Hak Cuti Pns Yang Tidak Dipakai Tahun Ini Masih Dapat Dipakai Tahun Depan
Apakah hak cuti PNS yang tidak digunakan tahun ini masih sanggup dipakai tahun depan ? Berdasarkan ketentuan Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 ternyata bisa, namun jumlah harinya berkurang. Ditegaskan dalam peraturan tersebut bahwa setiap tahun PNS berhak mendapatkan cuti sebanyak 12 hari. Jika hingga final tahun ini, cuti tersebut masih bersisa, maka yang sanggup dipakai di tahun depan maksimal 6 hari kerja, sehingga total cuti PNS yang bersangkutan di tahun depan berjumlah 18 hari kerja.
Bahkan dalam Peraturan BKN Nomor 24 tahun 2017, juga dinyatakan bahwa hak atas cuti tahunan PNS yang tidak dipakai selama dua tahun berturut-turut, masih dapat dipakai pada tahun berikutnya untuk paling usang 24 hari kerja termasuk atas cuti tahunan dalam tahun berjalan. Namun, perlu diketahui bahwa hak atas cuti tahunan PNS sanggup ditangguhkan penggunaannya oleh Pejabat yang Berwenang memberi cuti paling usang 1 tahun, apabila terdapat kepentingan dinas mendadak.
Dalam Peraturan BKN nomor 24 Nomor 24 tahun 2017, juga dinyatakan bahwa Setiap PNS mempunyai hak cuti besar. Hak cuti besar yang sanggup diambil PNS yang telah menjalani masa kerja selama 5 tahun secara terus menerus. Cuti besar bisa diambil oleh PNS untuk banyak sekali kepentingan contohnya untuk menjalani ibadah haji. Cuti besar ini sanggup dipakai paling usang tiga bulan. Dalam Peraturan BKN nomor 24 itu disampaikan bahwa PNS yang memakai hak atas cuti besar tidak berhak atas cuti tahunan dalam tahun yang bersangkutan (tahun yang sama dengan digunakannya cuti besar)
Bagaimana dengan Guru PNS? Peraturan BKN nomor 24 Nomor 24 tahun 2017 menegaskan bahwa PNS yang menduduki jabatan guru pada sekolah dan jabatan dosen pada perguruan tinggi tinggi yang menerima liburan berdasarkan peraturan perundang-undangan, disamakan dengan PNS yang telah memakai hak cuti tahunan. Ini berati Libur siswa (pada liburan final semester) sanggup dimaknai hari libur guru.
Selanjutnya dalam dalam Peraturan BKN nomor 24 Nomor 24 tahun 2017juga dinyatakan bahwa selama memakai hak atas cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti alasannya yakni alasan penting, dan cuti bersama, PNS tetap mendapatkan penghasilan PNS, yang terdiri dari honor pokok, pertolongan keluarga, dan pertolongan pangan hingga dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah yang mengatur gaji, tunjangan, dan kemudahan PNS.