Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Juknis Bos Madrasah Tahun 2020 Dan Bop Ra Tahun 2020

 Kementerian Agama melalui Direktur Jendral Pendidikan Islam telah menerbitkan Keputusan D JUKNIS BOS MADRASAH TAHUN 2020 DAN BOP RA TAHUN 2020

Juknis BOS Madrasah Tahun 2020 dan Juknis BOP RA Tahun 2020. Kementerian Agama melalui Direktur Jendral Pendidikan Islam telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kep Dirjen Pendis) nomor 7330 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pada Raudlatul Athfal (RA) tahun 2020 dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pada Madrasah Tahun Anggaran 2020. Adapaun yang mejadi pertimbangan diterbitkan Juknis BOS Madrasah (MI MTS MA MAK Tahun 2020) dan Juknis BOP RA Tahun 2020 adalah: a) untuk meningkatkan jalan masuk dan mutu pendidikan madrasah, perlu mengalokasikan Bantuan Operasional Pendidikan pada Raudlatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah; b) untuk meningkatkan akuntabilitas pengelolaan Bantuan Operasional.

DIKTUM KESATU Keputusan Dirjen Pendis nomor 7330 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS Madrasah Tahun 2020 dan Juknis BOP RA Tahun 2020, menyatakan memutuskan Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan pada Raudlatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun Anggaran 2020 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dan Keputusan ini.

Sedangkan DIKTUM KEDUA Keputusan Dirjen Pendis nomor 7330 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS Madrasah (MI MTS MA MAK Tahun 2020) dan Juknis BOP RA Tahun 2020, menyatakan bahwa Petunjuk Teknis (Juknis) sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM KESATU merupakan pedoman bagi Tim Pengendali dan Pengelola Bantuan Operasional pada Tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/ Kota, dan Satuan Pendidikan Raudlatul Athfal dan Madrasah dalam pengelolaan, penggunaan, dan pertanggungjawaban dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) pada Raudlatul Athfal (RA) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah (MI MTS MA MAK) Tahun Anggaran 2020.


 Kementerian Agama melalui Direktur Jendral Pendidikan Islam telah menerbitkan Keputusan D JUKNIS BOS MADRASAH TAHUN 2020 DAN BOP RA TAHUN 2020

Berdasarkan Lampiran Juknis BOS Madrasah Tahun 2020 dan Juknis BOP RA Tahun 2020, tujuan pemberian proteksi dana BOP/BOS yaitu untuk: a) membantu pendanaan biaya operasional dan non-personalia pada RA/Madrasah dalam rangka peningkatan mutu pembelajaran dan pemenuhan sebagian SNP; b)meringankan beban biaya pendidikan terutama bagi penerima diclik pada RA/Madrasah dan keluarga tidak bisa dengan membantu (discount fee) tagihan biaya pendidikan; c) membantu RA/Madrasah dalam meningkatkan kualitas proses pembelajaran; dan d) mendukung jadwal strategis Pemerintah dalam rangka mengatasi stunting pada anak usia dini.

Berdasarkan Juknis BOP RA Tahun 2020 dan Juknis BOS Madrasah Tahun 2020, dinyatakan bahwa Sasaran Penerima BOP yaitu Raudlatul Athfal (RA) dengan kriteria: a) telah mempunyai izin operasional yang ditetapkan oleh Kementerian Agama paling sedikit 1 tahun pada 1 Januari 2020. Ketentuan paling sedikit 1 tahun sanggup dikecualikan bagi RA yang berada pada tempat 3T dan/atau di perbatasan negara sebagaimana ditetapkan oleh kementerian/lembaga yang berwenang; b) RA yang belum mendapat izin operasional, penerima didiknya dilarang dititipkan kepada RA yang telah mendapat izin operasional dengan tujuan biar penerima didik tersebut sanggup diberikan dana BOP melalui madrasah yang telah mendapat izin operasional tersebut; c) tetah melaksanakan pemutakhiran data pada EMIS pada tahun pelajaran berjalan.

Berdasarkan Juknis BOS Madrasah (MI MTS MA MAK) Tahun 2020 dan Juknis BOP RA Tahun 2020, dinyatakan bahwa Sasaran Penerima BOS yaitu Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTS), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan masyarakat yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. telah mempunyai izin operasional paling sedikit 1 tahun pada 1 Januari 2020. Ketentuan paling sedikit 1 tahun sanggup dikecualikan bagi Madrasah yang berada pada tempat 3T dan/atau di perbatasan negara sebagaimana ditetapkan oleh forum yang berwenang.
b. Madrasah yang belum mendapat izin operasional, penerima didiknya dilarang dititipkan kepada Madrasah yang telah mendapat izin operasionai dengan tujuan biar penerima didik tersebut sanggup diberikan dana BOS melalui madrasah yang telah mendapat izin operasional tersebut;
c. telah melaksanakan pemutakhiran data pada EMIS pada tahun pelajaran berjalan.

Berapa besaran Satuan biaya BOP/BOS tahun 2020 ? Alhamdulillah BOS naik. Berdasarkan Juknis BOS Madrasah Tahun 2020 dan Juknis BOP RA Tahun 2020 sesuai Keputusan Dirjen Pendis nomor 7330 Tahun 2019, besaran Satuan Biaya BOS dan BOP Tahun 2020 yaitu sebagai berikut:
a RA sebesar Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) per 1 (satu) penerima didik setiap 1 (satu) tahun;
b. MI sebesar Rp. 900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) per 1 (satu) penerima didik setiap 1 (satu) tahun;
c. MTs sebesar Rp. 1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah) per 1 (satu) penerima didik setiap 1 (satu) tahun;
d. MA dan MAK sebesar Rp. 1.500.000,00 (satujuta lima ratus ribu rupiah) per 1 (satu) penerima didik setiap 1 (satu) tahun.

Selengkapnya silahkan baca dan download Keputusan Dirjen Pendis nomor 7330 Tahun 2019 wacana Juknis BOS Madrasah Tahun 2020 dan Juknis BOP RA Tahun 2020, melalui link yang tersedia di bawah ini.

Link download Juknis BOS Madrasah Tahun 2020 dan Juknis BOP RA Tahun 2020 (DISINI)

Demikian Informasi wacana Juknis BOS Madrasah Tahun 2020 dan Juknis BOP RA Tahun 2020 Keputusan Dirjen Pendis nomor 7330 Tahun 2019 berdasarkan Semoga ada manfaatnya, terima kasih. 


= Baca Juga =




Sumber https://ainamulyana.blogspot.com/