Permendikbud Nomor 3, 4, 5, 6 Dan 7 Tahun 2020 Sebagai Landasan Kebijakan Kampus Merdeka
Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020, Permendikbud Nomor 4 Tahun 2020, Permendikbud Nomor 5 Tahun 2020, Permendikbud Nomor 6 Tahun 2020 dan Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020 menjadi dasar dalam penetapan Pokok - pokok Kebijakan Merdeka Belajar: Kampus Merdeka. Sebagaimana diketahui pada tanggal 24 Januari 2020 yang kemudian Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mempublikasikan Kebijakan Merdeka Belajar: Kampus Merdeka.
Empat Pokok-pokok Kebijakan Merdeka Belajar: Kampus Merdeka yakni Kebijakan ihwal Pembukaan kegiatan studi baru, Kebijakan Sistem legalisasi perguruan tinggi tinggi, Kebijakan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum, Kebijakan Hak berguru tiga semester di luar kegiatan studi. Untuk mendukung kebijakan tersebut telah diterbitkan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 ihwal Standar Nasional Pendidikan Tinggi, Permendikbud Nomor 4 Tahun 2020 ihwal Perubahan Perguruan Tinggi Negeri menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum, Permendikbud Nomor 5 Tahun 2020 ihwal Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi, Permendikbud Nomor 6 Tahun 2020 ihwal Penerimaan Mahasiswa BaruProgram Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri, dan Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020 ihwal Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta.
Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 ihwal Standar Nasional Pendidikan Tinggi, diterbitkan untuk mendukung terlaksananya Kebijakan Hak berguru tiga semester di luar kegiatan studi.
Permendikbud Nomor 4 Tahun 2020 ihwal Perubahan Perguruan Tinggi Negeri menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum, sedangkan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri, diterbitkan untuk mendukung kebijakan ihwal Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum.
Permendikbud Nomor 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi, diterbitkan untuk mendukung kebijkan ihwal pembukaan kegiatan studi gres dan kebijakan Sistem legalisasi perguruan tinggi tinggi.
Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta, diterbitkan dalam rangka penerapan kebijakan pembukaan kegiatan studi baru.
Kebijakan pertama terkait Merdeka Belajar: Kampus Merdeka adalah terkait Pendirian kegiatan studi ( prodi) gres bagi PerguruanTinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dengan legalisasi A dan B yang didukung dengan diterbitkannya Permendikbud Nomor 5 Tahun 2020 dan Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020. Adapun yang menjadi pokok kebijakan ini adalah:
1. Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Swasta diberi otonomi untuk membuka prodi gres kalau :
· Perguruan Tinggi tersebut mempunyai legalisasi A dan B
· Prodi sanggup diajukan kalau ada kerjasama dengan kawan perusahaan, organisasi nirlaba, institusi multilateral, atau universitas Top 100 ranking QS.
· Prodi gres tersebut bukan di bidang Kesehatan dan Pendidikan
2. Kerjasama dengan organisasi meliputi penyusunan kurikulum, praktik kerja, dan penempatan kerja. Kementerian akan berafiliasi dengan PT dan kawan prodi untuk melaksanakan pengawasan
3. Prodi gres tersebut otomatis akan mendapat legalisasi C – prodi gres yang tengah diajukan oleh PT berakreditasi A dan B akan otomatis mendapat legalisasi C dari BAN-PT
4. Tracerstudy wajib dilakukan setiap tahun.
Kebijakan kedua terkait Merdeka Belajar: Kampus Merdeka adalah Reakreditasi bersifat otomatis untuk seluruh peringkat, dan bersifat sukarela bagi Perguruan Tinggi dan Prodi yang sudah siap naik peringkat akreditasi. Kebijakan ini didukung dengan terbitnya Permendikbud Nomor 5 Tahun 2020 ihwal Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi. Adapun yang menjadi pokok kebijakan ini adalah:
1) Akreditasi yang sudah ditetapkan oleh BAN-PT tetap berlaku selama 5 tahun dan akan diperbaharui secara otomatis. Perguruan Tinggi yang terakreditasi B atau C sanggup mengajukan kenaikan legalisasi kapan pun secara sukarela.
