
2.  Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.

Jenjang pangkat, golongan ruang Jabatan Fungsional Perawat  kategori  keahlian  sesuai  dengan  jenjang  jabatannya, yaitu:
a.  Perawat Ahli Pertama:
1.  Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
2.  Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
b.  Perawat Ahli Muda:
1.  Penata, golongan ruang III/c; dan
2.  Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
c.  Perawat Ahli Madya:
1.  Pembina, golongan ruang IV/a;
2.  Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3.  Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
d.  Perawat Ahli Utama:
1.  Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan
2.  Pembina Utama, golongan ruang IV/e.

Berdasarkan Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Perawat dan Angka Kreditnya, Tugas pokok Perawat ialah melaksanakan acara pelayanan keperawatan yang meliputi asuhan keperawatan, pengelolaan keperawatan dan dedikasi pada masyarakat.

Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Perawat dan Angka Kreditnya.




Link download Permenpan RB Nomor 25 Tahun 2014 ----DISINI---


Bagi yang mau mendownload Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Perawat silahkan download DISINI

Demikian Salinan ihwal Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Perawat dan Angka Kreditnya. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.


= Baca Juga =




Sumber https://ainamulyana.blogspot.com/