Juknis Ppdb Ra Mi Mts Ma (Kemenag) Tahun 2020/2021
A. Update Informasi Juknis PPDB Madrasah (RA MI MTS MA MAK) 2020/2021
Juknis PPDB Madrasah (RA MI MTS MA MAK) Tahun pelajaran 2020/2021 |
Juknis PPDB Madrasah (RA MI MTS MA MAK) Tahun pelajaran 2020/2021. Kementerian Agama melalui Direktur Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7265 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) Tahun Pelajaran 2020/2021. Adapun yang menjadi pertimbangan diterbitkannya Juknis PPDB Madrasah (RA MI MTS MA MAK) Tahun pelajaran 2020/2021 adalah untuk mengatur prosedur penerimaan peserta didik gres pada Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah dan Madrasah Aliyah Kejuruan dalam rangka meningkatkan kanal pendidikan Islam yang bermutu.
Dalam diktum pertama Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Nomor 7265 Tahun 2019 dinyatakan bahwa memutuskan Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB Madrasah (RA MI MTS MA MAK) Tahun pelajaran 2020/2021 sebagaimana terdapat dalam lampiran keputusan ini. Sedangkan dalam diktum kedua, dinyatakan bahwa Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB Madrasah (RA MI MTS MA MAK) Tahun pelajaran 2020/2021 ini menjadi panduan teknis bagi para pemangku kepentingan terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) Tahun Pelajaran 2020/2021.
Selengkapnya ihwal Juknis PPDB Madrasah (RA MI MTS MA MAK) Tahun pelajaran 2020/2021 (silahkan baca dan download DISINI)
B. Informasi Sebelumnya Juknis PPDB Madrasah (RA MI MTS MA MAK) 2019/2020
Kementerian Agama telah menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB RA MI MTS MA (Kemenag) Tahun 2019/2020 yang tertuang dalam Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Nomor 631 tahun 2019 ihwal Petunjuk Teknis Penerimaan Pesfrta Didik Baru Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) tahun pelajaran 2019/2020.
Salah satu pertimbangan diterbitkan SK Dirjen Pendis Nomor 631 tahun 2019 ihwal Juknis PPDB RA MI MTS MA (Kemenag) Tahun 2019/2020 adalah biar pelaksanaan Penerimaan Pesfrta Didik Baru di lingkungan Kementerian Agama sanggup meningkatkan kanal pendidikan Islam yang bermutu dengan menawarkan kesempatankepada belum dewasa usia sekolah untuk melanjutkan pendidikannya pada tingkat yang lebih tinggi.
Berikut ini diktum keputusan SK Dirjen Pendis Nomor 631 tahun 2019 ihwal Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB RA MI MTS MA (Kemenag) Tahun 2019/2020.
Berdasarkan diktum 1 SK Dirjen Pendis Nomor 631 tahun 2019 ihwal Juknis PPDB RA MI MTS MA (Kemenag) Tahun 2019/2020 dinyatakan bahwa salinan lengkap Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Barn Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) Tahun Pelajaran 2019/2020 tercantum dalam lampiran keputusan Dirjen Pendis Nomor 631 tahun 2019 ini.
Pada diktum 2 SK Dirjen Pendis Nomor 631 tahun 2019 ihwal Juknis PPDB RA MI MTS MA MAK (Kemenag) Tahun 2019/2020 ditegaskan Petunjuk Teknis PPDB di lingkungan Kemenag ini merupakan panduan teknis bagi para pemangku kepentingan terkait pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTS), Madrasah Aliyah (MA) dan madrasahAliyah Kejuruan (MAK).
Berikut persyaratan siswa gres pada pelaksanaan PPDB RA MI MTS MA MAK Tahun 2019/2020
Berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB RA MI MTS MA (Kemenag) Tahun 2019/2020, persyaratan penerimaan calon peserta didik gres pada Raudhatul Athfal (RA) yaitu sebagai berikut:
a. berusia 4 (empat) tahun hingga dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan
b. berusia 5 (lima) tahun hingga dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B (dibuktikan dengan sertifikat kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang).
Berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB Kemenag Tahun 2019/2020, persyaratan calon peserta didik gres kelas 1 (satu) Madrasah Ibtidaiyah (MI) adalah:
a. Calon peserta didik gres yang berusia 7 (tujuh) tahun wajib diterima sebagai peserta didik derigan mempertimbangkan batas daya tampung menurut ketentuan rombongan berguru yang ditetapkan; dan
b. Calon peserta didik gres berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggai 1 Juli tahun berjalan sanggup diterima dengan mempertimbangkan batas daya tampung menurut ketentuan rombongan berguru yang ditetapkan.
c. Calon peserta didik yang berusia kurang dan 6 (enam) tahun yang mempunyai kecerdasan istimewa/bakat istimewa atau kesiapan berguru sanggup diterima yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dan psikolog profesional. Dalam hal psikolog profesional tidak tersedia, maka rekomendasi sanggup dilakukan oleh guru SekolahfMadrasah.
Berdasarkan Juknis PPDB RA MI MTS MA (Kemenag) Tahun 2019/2020, Persyaratan calon peserta didik gres kelas 7 (tujuh) Madrasah Tsanawiyah (MTs) yaitu sebagai berikut:
a. Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun; dan
b. mempunyai ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) MI/SD/Program Paket A/Program Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah Tingkat Ula atau bentuk lain yang sederajat. Bagi peserta didik yang berkebutuhan khusus sanggup diterima pada MTs yang menyelenggarakan aktivitas pendidikan inklusif tanpa harus mernpertimbangkan faktor usia.
c. Khusus bagi caion peserta didik barn baik warga Negara Indonesia atau warga negara abnormal untuk kelas 7 (tujuh) yang berasal dan Sekolah di luar negeri wajib mendapat Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah dan Kementerian Agama atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Berdasarkan Juknis PPDB RA MI MTS MA Tahun 2019/2020, Persyaratan calon peserta didik ban kelas 10 (sepuluh) Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) yaitu sebagai berikut:
a. berusia paling tinggi 21 (dua pulub satu) tahun;
b. memiiki ijazah/SVFB MTs/SMP/Program Paicet B/Program Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah Tingkat Wustho atau bentuk lain yang sederajat; dan
c. mempunyai SHUN MTs/SMP/ Program Paket B/Program Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah Tingkat Wustho atau bentuk lain yang sederajat. Untuk siswa MTs selain SHUN harus juga mempunyai SHUAMBN. Bagi calon peserta didik yang berasal dan satuan pendidikan luar negeri sanggup dikecualikan dan persyaratan kepemilikan SHUN/SHUAMBN, apabila satuan pendidikan luar negeri tersebut tidak menerbitkan hasil ujian nasional. Begitu juga bagi calon peserta didik yang berkebutuhan khusus sanggup diterima pada MA yang menyelenggarakan aktivitas pendidikan inklusif tanpa harus mempertimbangkan persyaratan usia dan kepemilikan SHUN/SHUAMBN.
d. khusus bagi caion peserta didik gres baik warga Negara Indonesia atau warga negara abnormal untuk kelas 10 (sepuluh) yang berasal dan Sekolah di luar negeri wajib mendapat Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah dan Kementerian Agama atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Selengkapnya silahkan baca dan download Berdasarkan Juknis PPDB RA MI MTS MA (Kemenag) Tahun 2019/2020 berdasarkan Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Islam (SK Dirjen Pendis) Nomor 631 tahun 2019.
Demikian gosip ihwal Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB RA MI MTS MA Tahun 2020/2021 dan Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB RA MI MTS MA Tahun 2019/2020. Semoga ada keuntungannya terima kasih.
Link download Juknis PPDB RA MI MTS MA Tahun 2019/2020 (DISINI)
Bagi yang membutuhkan Juknis PPDB Madrasah (RA MI MTS MA MAK) Tahun pelajaran 2020/2021 (silahkan baca dan download DISINI)
Bagi yang membutuhkan Juknis PPDB Madrasah (RA MI MTS MA MAK) Tahun pelajaran 2020/2021 (silahkan baca dan download DISINI)