Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Permen Pupr Nomor 07/Prt/M/2019 Tahun 2019 Wacana Standar Dan Ajaran Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia

 Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia PERMEN PUPR NOMOR 07/PRT/M/2019 TAHUN 2019 TENTANG STANDAR DAN PEDOMAN PENGADAAN JASA KONSTRUKSI MELALUI PENYEDIA

Permen PUPR Nomor 07/PRT/M/2019 Tahun 2019 Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia untuk menggantikan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (PU) No. 7 2011 dan 31 Tahun 2015 perihal Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia. Peraturan Menteri tersebut bantu-membantu sangat ditunggu-tunggu terutama oleh pelaku pengadaan, alasannya ialah hal tersebut sebagai dasar pelaksanaan pemilihan penyedia pekerjaan konstruksi.

Peraturan Menteri Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Pemen PUPR Nomor 07/PRT/M/2019 Tahun 2019 perihal Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia, ini sudah sesuai dengan Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 itu, ditetapkan pada tanggal 20 Maret 2019 dan diundangkan pada tanggal 25 Maret 2019.

Adapun perubahan penting yang paling signifikan yang terdapat dalam Permen PUPR Nomor 07/PRT/M/2019 Tahun 2019 Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia dibandingkan peraturan sebelumnya adalah terletak pada batasan untuk Kualifikasi Usaha Kecil, Menengah dan Besar, baik untuk Pekerjaan Konstruksi maupun Jasa Konsultansi Konstruksi.

Berdasarkan pasal 3 ayat 3 di Permen PUPR Nomor 07/PRT/M/2019 Tahun 2019 ini disebutkan bahwa peraturan ini dipakai sebagai dasar untuk Kementerian dan Lembaga yang anggarannya bersumber dari APBN. Kaprikornus pada prinsipnya, Peraturan Menteri ini mutlak dipakai untuk APBN. Adapun untuk APBD, Permen PUPR Nomor 07/PRT/M/2019 Tahun 2019 ini sanggup menimbulkan ACUAN dalam menyusun standar Dokumen Pemilihan yang berarti Dokumen Pemilihan tersebut dihentikan keluar dari batasan Peraturan Menteri ini.

Berdasarkan Permen PUPR Nomor 07/PRT/M/2019 Tahun 2019, Termasuk dalam penetapan kualifikasi Badan Usaha untuk Pekerjaan Konstruksi antara lain:
·          Ditetapkan batasan Pekerjaan Konstruksi dengan nilai hingga 10 Milyar ditentukan hanya untuk pelaksana konstruksi dengan kualifikasi Usaha Kecil,
·          Sedangkan, untuk Pekerjaan Konstruksi senilai 10 hingga 100 Milyar ditentukan hanya untuk pelaksana konstruksi dengan kualifikasi Usaha Menengah yang Kemampuan Dasarnya (KD) memenuhi syarat, dan
·          Untuk Pekerjaan Konstruksi senilai diatas 100 Milyar ditentukan hanya untuk pelaksana konstruksi dengan kualifikasi Usaha Besar dengan Kemampuan Dasar yang memenuhi syarat.

Ditegaskan dalam Permen PUPR Nomor 07/PRT/M/2019 Tahun 2019,  untuk Jasa Konsultansi Konstruksi penetapan kualifikasinya antara lain:
·          Pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruksi yang pengerjaannya senilai hingga 1 Milyar diperuntukkan hanya untuk pelaku perjuangan Jasa Konsultansi Konstruksi dengan kualifikasi USAHA KECIL,
·          Pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruksi senilai diatas 1 Milyar hingga 2,5 Milyar diperuntukkan hanya untuk pelaku perjuangan dengan kualifikasi USAHA MENENGAH, dan
·          Untuk pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruksi diatas 2,5 Milyar ditentukan untuk pelaku perjuangan dengan kualifikasi USAHA BESAR.

Adapun tujuan diberlakukannya Permen PUPR Nomor 07/PRT/M/2019 Tahun 2019 adalah semoga pengadaan jasa konstruksi yang memenuhi tata nilai pengadaan dan kompetitif memiliki tugas penting bagi ketersediaan infrastruktur yang berkualitas sehingga akan berdampak pada peningkatan pelayanan publik dan pengembangan perekonomian nasional dan daerah. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah, Kementerian/ Lembaga sanggup menindaklanjuti pelaksanaan Peraturan Presiden ini dengan Peraturan Menteri yang telah berlaku.

Dengan berlakunya Permen PUPR Nomor 07/PRT/M/2019 Tahun 2019, maka peraturan sebelumnya yang terkait yakni Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (PU) No. 07/PRT/M/2011 dan 31/PRT/M/2015 telah Dicabut dan dinyatakan Tidak Berlaku lagi.

Selengkapnya silahkan baca dan download Permen PUPR Nomor 07/PRT/M/2019 Tahun 2019, melalui link di bawah ini.

Link download Salinan dan lampiran Permen PUPR Nomor 07/PRT/M/2019 Tahun 2019
File – 1 (download disini)
File – 2 (download disini)
File – 3 (download disini)
File – 4 (download disini)

Demikian info perihal Permen PUPR Nomor 07/PRT/M/2019 Tahun 2019 Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




= Baca Juga =




Sumber https://ainamulyana.blogspot.com/