Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tabel Honor Pokok Pns Tahun 2018

INFO TABEL GAJI POKOK PNS 2018
Seperti kita ketahui pemerintah sudah 3 tahun tidak menaikkan honor pegawai negeri sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia dan Polisi Republik Indonesia dan tetap menentukan untuk menunjukkan honor ke-13 serta pemberian hari raya (THR) dalam rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara (RAPBN) pada 2018. Pemerintah  terakhir kali menaikkan honor pokok PNS pada 2015. Selanjutnya di periode 2016, pemerintah pertama kalinya menunjukkan THR untuk menggantikan tidak adanya adaptasi gaji. Kemudian kebijakan itu dilanjutkan di 2017 dan rencananya akan diterapkan di 2018.


Direktur Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian Keuangan, Kunta Wibawa Dasa Nugraha menjelaskan, jumlah THR yang diberikan kepada para PNS aktif sesungguhnya sama dengan kenaikan honor pokok selama setahun.

"Ya honor memang tidak naik, tapi kan kita kasih THR. Sebenarnya angkanya sama antara sanggup honor pokok dan THR," ujar Kunta.

PNS aktif dalam 2 tahun terakhir ini mendapat THR dengan besaran satu kali honor pokok. "Kalau honor pokoknya naik 5 persen berarti tiap bulan bertambah, itu mensugesti ke depannya. Tapi kalau THR kan sekali saja, dan totalnya sama saja dengan kita naikkan honor pokok," Kunta menerangkan.

Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Marwanto Harjowiryono, Jumat (21/7/2017), mengungkapkan, pemerintah telah mencairkan sekitar hampir Rp 23 triliun untuk THR dan honor ke-13 bagi PNS aktif maupun pensiunan PNS di 2017.

Realisasi anggaran tersebut lebih besar daripada pembayaran THR dan honor ke-13 PNS pada tahun kemudian sebesar Rp 17,9 triliun. "Realisasi totalnya sekitar lebih dari Rp 22 triliun atau hampir Rp 23 triliun. Kita sudah lakukan dengan baik, mudah-mudahan menunjukkan manfaat," jelasnya.


INFO TABEL GAJI POKOK PNS TAHUN 2018
Adapun rincian dari pembayaran THR dan honor ke-13 hampir Rp 23 triliun, kata Marwanto, di antaranya untuk THR bagi PNS aktif sebesar Rp 5,4 triliun dan honor ke-13 sebesar Rp 6,8 triliun. "Gaji ke-13 sebesar Rp 6,8 triliun dan THR sekitar Rp 5,4 triliun. THR itu kan tidak dengan tunjangan," paparnya.

Untuk diketahui, realisasi pembayaran honor ke-13 dan THR tahun lalu, total sekitar Rp 17,9 triliun. Rinciannya, dana untuk membayar honor ke-13 PNS aktif di 2016 sekitar‎ Rp 6,5 triliun, honor ke-13 untuk pensiunan PNS Rp 6,2 triliun, dan THR bagi PNS aktif Rp 5,2 triliun.

Apakah Bapak/Ibu ingin tahu tabel honor Pokok PNS tahun 2018 ? Jika dipastikan tidak ada kenaikan honor pokok PNS tahun 2018 sebagaimana tertuang dalam rancangan APBN 2018, maka tabel honor Pokok PNS (ASN) tahun 2018 akan tetap mengacu pada tabel honor pokok PNS tahun 2015. Mengapa tahun 2015? alasannya yaitu pada tahun 2016 dan 2017 pun tidak ada kenaikan honor pokok PNS.

Berikut ini tabel  tabel Gaji Pokok PNS tahun 2018 jika masih mengacu pada PP 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh  Belas  Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai  Negeri Sipil yang ditanda tangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 4 Juni 2015. Berdasarkan pasal 2 PP Nomor 30 Tahun 2015 dinyatakan bahwa kenaikan honor PNS mulai berlaku pada tanggal  1 Januari  2015.


TABEL GAJI POKOK PNS TAHUN 2018 BERDASARKAN GOLONGAN

 

Berikut ini tabel Gaji Pokok PNS Tahun 2018 untuk golongan I (1) jika masih mengacu pada PP NO 30 TAHUN 2015


tabel Gaji Pokok PNS golongan I (1)  tahun 2018 Jika masih mengacu PP NO 30 TAHUN 2015


Berikut ini  tabel Gaji Pokok PNS Tahun 2018 untuk golongan II (2)  jika masih mengacu pada PP NO 30 TAHUN 2015


tabel Gaji Pokok PNS golongan II (2)  tahun 2018 Jika masih mengacu PP NO 30 TAHUN 2015


Berikut ini  tabel Gaji Pokok PNS Tahun 2018 untuk golongan III (3)  jika masih mengacu pada PP NO 30 TAHUN 2015


tabel Gaji Pokok PNS golongan III (3) tahun 2018 Jika masih mengacu PP NO 30 TAHUN 2015


Berikut ini  tabel Gaji Pokok PNS Tahun 2018 untuk golongan IV (4)  jika masih mengacu pada PP NO 30 TAHUN 2015 

tabel Gaji Pokok PNS golongan IV (4)  tahun 2018 Jika masih mengacu PP NO 30 TAHUN 2015 

Adakah impian kenaikan honor pokok PNS tahun 2018 ?  sesungguhnya pemerintah pernah memberi impian dengan terselesaikannya RPP Gaji Tunjangan dan Fasilitas PNS. Sebagaimana diketahui RPP Gaji Tunjangan dan Fasilitas PNS merupakan bab sasaran peraturan pelaksanaan UU no 4 perihal ASN. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi sudah menyelesaikan draf atau rancangan peraturan pemerintah (PP) perihal sistem honor dan pemberian untuk pegawai negeri sipil. Rencananya, sistem penggajian gres ini akan efektif berlaku mulai 2018.

Dalam RPP Gaji Tunjangan dan Fasilitas PNS, mengacu pada amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 perihal Aparatur Sipil Negara, rumusan upah yang diterima bagi PNS alias take home pay hanya akan terdiri dari tiga komponen, yakni honor pokok, pemberian kinerja, dan pemberian kemahalan. Untuk honor pokok, akan ada peningkatan rasio atau perbandingan antara besaran honor terendah PNS dan honor tertinggi PNS.

Jika RPP Gaji Tunjangan dan Fasilitas PNS ini disahkan dan sanggup berlaku di tahun 2018 berikut ini perkiraan tabel Gaji Pokok PNS 2018 berdasarkan slide Deputi Bidang SDM Kemenpan terkait RPP Gaji Tunjangan dan Fasilitas PNS.






TABEL GAJI POKOK PNS TAHUN 2018 

TABEL GAJI POKOK PNS DAN TUNJANGAN TAHUN 2018 BERDASARKAN GOLONGAN


ikan pokok PNS untuk perbaikan kesejahteraan aparatur negara. (Sumber: https://gudangsoalsekolahku.blogspot.com/search?q=gaji-pokok-pns-asn-berdasarkan-golongan)

Tag: tabel Gaji Pokok PNS Tahun 2018, Tabel Gaji Pokok PNS tahun 2018, Kenaikan Gaji Pokok PNS tahun 2018

 2018 2019 2020