2) Peninjauan kembali legalisasi akan dilakukan BAN-PT kalau ada indikasi penurunan mutu, contohnya :
· Adanya pengaduan masyarakat (disertai dengan bukti yang konkret)
· Jumlah pendaftar dan lulusan dari PT/prodi tersebut menurun secara drastis lima tahun berturut- turut
(Ketentuan lebih lanjut ihwal penurunan kualitas akan diatur melalui peraturan Dirjen terkait )
3) Akreditasi A akan diberikan bagi prodi yang berhasil mendapat legalisasi internasional. Akreditasi internasional yang diakui akan ditetapkan melaluiKeputusan Menteri
4) Pengajuan reakreditasi PT dan prodi dibatasi paling cepat 2 tahun sesudah mendapat akreditasi yang terakhir kali. Tracer study wajib dilakukan setiap tahun
Kebijakan ketiga terkait Merdeka Belajar: Kampus Merdeka adalah Kebebasan bagi Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (BLU) dan Satuan Kerja (Satker) untuk menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (BH). Kebijakan didukung dengan terbitnya Permendikbud Nomor 4 Tahun 2020 ihwal Perubahan Perguruan Tinggi Negeri menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum, dan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2020 ihwal Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri, diterbitkan untuk mendukung kebijakan ihwal Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum. Inti kebijakan ini adalah:
1) Persyaratan untuk menjadi BH dipermudah bagi Perguruan Tinggi Negeri BLU & Satker.
2) Perguruan Tinggi Negeri BLU dan Satker sanggup mengajukan perguruan tinggi tingginya untuk menjadi Badan Hukum tanpa ada legalisasi minimum.
3) Perguruan Tinggi Negeri sanggup mengajukan permohonan menjadi BH kapan pun, apabila merasa sudah siap
Kebijakan keempat terkait Merdeka Belajar: Kampus Merdeka adalah Hak mengambil mata kuliah di luar prodi dan perubahan definisi Satuan Kredit Semester (SKS). Kebijakan ini didukung dengan terbitnya Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 ihwal Standar Nasional Pendidikan Tinggi, diterbitkan untuk mendukung terlaksananya Kebijakan Hak berguru tiga semester di luar kegiatan studi. Inti kebijakan ini adalah:
1) Perguruan Tinggi wajib memperlihatkan hak bagi mahasiswa untuk secara sukarela (dapat diambil atau tidak):
· Dapat mengambil sks di luar perguruan tinggi tinggi sebanyak 2 semester ( setara dengan 40 sks ). Makara Kegiatan yang berada di luar Perguruan Tinggi asal (misalnya magang atau proyek di desa) sanggup diambil sebanyak dua semester atau setara dengan 40 sks
· Ditambah lagi, sanggup mengambil sks di Prodi yang berbeda di PT yang sama sebanyak 1 semester ( setara dengan 20 sks )
2) Dengan kata lain sks yang wajib diambil di prodi asal yakni sebanyak 5 semester dari total semester yang harus dijalankan (tidak berlaku untuk prodi Kesehatan)
3) Perubahan definisi sks :
· Setiap sks diartikan sebagai “jam kegiatan”, bukan “jam belajar”.
· Definisi “ kegiatan”: Belajar di kelas, praktik kerja (magang), pertukaran pelajar, proyek di desa, wirausaha, riset, studi independen, dan kegiatan mengajar di kawasan terpencil. Semua jenis kegiatan terpilih harus dibimbing seorang dosen ( dosen ditentukan oleh PT)
· Daftar “kegiatan” yang sanggup diambil oleh mahasiswa (dalam 3 semester di atas) sanggup dipilih dari: (a) kegiatan yang ditentukan pemerintah, (b) kegiatan yang disetujui oleh rektor
Silahkan download
Link download Permendikbud Nomor 2 Tahun 2019 (disini)
Link download Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 (disini)
Link download Permendikbud Nomor 4 Tahun 2019 (disini)
Link download Permendikbud Nomor 5 Tahun 2019 (disini)
Link download Permendikbud Nomor 6 Tahun 2019 (disini)
Link download Permendikbud Nomor 7 Tahun 2019 (disini)Demikian informasi ihwal Pokok - pokok Kebijakan Merdeka Belajar: Kampus Merdeka telah didukung dengan terbitnya Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020, Permendikbud Nomor 4 Tahun 2020, Permendikbud Nomor 5 Tahun 2020, Permendikbud Nomor 6 Tahun 2020 dan Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.